Suara.com - Membeli mobil bekas atau mobkas adalah salah satu alternatif di tengah keterbatasan biaya untuk membeli mobil. Harganya dijamin lebih murah dibandingkan mobil baru.
Akan tetapi, kewaspadaan tidak boleh dikendorkan. Sebaiknya tidak langsung tergiur saat mendapati mokas dengan harga terlalu miring atau terlampau murah. Istilah populernya too good to be true.
Setidaknya, ada beberapa alasan umum mengapa mobil harga murah patut dicurigai sebagaimana dikutip dari mobil88.
Berikut daftar pengecekan visual dan berdasar dokumen yang perlu dilakukan bila ada mobil bekas dijual terlalu murah:
Surat-Surat Tidak Lengkap atau Tidak Sesuai
Agar bisa beroperasi di jalan raya secara legal, sebuah kendaraan harus memenuhi syarat kelengkapan dokumen. Sebut saja Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ini jadi penanda siapa pemilik sah di mata hukum dan bukti kalau kendaraan teregistrasi.
Ada penjual yang menawarkan mobil dengan surat-surat tidak lengkap. Misal hanya menyertakan BPKB atau STNK. Ada juga kasus lain seperti mengawinkan surat dari mobil berbeda agar minimal memiliki pelat nomor sehingga tampak legal di jalanan.
Dalam kondisi seperti ini tidak mungkin mobil dijual dengan harga normal. Berisiko karena menyulitkan dalam hal pengurusan dokumen dan bahkan bisa menimbulkan kecurigaan.
Dalam skenario terburuk bisa jadi unit yang dibawa pulang ternyata barang curian. Untuk itu, biasanya mobil dengan kondisi seperti ini dijual murah sebagai kompensasi atas timbulnya risiko bagi pembeli.
Baca Juga: Ini Daftar Kendaraan yang Tidak Perlu Ganti Pelat Warna Dasar Putih
Mobil Bekas Kecelakaan
Tidak sedikit penjual melepas kendaraannya dengan harga rendah agar cepat laku karena pernah mengalami kecelakaan. Bukan tidak mungkin perbaikan yang dilakukan pun seadanya guna menekan anggaran mereka. Untuk itu, teliti baik-baik dan kalau memungkinkan dibantu orang berpengalaman.
Bekas tabrakan minor mungkin tidak menimbulkan masalah besar. Paling banter kurang sedap dipandang bila perbaikan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Namun, sebaiknya lupakan untuk membeli mobkas bekas kecelakaan cukup parah. Dikhawatirkan hal ini mengganggu struktur rangka kendaraan.
Seperti diketahui, banjir kerap melanda beberapa daerah di Indonesia. Tak sedikit menelan korban berupa mobil pribadi.
Tag
Berita Terkait
-
3 Jenis Mobil Bekas yang Perlu Dihindari Meski Harganya Murah, Bukannya Untung Malah Rugi
-
Beli Mobil Bekas Pajak Mati, Bagaimana Mengurusnya? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
-
Panduan Balik Nama Motor: Jangan Tunda Lagi, Hindari Kendala Pajak Ribet!
-
Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya
-
Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Mitsubishi Destinator Harga Terbaru Februari 2026, Apa Beda Fitur di Tiap Varian?
-
Daihatsu Feroza Berapa CC? Segini Harganya di 2025, Masih Gagah Buat Retro Style!
-
6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
-
Pilih Mana? Ini Perbedaan Harga, Spesifikasi, dan Fitur Mitsubishi Xpander vs Xpander Cross 2026!
-
Diskon Opsen Turun, Harga LCGG Daihatsu Berpotensi Naik Hingga Rp 8 Juta
-
Lebih Murah dari M6 dan Cloud EV, Harga Mobil Listrik Polytron Mulai Berapa?
-
Jajaran Mobil Listrik yang Meluncur di IIMS 2026, Dari SUV Sampai Mobil Perkotaan
-
Rexco Tawarkan Solusi Perawatan Kendaraan untuk Mobil Listrik di IIMS 2026
-
Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Polytron, Mulai Rp11 Jutaan
-
Suzuki XBee Mobil Berdimensi Mini yang Curi Perhatian dengan Teknologi Mild Hybrid