Suara.com - Badan Legislatif Negara Bagian California telah menyetujui rancangan regulasi yang mengatur penggunaan sensor suara untuk mendeteksi kendaraan dengan knalpot bising.
Seperti dilaporkan Autoweek pekan ini, sistem perekam suara yang digunakan pada dasarnya akan berkerja layaknya kamera tilang elektronik. Namun dalam sensor hanya akan menangkap suara bising dari knalpot.
Dalam draf tersebut juga dijelaskan bahwa batas ambang suara mobil maksimal 95 desibel (dB). Sementara untuk sepeda motor adalah 80 dB.
Dijelaskan juga bila perangkat yang digunakan memiliki beberapa alat pengukur desibel dan kamera pintar yang dapat fokus pada sumber kebisingan untuk mengambil gambar kendaraan dan, akhirnya, mengirimkan surat sanksi kepada pemiliknya.
Hanya saja belum diketahui berapa denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar. Sebagai langkah awal, pemilik kendaraan kemungkinan hanya akan mendapat surat peringatan untuk tidak mengulangi lagi.
California bukanlah negara bagian pertama yang menerapkan sistem ini terhadap para pemilik kendaraan dengan knalpot bising.
Sebelumnya negara bagian lainnya, New York telah mulai mengirimkan panggilan kepada pemilik kendaraan dengan suara knalpot yang terlalu bising.
Di Indonesia sendiri aturan tentang knalpot bising atau brong tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Baca Juga: Sikat Habis! Polres Temanggung Musnahkan Ratusan Knalpot Brong
Selain itu, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285. Dijelaskan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.
Berita Terkait
-
Jakarta Siap Dipantau 1.000 Kamera e-TLE pada 2026, Penindakan Lalu Lintas Bakal 95% Elektronik
-
Kesal Sering Kena Tilang, Warga Ramai-ramai Rusak Kamera CCTV Pakai Bambu
-
Beredar Pesan Berisi Link ETLE Mengatasnamakan Kejaksaan, Kejagung Minta Masyarakat Waspada
-
4 Pelanggaran Tilang Elektronik yang Harus Dihindari agar STNK Tak Terblokir
-
Sering Blunder, Polri akan Evaluasi Sistem Tilang Elektronik
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Honda Andalan Keluarga Muda yang Irit dan Kabin Lega, Cek Harga Bekasnya
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas selain Brio yang Cocok untuk Anak Kuliahan, Mulai 50 Jutaan
-
5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
-
Nissan Siapkan Mobil Keluarga 7 Seater Ekuivalen Calya dan Sigra, Pakai Mesin Magnite?
-
3 Destinasi Tersembunyi di Dekat Solo yang Masih Asri: Spot Idola untuk Touring
-
Makin Digandrungi Anak Touring, Ini 3 Destinasi Wisata Ekonomis di Salatiga
-
Bukan Cuma Kota Pensiunan, Intip 3 Destinasi Wisata Purwokerto yang Cocok untuk Touring
-
Mau Buka Usaha 2026? Ini Harga Motor Roda Tiga Bekas Viar Karya
-
7 Destinasi Wisata Purwokerto yang Ramah Pengguna Mobil: Mudah Diakses, Parkir Mudah!
-
Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya