Suara.com - Korps Lalu Lintas Polri memberikan dispensasi pengurusan perpanjangan SIM bagi masyarakat, yang masa berlaku SIM habis pada masa cuti bersama Lebaran, hingga Selasa 17 Mei 2022.
"Relaksasinya sampai tanggal 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera, yang (SIM-nya) sudah mati segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus di NTMC Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Dia menjelaskan seluruh kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Korlantas Polri akan memprioritaskan pengurusan perpanjangan SIM yang masa berlakunya pada 29 April sampai 8 Mei.
"Kami sudah sampaikan kepada seluruh petugas di lapangan di satpas-satpas seluruh Indonesia untuk diprioritaskan yang memang (SIM-nya) mati di tanggal 29 April-8 Mei kemarin, boleh sampai tanggal 17 Mei nanti relaksasinya," tambahnya.
Mekanisme perpanjangan SIM yang habis masa berlaku di periode tersebut sama dengan pengurusan perpanjangan SIM yang masih berlaku atau belum mati.
"Untuk mekanismenya sama seperti waktu perpanjang SIM, kami ada melalui (aplikasi) SINAR, juga bisa datang langsung ke satpas-satpas yang ada, untuk bisa minta diperpanjang. Insyaallah sistemnya sudah kami perbaiki secara prioritas," jelasnya.
Yusri juga mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan waktu relaksasi perpanjangan SIM tersebut. Sebab, jika tidak diperpanjang hingga batas waktu relaksasi pada 17 Mei, maka SIM akan dianggap tidak berlaku dan harus membuat SIM baru.
"Kami mengharapkan (SIM) yang sudah mati segera, masih panjang ini waktu tanggal 9-17 Mei sekitar delapan sampai sembilan hari kerja untuk segera mungkin. Kalau lewat itu, nanti sama seperti proses biasa. Jangan sampai ketinggalan bikin baru lagi," imbaunya.
Pemerintah menetapkan masa cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah pada 29 April-8 Mei 2022. Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kemudian menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1/2022, yang ditujukan kepada seluruh kapolda, terkait petunjuk dan arahan pelayanan SIM selama cuti bersama Idul Fitri 1443 H.
Baca Juga: Hari Ini Layanan Kepolisian Dibuka Kembali, Silakan Urus Perpanjangan Masa Berlaku SIM dan STNK
Dalam surat telegram tersebut dijelaskan bahwa masyarakat, yang masa berlaku SIM habis pada 29 April hingga 8 Mei 2022, dapat memperpanjang dengan tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022.
Sebagai informasi, biaya yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Selain itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp 30.000. [Antara]
Berita Terkait
-
Nataru 2026 Terancam Macet Parah, Korlantas Siapkan Skenario Kontigensi Hadapi Bencana
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Gesek Nomor Rangka Dihapus? Cek Fisik Kendaraan Tidak Harus Datang ke Samsat
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Alasan New Pajero Sport Cocok untuk Harian dan Road Trip
-
7 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah Rp100 Juta Tahun Muda untuk Jarah Jauh
-
Alasan Harga Mobil Listrik VinFast Tak Turun Meski Sudah Dirakit di Subang
-
5 Rekomendasi Mobil MPV Bekas di Bawah Rp80 Juta, Mesin Bandel dan Tidak Rewel
-
Apakah Motor Listrik Aman Melewati Banjir? Cek Faktanya
-
Penjualan Suzuki Meroket Tajam di November 2025, Bukan Fronx Jadi Tumpuan tapi...
-
Update Harga Daihatsu Terios Desember 2025 Lengkap dengan Pajak Tahunan, Muat Banyak Gak Bikin Sesak
-
BYD Atto 1 Laris Manis di November 2025, Ribuan Unit Terjual Bikin Pesaing Meringis
-
Dikira Motor Mahal, Padahal Lebih Murah dari Honda BeAT! Ini 5 Pilihan Sport Bekas Terbaik 2025
-
5 Mobil Bekas Lebih Murah dari Honda BeAT: Enak Dipandang, Sparepart Melimpah, Cocok Buat Pemula