Suara.com - Pandemi Covid-19 membuat sejumlah orang mengalami kondisi keuangan yang mengkhawatirkan. Tak sedikit orang yang akhirnya harus meminjam uang atau menggadaikan barang seperti BPKB motor untuk memenuhi kebutuhan. Lantas, apa saja syarat gadai BPKB motor di Pegadaian?
Diketahui, gadai BPKB kendaraan di Pegadaian menjadi salah satu solusi mudah saat membutuhkan dana mendesak. Selain prosesnya yang cenderung cepat, syarat yang dibutuhkan juga cukup mudah.
BKPB sendiri merupakan singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. BKPB adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB ini berbeda dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Bagi yang sedang butuh dana mendesak, biasa BPKB sering dimanfaatkan sebagai barang gadaian.
Di Pegadaian, BPKB yang digadai ini dikenal juga dengan istilah produk Kreasi, yakni pinjaman uang yang memiliki jangka waktu tertentu.
Umumnya, ini diberikan ke pengusaha kecil yang sedang butuh dana untuk mengembangkan usaha miliknya.
Oleh sebab itu, syarat gadai bpkb motor di pegadaian pun penting untuk diketahui oleh para pemilik usaha yang akan menggadai barang miliknya. Adapun syaratnya sebagai berikut:
- Mempunyai legalitas usaha, misalnya SIUP, SITU, atau Surat Keterangan Usaha (SKU) atas nama nasabah.
- Legalitas kendaraan, misalnya BPKB, STNK, faktur, kuitansi nama pemohon, Kartu Keluarga (KK), KTP pemohon, KTP suami atau istri (jika sudah berkeluarga).
- Syarat kendaraan yang BPKB-nya akan digadaikan, yakni pemilik kendaraan harus dengan nama pemohon, dokumen/surat lengkap, usia motor maksimal 15 tahun.
Adapun pinjaman yang diberikan pegadaian di bawah Rp10 juta dengan sewa modal lebih ringan. Nasabah dapat melakukan pembayaran dengan sistem angsuran atau bisa juga sistem pelunasan secara sekali bayar atau bisa juga melakukan pelunasan sebelum tiba jatuh tempo.
Perlu diketahui, jika ingin gadai BKPB motor di Pegadaian, pastikan Anda tidak memiliki tagihan pembiayaan KUR (kredit usaha rakyat) dari lembaga keuangan lainnya.
Baca Juga: Honda BR-V Mulai Berdampak Terhadap Penjualan Mobil HPM di Indonesia
Gadai BPKB kendaraan di Pegadaian ini bisa Anda lakukan melalui outlet Pegadaian atau bisa juga melalui agen Pegadaian.
Anda juga bisa melakukan proses gadai secara online lewat aplikasi Pegadaian Digital Service. Aplikasi tersebut bisa Anda unduh melalui playstore maupun app store.
Demikian informasi mengenai syarat gadai BPKB motor di Pegadaian yang perlu diketahui bagi para nasabah yang akan menggadaikan barangnya di pegadaian.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
GAC Indonesia Pastikan Kesiapan Layanan Aftersales Kawal Mudik Lebaran 2026
-
Daftar Harga Mobil Hyundai Lengkap Maret 2026, Mana yang Bikin Kesengsem?
-
Terpopuler: Mudik 2026 Didominasi Motor, Seberapa Murah Chery Terbaru?
-
Mau Mudik Anti-Mainstream Pakai Sonet? Cek Harga Mobil Kia per Maret 2026
-
5 Mobil Mungil Mesin Reliabel Cocok untuk Dipakai Lama oleh Kaum Hawa: Irit, Murah, Pajak Enteng!
-
Si Motor untuk Dipakai Jangka Panjang, Harga Motor Suzuki Terbaru Maret 2026, Intip Yuk!
-
Cocok Buat yang Bosan Sama Mobil Jepang: Ini Harga Mobil Chery Terbaru Maret 2026 di Indonesia
-
Suzuki Siapkan Bengkel Siaga di 71 Titik Strategis Kawal Mudik Lebaran 2026
-
Harga Motor Kawasaki Terbaru Maret 2026 di Indonesia, Mulai Segini
-
Ciri Karet Ban Motor Getas dan Wajib Ganti sebelum Mudik