Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan bagi kendaraan dengan kecepatan melebihi 100 km per jam sesuai rambu di tol.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peraturan ini sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Dengan ancaman kurungan 2 bulan denda Rp500 ribu," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari NTMC Polri.
Tak hanya kecepatan, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ETLE juga berlaku terhadap muatan.
"Sedangkan pelanggaran muatan khususnya angkutan barang over load itu Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp 500 ribu," terangnya.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan bahwa para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur ETLE yang sudah berlaku. Masyarakat yang tidak membayar akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraan.
"Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan diblokir terhadap kendaraan," jelasnya.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan setidaknya ETLE diberlakukan di lima ruas jalan tol. Yaitu:
1. Tol Jakarta-Cikampek bawah
2. Tol Jakarta-Cikampek MBZ
3. Tol Sedyatmo ke arah bandara
4. Tol Dalam Kota
5. Tol Kunciran-Cengkareng
Baca Juga: Pak Jokowi Pemotor Sejati, Simak Patung Ini di Gerbang Sirkuit Mandalika
Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol, yaitu:
1. Ruas Tol JORR dan
2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang.
Berita Terkait
-
Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini
-
PLN Bakal Sulap 802 Km Tol Jasa Marga Jadi Ladang Energi Surya
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Torsi Honda New Vario Evo 160 Naik, Kok Suspensi Belakang Dibiarkan Keras?
-
Dinamika Penjualan Kendaraan Batam Menggeliat Lewat Pameran Otomotif
-
5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
-
Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol
-
BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik
-
Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional
-
Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali
-
Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07
-
Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal
-
Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium