Suara.com - Harga mobil melambung tinggi setelah pemerintah tak lagi memperpanjang relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.
Keputusan yang diambil pemerintah sedikit banyak turut berdampak terhadap industri otomotif yang perlahan mulai pulih.
Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy melihat, saat ini banyak faktor yang turut memberikan dampak terhadap industri otomotif.
"Jadi banyak faktor yang memengaruhi inflasi, kenaikan harga cost material sudah pasti," ujar Anton Jimmi Suwandy dalam sesi virtual media gathering baru-baru ini.
Menurutnya, di luar masalah Ukraina dan Rusia harga sudah banyak yang naik.
"Ditambah komoditi termasuk besi dan baja, kemudian harga minyak juga naik, pastinya memengaruhi biaya di TAM dan TMMIN, baik biaya produksi dan biaya logistik," jelas dia.
Lebih lanjut, Anton menambahkan, di bulan April ini terjadi kenaikan harga pada beberapa unit. Jadi satu sisi memang ada faktor negatif
Namun diharapkan tidak terlalu banyak berdampak terhadap daya beli masyarakat.
Mungkin saat ini masih terbantu dengan adanya support PPnBM di kuartal pertama dan musim lebaran.
"Tapi sisi lain, kenaikan komoditi sangat berdampak positif terhadap ekonomi Indonesia. Karena kita eksportir sehingga akan banyak ekonomi atau bisnis yang berkembang," terang Anton.
Harapannya, dia menambahkan, bisa menyeimbangkan dari efek kenaikan harga itu dengan kenaikan ekspor.
"Mudah-mudahan tidak memengaruhi minus terhadap market otomotif kalau bisa memberikan plus," ungkapnya.
Kenaikan PPN sendiri didasari atas amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN sesuai UU HPP menjadi 11 persen pada 1 April 2022.
Namun, masih belum jelas bagaimana teknis penerapan tarif PPN 11 persen.
Sampai keputusan ini diumumkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan peraturan mengenai penerapan PPN 11 persen.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, menyebutkan kenaikan PPN 11 persen merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal.
Hal ini dilakukan sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
Berita Terkait
-
Bagian dari Sanksi Ekonomi, Jepang Berlakukan Larangan Ekspor Produk Otomotif Mewah ke Rusia
-
Belum Dapat Diskon PPnBM, Wuling Terus Beri Subsidi Mandiri Untuk Cortez
-
Dongkrak Penjualan, Mitsubishi Hadirkan Program Khusus di Tengah Insentif PPnBM
-
Mayoritas Pemasok Utama Industri Otomotif Indonesia Optimistis Akan Masa Depan
-
PT TAM Targetkan Recall Toyota Raize Capai 60 Persen dalam Tiga Bulan
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Apakah Mobil Hybrid Perlu Dicas? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dengan Harga Terjangkau
-
Kenapa Ban Mobil Sering Kempes? Cek 5 Rekomendasi Merek Ban Super Kuat Anti Bocor
-
Jelang Penutupan, IIMS 2026 Makin Ramai Pengunjung dan Bertabur Promo
-
Kapan Harus Ganti Ban Motor? Ini 5 Rekomendasi Ban Anti Licin di Jalan
-
Apakah Beli Mobil Bekas Harus Balik Nama? Cek 5 Rekomendasi MPV di Bawah Rp70 Juta
-
IIMS 2026 Buktikan Keberhasilan Transformasi Pameran Otomotif Berbasis Kolaborasi Industri
-
Tak Sebatas Sektor Otomotif, IIMS 2026 Gerakkan Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut