Suara.com - Penerapan tilang online sudah dimulai di beberapa lokasi di Indonesia. Pada dasarnya, tilang online ini diterapkan untuk memudahkan pengendara kendaraan bermotor dan pihak kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan berlalu lintas. Nah, untuk cara cek tilang online yang sudah diterapkan, Anda bisa simak di artikel singkat ini.
Penerapan tilang online ini sendiri sudah dirintis di beberapa ruas tol yang ada di Indonesia, dan berfokus pada kendaraan yang melewati batas kecepatan dan kendaraan berat yang over dimension overloading.
Berikut Cara Cek Tilang Online
Idealnya ketika kendaraan Anda terkena tilang, Anda akan mendapatkan notifikasi dari sistem yang digunakan sehingga pelanggaran bisa diproses dan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Untuk mengecek apakah kendaraan Anda memiliki kewajiban hukum ini atau tidak, caranya adalah sebagai berikut.
- Masuk ke laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK yang Anda miliki
- Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, lalu klik Cek Data
- Jika kendaraan Anda tak memiliki kewajiban atau pelanggaran, maka notifikasi yang akan muncul adalah No Data Available
- Jika terdapat pelanggaran atau kewajiban terkait tilang, maka akan muncul secara detail catatan terkait waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang melanggar aturan lalu litas yang diterapkan
Cukup sederhana dan praktis untuk memeriksa status kendaraan yang Anda miliki terkait tilang elektronik ini. Untuk acuan sanksinya sendiri akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selama ini digunakan.
Selesaikan Tanggung Jawab dan Sanksi
Jika Anda memiliki tanggungan bukti pelanggaran, sangat direkomendasikan untuk segera menyelesaikan tanggung jawab ini. Sebab jika tidak ada penyelesaian dan dinilai mangkir, maka STNK kendaraan bisa diblokir oleh sistem dan menyulitkan Anda di waktu yang akan datang.
Itu tadi sedikit informasi mengenai cara cek tilang online melalui situs resmi https://etle-pmj.info/id/check-data yang bisa dibagikan. Semoga menjadi informasi yang berguna bagi Anda, dan tetap patuhi semua rambu lalu lintas yang dipasang. Jadilah warga yang taat peraturan di jalan demi keselamatan dan kenyamanan berkendara semua orang.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Denda Tilang Ganjil Genap: Buat Pelanggarnya, Siapkan Duit Segini
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang
-
Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155
-
Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?
-
Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160
-
New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta
-
Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV
-
Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia
-
Terpopuler: Beda eMotor Tyranno vs Tyranno X, Honda Vario 160 Anyar Meluncur Hari Ini?
-
Pegang Uang Rp450 Juta di Jogja, Jangan Asal SPK SUV CRETA Alpha Sebelum Lihat Ganasnya Versi N Line
-
DFSK E5 Plus Ramaikan Pasar SUV dengan Teknologi PHEV untuk Pasar Indonesia