Suara.com - Badan Legislatif Negara Bagian California telah menyetujui rancangan regulasi yang mengatur penggunaan sensor suara untuk mendeteksi kendaraan dengan knalpot bising.
Seperti dilaporkan Autoweek pekan ini, sistem perekam suara yang digunakan pada dasarnya akan berkerja layaknya kamera tilang elektronik. Namun dalam sensor hanya akan menangkap suara bising dari knalpot.
Dalam draf tersebut juga dijelaskan bahwa batas ambang suara mobil maksimal 95 desibel (dB). Sementara untuk sepeda motor adalah 80 dB.
Dijelaskan juga bila perangkat yang digunakan memiliki beberapa alat pengukur desibel dan kamera pintar yang dapat fokus pada sumber kebisingan untuk mengambil gambar kendaraan dan, akhirnya, mengirimkan surat sanksi kepada pemiliknya.
Hanya saja belum diketahui berapa denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar. Sebagai langkah awal, pemilik kendaraan kemungkinan hanya akan mendapat surat peringatan untuk tidak mengulangi lagi.
California bukanlah negara bagian pertama yang menerapkan sistem ini terhadap para pemilik kendaraan dengan knalpot bising.
Sebelumnya negara bagian lainnya, New York telah mulai mengirimkan panggilan kepada pemilik kendaraan dengan suara knalpot yang terlalu bising.
Di Indonesia sendiri aturan tentang knalpot bising atau brong tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Baca Juga: Sikat Habis! Polres Temanggung Musnahkan Ratusan Knalpot Brong
Selain itu, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285. Dijelaskan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.
Berita Terkait
-
Deg-degan Ngebut di Tol Saat Mudik? Begini Cara Gampang Cek Tilang Elektronik Pakai HP
-
Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru
-
Hati-Hati Surat Tilang Digital Palsu di WhatsApp, Kenali Ciri Pesan Resmi dari Korlantas
-
Waspada Modus Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Jangan Sampai Saldo Rekening Terkuras
-
Sering Disebut Saat Razia Ternyata Ini Arti Tilang dan Asal Usul Istilahnya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Ini yang Perlu Diketahui Soal Subsidi Motor Listrik 2026: Syaratnya Apa dan Mulai Kapan?
-
Hyundai Catat Lonjakan Penjualan Mobil Hybrid Awal 2026
-
Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Investasi Fiskal Jangka Panjang
-
CNG Tak Cuma Bermanfaat di Dapur: Ini yang Perlu Dilakukan Indonesia di Industri Otomotif
-
Mobil Listrik dan Mobil Hybrid Perlu Radiator Coolant Khusus Agar Tidak Overheat
-
Bukan Lexi dan FreeGo, Ini Senjata Rahasia Yamaha dengan Performa Ampuh untuk Sikat Vario 125
-
Ekspor Timur Tengah Terdampak, Toyota Bikin 3 Pabrik di India
-
Cuma Segelintir, Ini Deretan Mobil Listrik dengan Baterai Nikel di Indonesia
-
Motor Listrik Lucu Yamaha Kini Tebar Pesona, Berapa Harganya?
-
6 Motor Murah Irit Bandel Bisa Dipakai Sejak Jadi Pelajar hingga Menjadi Mahasiswa