Suara.com - Beberapa waktu lalu dihebohkan persoalan garasi rumah diserobot tetangga untuk memarkir mobil.
Padahal jelas-jelas garasi tersebut dibuat untuk parkir mobil pemilik rumah, bukan mobil punya tetangga.
Hal ini pun ramai dan viral di media sosial. Beberapa warganet pun banyak yang memberi dukungan untuk melaporkan tindakan tetangga yang seenak parkir di garasi pemilik rumah.
Ternyata ulah tak terpuji dari tetangga tersebut bisa dilaporkan polisi. Bahkan pelaku bisa kena sanksi pidana.
Sebelum merujuk ke undang-undang yang mengatur tentang tindakan yang dilakukan tetangga tersebut, mari kita pahami tentang pengertian parkir.
Menurut pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Dari definisi parkir kita tahu bahwa pengemudi yang meninggalkan kendaraan dalam keadaan berhenti atau tidak bergerak telah melakukan perbuatan parkir, tidak masalah apakah mesin kendaraannya menyala atau dalam keadaan mati, atau pun ditinggalkan dalam waktu beberapa saat, sebentar atau dalam waktu yang lama.
Lalu tentang permasalahan lahan parkir yang digunakan tetangga untuk memarkir mobilnya, pemilik rumah bisa membktikan suatu kepemilikan rumah yang dijadikan tempat parkir oleh tetangga tersebut.
Hal ini tercantum pada Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Baca Juga: Potret Ojol Jemput Penumpang di Stasiun Jadi Sorotan, Sosok yang Dibonceng Bikin Heran
"Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan," tulis dalam pasal tersebut.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pemilik rumah bisa menempuh ke langkah hukum dengan prosedur berikut.
1. Melaporkan dugaan tindak pada ke kantor kepolisian setempat
Hal ini merujuk pada Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,"
2. Melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri setempat
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Jadwal Lengkap MotoGP Mandalika 2025, Tak Perlu Begadang
-
Pakai BBM Campuran Etanol: Tarikan Nampol atau Malah Mesin Mobil Konyol?
-
7 Rekomendasi Motor Listrik Mirip Vespa: Harga Murah, Desain Stylish
-
Pembalap MotoGP Gresini Racing Sapa Langsung Loyalis Federal Matic di Jakarta
-
Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Naik Oktober 2025
-
Terpopuler: Busi Radioaktif Bikin Geger, Deretan Motor Tua Ini Bisa Bikin Kamu Kaya
-
Hyundai Pastikan Bawa Mobil Listrik Baru ke Indonesia di Sisa 2025
-
Busi Radioaktif Pernah Bikin Geger, Sejarah Gila Produk Otomotif Bikin Keder
-
Daihatsu Terios Bekas: Harga Jatuh Banget per Oktober 2025, SUV Impianmu Mulai Segini
-
Mau Beli Motor Honda? Ini Daftar Harga Terbaru Oktober 2025