Suara.com - Ketika mobil ambulans melintas di jalan, beberapa kali menemukan pengawalan yang dilakukan oleh pengguna jalan yang tidak memiliki kewenangan.
Maraknya aksi pengawalan liar ini pun membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi, Kombes Pol Faizal turut berkomentar.
"Itu sudah jelas tidak boleh, dilarang. Untuk pengawalan di luar petugas kepolisian apalagi mengawal ambulans itu termasuk pengawal liar dan pastinya melanggar aturan," kata Faizal dikutip dari NTMC Polri.
Dia menjabarkan, aturan tentang pengawalan ambulans tertuang dalam Pasal 134 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal tersebut disebutkan jika pengguna jalan meliputi pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara memperoleh hak utama untuk didahulukan atau diprioritaskan.
Kemudian, iring-iringan pengantar jenazah dan terakhir adalah konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian. Selanjutnya kata Faizal, pada Pasal 135 Ayat 1 UU LLAJ. Di dalamnya disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama, harus dikawal petugas kepolisian.
Pengawalan disertai dengan dan atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru dan bunyi sirine. Alat pemberi isyarat lalu lintas ini, tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.
“Jadi jelas bukan kami melarang, tapi itu sudah ada aturannya yang melarang untuk pengawalan yang dilakukan secara pribadi. Dalam hal pengawalan, hanya petugas kepolisian yang berhak melakukannya,” tegas Faizal.
Baca Juga: Viral Ambulans Dibuat 'Buntung' oleh Maling Saat Parkir di Puskesmas, Publik Heboh
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pesona Saingan Honda PCX Murah, Punya Dek Rata Super Mewah Bisa Buat Bawa Koper
-
Jadwal Lengkap ARRC Buriram 2026 Pekan Ini: Pembuktian Nyali Andalan Baru Garuda
-
Terpopuler: Tips Menyebrang Rel Kereta Api Pakai Mobil Hybrid, Daftar SPBU Tidak Jual Pertalite
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan