Suara.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyebutkan bahwa delapan fraksi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ.
"Ada sembilan fraksi, kalau ada satu fraksi menolak, masih ada delapan fraksi berkeinginan (merevisi UU LLAJ)," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Hal itu juga ditegaskan Ridwan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan RI. RDP itu mengagendakan pembahasan potensi penerimaan negara bidang transportasi dalam penyusunan RUU LLAJ.
Sementara itu, Anggota Komisi V Hamka B. Kady mengatakan hak setiap fraksi untuk menerima atau menolak pembahasan RUU LLAJ.
Hamka menegaskan sebagian besar anggota Komisi V sejak awal memberikan perhatian terhadap pentingnya preservasi jalan dari pembahasan RUU LLAJ, untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ia menyoroti Pasal 29 sampai 34 UU LLAJ yang menyebutkan bagaimana pembiayaan preservasi jalan tidak bisa dilepaskan dengan biaya yang dipungut oleh Polri melalui pajak kendaraan.
"Saya fokus pada kendaraan, kenapa ini jadi perhatian kami. Karena biaya preservasi jalan itu masih jauh dari harapan," jelas Hamka.
Anggota Badan Anggaran DPR itu menyatakan keberadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sangat terbatas dan tidak bisa menolong kerusakan jalan di berbagai daerah di Indonesia. Memang, menurut dia, Undang-Undang Jalan yang belum lama ini sudah disahkan DPR akan mengakomodasi kepentingan preservasi jalan, namun aturan turunannya masih dalam proses di pemerintah.
Kementerian Keuangan, katahya, didorong membuat terobosan dengan mencari celah yang ada dalam pembahasan RUU LLAJ untuk meningkatkan PNBP. Dengan begitu ada formulasi yang jelas dan detail penerimaan BNBP bagi preservasi jalan di daerah.
Baca Juga: Payung Hukum Ojek Online Perlu Diatur dalam Revisi UU LLAJ
"Ada satu pasal yang tidak pernah kita gubris dalam UU LLAJ, walaupun saya tahu persis. Pajak kendaraan itu larinya ke daerah, tapi itu juga tidak menyelesaikan masalah. Pusat menjadi tumpuan dalam preservasi jalan," ungkap Hamka. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
70mai Gebrak Pasar Dashcam Indonesia Lewat Produk Berteknologi True 4K dan Koneksi 4G
-
5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini
-
AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang
-
Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155
-
Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?
-
Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160
-
New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta
-
Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV