Otomotif / Motor
Senin, 05 Mei 2025 | 21:18 WIB
Kamera tilang elektronik mobile atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terpasang di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Di tengah laju digitalisasi yang makin pesat, penegakan hukum lalu lintas di Indonesia pun ikut bertransformasi. Salah satu gebrakan terbesar adalah hadirnya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), atau yang lebih dikenal sebagai tilang elektronik.

Sejak resmi diterapkan secara nasional pada Maret 2021, sistem ini perlahan mengubah wajah penindakan pelanggaran di jalan raya—dari yang semula manual dan rawan konflik, menjadi lebih canggih, objektif, dan minim kontak langsung.

Tilang elektronik hadir bukan sekadar sebagai alat pemantau, tetapi sebagai solusi nyata untuk menciptakan budaya berkendara yang lebih tertib dan aman.

Melalui teknologi kamera pengawas beresolusi tinggi yang dipasang di titik-titik strategis—mulai dari jalan raya, jalur Transjakarta, hingga jalan tol—ETLE mampu memantau lalu lintas selama 24 jam non-stop, bahkan dalam kondisi minim cahaya sekalipun.

Cara kerjanya pun cukup sederhana. Kamera akan mendeteksi pelanggaran secara otomatis, seperti kendaraan yang menerobos lampu merah atau melaju di luar batas kecepatan.

Data tersebut kemudian dikirim ke sistem pusat untuk diverifikasi dan diproses oleh pihak kepolisian. Bukti pelanggaran, berupa foto dan video, akan disertakan dalam surat tilang elektronik yang dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.

Dari sekian banyak jenis pelanggaran yang bisa terekam ETLE, ada empat jenis yang menjadi fokus utama pengawasan:

1. Menerobos Lampu Merah

Ini merupakan pelanggaran yang paling sering terjadi dan sangat berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan fatal. Kamera ETLE mampu mendeteksi pelanggar dengan sangat akurat, baik siang maupun malam hari.

Baca Juga: Tilang Elektronik Memang Lucu, Penumpang Bermain HP Kena Getahnya

2. Tidak Menggunakan Helm

Ilustrasi pemotor menggunakan helm (Dok. Astra Motor Yogyakarta)

Bagi pengendara motor, helm adalah perlengkapan wajib. Sistem tilang elektronik tak hanya mengenali pelat nomor kendaraan, tetapi juga bisa menangkap visual pengendara dan penumpang yang tak mengenakan helm.

3. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Kebiasaan ini menjadi salah satu penyebab kecelakaan yang cukup tinggi. Fokus terganggu karena bermain ponsel bisa berdampak fatal, dan kamera ETLE siap menangkap bukti pelanggarannya.

4. Melebihi Batas Kecepatan

Ilustrasi motor ngebut yang bisa menyebabkan kena tilang elektronik di jalan. (pexels)

Banyak pengendara yang belum menyadari bahwa melaju terlalu cepat di jalan umum sangat berbahaya. Kamera di beberapa titik, khususnya di jalan tol, secara otomatis merekam kecepatan kendaraan dan mengidentifikasi pelanggaran batas maksimal.

Load More