Mobil ambulans merupakan salah satu kendaraan yang menjadi prioritas di jalanan. Ketika melintas, pengguna jalan lain diharuskan menepi dan memberikan jalan bagi ambulans tersebut. Dalam Undang-Undang, sudah diatur bahwa ambulans merupakan salah satu pengguna jalan yang wajib diprioritaskan sebagai kendaraan darurat, karena membawa orang sakit yang harus sampai tujuan dengan cepat.
Menurut Undang-Undang, terdapat daftar 7 kendaraan yang merupakan prioritas di jalanan, mendapatkan hak istimewa untuk didahulukan diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Salah satunya adalah mobil ambulans yang tengah mengantarkan orang sakit.
Adapun 7 kendaraan prioritas tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134, disebutkan bahwa setidaknya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama di jalan raya. Di antaranya:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mobil ambulans atau mobil jenazah sudah dibekali dengan suara sirine dan lampu strobo. Dimana hal tersebut juga sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans sendiri menggunakan lampu isyarat berwarna merah dan sirine.
Suara yang dibawa oleh ambulans (sirine) tersebut merupakan salah satu tanda dari kendaraan ambulans. Bunyi sirine serta lampu isyarat berwarna merah menjadi tanda bagi para pengguna jalan lain untuk peduli dengan adanya mobil ambulans.
Selain karena aturan yang telah ditetapkan, alasan ambulans harus didahulukan dan mendapatkan hak utama di jalan raya, menempati posisi kedua setelah kendaraan pemadam kebakaran yang tengah menjalankan tugas, adalah karena kesadaran akan adanya nyawa manusia yang tengah diselamatkan.
Dibalik adanya mobil ambulan, terdapat petugas yang sedang mengemban tugasnya, menyelamatkan nyawa seseorang. Bukan hanya aturan yang tertulis semata, namun juga menyangkut keselamatan orang banyak. Sehingga, ambulans yang mengangkut orang sakit harus didahulukan agar bisa segera tertolong.
Pengendara hadang ambulans
Suara.com - Seorang pengendara mobil Mercy putih viral di media sosial karena tak memberi jalan ketika ada ambulans yang melaju dengan sirine berbunyi. Padahal, ambulans itu diduga membawa pasien ibu hamil.
Baca Juga: Warganet Geram! Si Penghambat Ambulans Terlewat Pajak Hingga Rp 20 Juta?
Seolah tak punya salah, pengendara Mercy justru mengikuti ambulans hingga rumah sakit dan marah-marah setelah bergesekan di jalan tol. Insiden ini terekam dalam sebuah video yang viral di akun TikTok, @mas.herr.
Video ini kemudian juga viral di Twitter @bakul_kopipahit. Ada ribuan komentar yang tertuju pada pengendara mobil Mercy.
Dalam video berdurasi satu menit tersebut, kejadian bermula dari jalan tol, diduga di wilayah Tangerang. Ambulans yang membawa pasien berupaya melaju lebih cepat agar pertolongan bisa segera diberikan.
Ambulans kemudian memberi tanda emergency dengan menghidupkan sirine. Namun, saat melaju di jalan tol, perjalanan mereka terganggu mobil Mercy. Mobil itu tak memperdulikan status emergency ambulans tersebut.
Justru dalam video tersebut, terlihat pengendara Mercy seolah tak memberi jalan bagi Ambulans untuk melaju. Sopir ambulans pun kemudian mengambil langkah dengan menyalip Mercy putih itu dari kiri, sambil berkali-kali membunyikan klakson.
Ternyata, saat Ambulans hendak menyalip, terjadi gesekan dengan Mercy putih. Sang pengendara mobil mewah itu tak terima dan mengikuti mobil ambulans tersebut sampai rumah sakit.
Berita Terkait
-
Warganet Geram! Si Penghambat Ambulans Terlewat Pajak Hingga Rp 20 Juta?
-
Kronologi Pengendara Mercy Diduga Halangi Ambulans Bawa Ibu Hamil, Kesenggol Marah-marah
-
Ulasan Film Ambulance, Tegangnya Aksi Will dan Danny Melarikan Diri Pakai Ambulans
-
Viral Mobil Mercy Halangi Ambulans yang Bawa Ibu Hamil, Endingnya Bikin Geram
-
Salut! Viral Pria dengan Keterbatasan Fisik Semangat Buka Jalan untuk Ambulans, Langsung Banjir Doa
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
Terkini
-
Daftar SUV Bekas di Bawah Rp 160 Juta yang Masih Layak Diburu
-
SUV Listrik Chery J6T Resmi Meluncur, Tampil Lebih Maskulin dan Modern
-
Daftar Mobil Bekas yang Bisa Jadi Pilihan Mobil Pertama dengan Harga Terjangkau
-
Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Pakai Baterai Detachable, Bisa Dicopot Tak Repot Ngecas
-
Suzuki Satria F150 Pertahankan Status Legenda Underbone dengan Desain Baru
-
5 Mobil Bekas Kecil Terbaik Selain Suzuki S-Presso, Irit Bensin dan Mesin Bandel
-
5 Mobil Tahun Muda Harga 150-200 Juta Irit BBM, Cocok Pergi untuk Lintas Provinsi
-
Rencanakan Anggaran Liburan Akhir Tahun! Intip Tarif Tol Terbaru Jogja-Semarang 2025
-
5 Deretan Situs untuk Cek Tarif Tol, Praktis Langsung dari HP