Suara.com - Pergantian pelat nomor kendaraan dengan dasar warna putih dan tulisan hitam rencananya akan dimulai pada pertengahan Juni 2022. Ada dua jenis kendaraan yang tidak mengalami perubahan warna.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, warna pelat kendaraan angkutan pemerintahan dan angkutan umum tetap sama dengan yang sebelumnya.
"Sementara TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan pemerintahan tetap dengan warna merah, untuk angkutan umum tetap dengan warna dasar kuning," jelasnya, sebagaimana dikutip dari NTMC Polri.
Sementara itu, untuk peruntukan TNKB baru berwarna dasar putih dan tulisan hitam sama dengan spesifikasi lama, yaitu untuk kendaraan pribadi dan perusahaan.
"TNKB spesifikasi baru warna dasar putih tulisan hitam sekali lagi sama dengan TNKB spesifikasi lama, diperuntukkan untuk kendaraan kepemilikan pribadi atau perusahaan," jelas Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada 2027. Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan tahun ini.
"Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena sudah lima tahun," terang Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Seperti diketahui, penerapan TNKB berwarna dasar putih ini salah satunya bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang kini telah diberlakukan.
Baca Juga: Penerapan TNKB dengan Warna Dasar Putih Berlaku Mulai Bulan Ini
Berita Terkait
-
Makin Mudah Perpanjang STNK: 8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Ternyata Tak Berlaku Seumur Hidup
-
Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
Perpanjang STNK di Jabar Sah Tanpa KTP Lama, Begini Syaratnya
-
Rincian Biaya dan Syarat Buka Blokir STNK Kendaraan Bekas di Samsat Terbaru
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan
-
Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun
-
Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel
-
Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri