Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta kepolisian menyosialisasikan jalur tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement/ETLE atau penindakan melalui ponsel agar tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.
"Berlakukan sosialisasi secara maksimal kepada masyarakat terkait dengan prosedur maupun jalur yang menerapkan ETLE melalui ponsel," kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Meskipun baru Polda Jawa Tengah menerapkan ETLE, menurut dia, harus memberikan informasi seperti penerapan ganjil genap sehingga masyarakat memahaminya.
Andi Rio mendorong Polri dapat menempatkan personel yang bertugas sesuai dengan klasifikasi dan memiliki tanda atau ciri khas tertentu agar tidak menimbulkan salah pemahaman di tengah masyarakat.
"Hal itu untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti perdebatan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Menurut dia, aparat yang bertugas harus memiliki perbedaan dan berbekal kamera foto seperti aplikasi timestamp sehingga masyarakat yang melakukan pelanggaran dapat melihat secara perinci terkait dengan hari, tanggal, jam, detik, serta foto kesalahan apa secara jelas.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu berharap agar Polda Jawa Tengah dapat memberikan sebuah hasil penelitian pemberlakuan ETLE ponsel.
"Apakah penerapan tersebut dapat meminimalisasi masyarakat dalam melakukan pelanggaran lalu lintas atau sebaliknya?" tanyanya.
Andi Rio menuturkan bahwa hasil penelitian dapat menjadi sebuah masukan bagi kepolisian secara keseluruhan apakah sistem ETLE akan berlaku di seluruh Indonesia atau hanya beberapa provinsi besar saja mewujudkan gerakan disiplin berlalu lintas kepada masyarakat. [Antara]
Baca Juga: Penerapan Pelat Nomor Putih, Polda Metro Jaya Prioritaskan Kendaraan Baru
Berita Terkait
-
Deg-degan Ngebut di Tol Saat Mudik? Begini Cara Gampang Cek Tilang Elektronik Pakai HP
-
Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru
-
Hati-Hati Surat Tilang Digital Palsu di WhatsApp, Kenali Ciri Pesan Resmi dari Korlantas
-
Waspada Modus Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Jangan Sampai Saldo Rekening Terkuras
-
Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
7 Sepeda Listrik Kuat Tanjakan dengan Fitur Fast Charging, Harga Mulai Rp3 Jutaan!
-
Berapa Biaya Pajak STNK Motor Listrik Tahun 2026? Beda Jauh dengan Motor Biasa
-
Terpopuler: 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terlama hingga Motor Bekas Paling Irit
-
7 Motor Listrik Fast Charging Rp10 Jutaan untuk Ojol, Isi Baterai Cuma 20 Menit
-
Pembalap McLaren Oscar Piastri Amankan Posisi Kedua GP Jepang 2026
-
Pertamina Pastikan Distribusi Pertalite dan Pertamax di Kota Cilegon Tetap Terjaga
-
Apakah Sepeda Listrik Boros Listrik? Ini 6 Rekomendasi Selis Tangguh Fast Charging
-
5 Motor Bekas Paling Irit dan Jarang Rewel, Hemat Biaya dan Minim Perawatan!
-
Itung-itungan Biaya Servis Motor Listrik: 5 Unit Ini Anti Langganan Bengkel
-
VinFast Daftarkan Paten Mobil SUV 7 Penumpang Baru di Indonesia, Tantang BYD M6?