Suara.com - Mengurus balik nama motor ternyata tak merepotkan seperti yang orang-orang kira. Bahkan faktanya, mereka yang enggan mengurus balik nama STNK akan kerepotan di kemudian hari.
Pemilik motor yang menunda-unda untuk urus balik nama setelah beli motor dari tangan pemilk sebelumnya akan repot kala harus mengurus perpajakan.
Tiap tahun mereka harus menghubungi pemilik motor sebelumnya untuk mengurus pajak kendaraan.
Beberapa kasus bahkan menjadi lebih rumit ketika penjual motor dari tangan pertama hanya berupa perantara dan bukan pemilik asli dari motor
Mari simak bersama cara balik nama motor yang simpel dan membuat mengurus pajak lebih ringkas dan simpel.
Siapkan dokumen berikut
Mengurus balik nama kendaraan bisa dilakukan baik offline dengan mendatangi langsung kantor Samsat Kepolisian terdekat, atau menggunakan aplikasi resmi yang tersedia.
Namun sebelum menempuh urus balik nama baik melalui daring atau luring, harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut.
- STNK Asli dan fotokopinya.
- BPKB Asli dan fotokopinya.
- KTP Asli Pemilik Baru dan fotokopinya.
- Kuitansi Jual Beli yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
- Hasil Cek Fisik Kendaraan (dilakukan di Samsat).
Cara Mengurus Secara Offline (Datang ke Samsat)
Baca Juga: Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya
Metode ini adalah cara konvensional yang paling umum dilakukan karena pengecekan fisik kendaraan tetap harus dilakukan secara langsung. Berikut adalah tahapan yang harus ditempuh.
- Cek Fisik Kendaraan
Motor harus dibawa ke area cek fisik di kantor Samsat sesuai domisili KTP pemilik baru. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
- Pengesahan Hasil Cek Fisik
Hasil gesekan tersebut kemudian diserahkan ke loket khusus untuk divalidasi dan dilampirkan bersama berkas lainnya.
- Pendaftaran di Loket Balik Nama
Seluruh dokumen yang telah disiapkan diserahkan ke loket pendaftaran BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Di sini, petugas akan melakukan verifikasi data.
- Pembayaran Tagihan
Setelah data diverifikasi, akan muncul rincian biaya yang harus dibayar melalui kasir atau bank yang bekerja sama di lokasi Samsat.
- Penerimaan STNK Baru
Usai pembayaran, STNK baru dengan nama pemilik yang baru dapat diambil.
Berita Terkait
-
Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya
-
Cara Balik Nama Mobil: Panduan Mudah untuk Pemilik Baru Kendaraan Bekas
-
Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline
-
Berapa Biaya Balik Nama Mobil? Pahami Dulu Syarat dan Prosesnya
-
Jangan Sampai Raib Biar Nggak Repot: Begini Prosedur Mengurus STNK Hilang 2026
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Terkini
-
74 Miliar Total Hartanya, Ini 3 Kendaraan Deputi BI Baru Thomas Djiwandono, Harga Mulai Rp800 Juta
-
Toyota Siap Perkenalkan Tiga Model Elektrifikasi Pekan Depan
-
4 Varian Toyota Alphard 2011 yang Kini Seharga Avanza, Mewah dan Lega Mulai Rp145 Juta
-
5 Mobil Bekas dengan Suspensi Paling Empuk, Nyaman Dikendarai ke Mana Saja
-
2026 Masih Jadi Rebutan? Pesona Yaris Bakpao 2011 yang Dijual Mulai Rp80 Juta
-
9 Alternatif Avanza Lebih Empuk Anti Limbung, MPV Paling Worth It Modal 60 Jutaan
-
Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya
-
Cara Balik Nama Mobil: Panduan Mudah untuk Pemilik Baru Kendaraan Bekas
-
Kapan Waktu Terbaik Beli Mobil Baru? Ini Pilihannya agar Hemat Puluhan Juta
-
Toyota Perpanjang Periode Harga Pre-Book Veloz Hybrid di Rp 299 Juta