Suara.com - Penerapan tilang online sudah dimulai di beberapa lokasi di Indonesia. Pada dasarnya, tilang online ini diterapkan untuk memudahkan pengendara kendaraan bermotor dan pihak kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan berlalu lintas. Nah, untuk cara cek tilang online yang sudah diterapkan, Anda bisa simak di artikel singkat ini.
Penerapan tilang online ini sendiri sudah dirintis di beberapa ruas tol yang ada di Indonesia, dan berfokus pada kendaraan yang melewati batas kecepatan dan kendaraan berat yang over dimension overloading.
Berikut Cara Cek Tilang Online
Idealnya ketika kendaraan Anda terkena tilang, Anda akan mendapatkan notifikasi dari sistem yang digunakan sehingga pelanggaran bisa diproses dan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Untuk mengecek apakah kendaraan Anda memiliki kewajiban hukum ini atau tidak, caranya adalah sebagai berikut.
- Masuk ke laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK yang Anda miliki
- Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, lalu klik Cek Data
- Jika kendaraan Anda tak memiliki kewajiban atau pelanggaran, maka notifikasi yang akan muncul adalah No Data Available
- Jika terdapat pelanggaran atau kewajiban terkait tilang, maka akan muncul secara detail catatan terkait waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang melanggar aturan lalu litas yang diterapkan
Cukup sederhana dan praktis untuk memeriksa status kendaraan yang Anda miliki terkait tilang elektronik ini. Untuk acuan sanksinya sendiri akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selama ini digunakan.
Selesaikan Tanggung Jawab dan Sanksi
Jika Anda memiliki tanggungan bukti pelanggaran, sangat direkomendasikan untuk segera menyelesaikan tanggung jawab ini. Sebab jika tidak ada penyelesaian dan dinilai mangkir, maka STNK kendaraan bisa diblokir oleh sistem dan menyulitkan Anda di waktu yang akan datang.
Itu tadi sedikit informasi mengenai cara cek tilang online melalui situs resmi https://etle-pmj.info/id/check-data yang bisa dibagikan. Semoga menjadi informasi yang berguna bagi Anda, dan tetap patuhi semua rambu lalu lintas yang dipasang. Jadilah warga yang taat peraturan di jalan demi keselamatan dan kenyamanan berkendara semua orang.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Denda Tilang Ganjil Genap: Buat Pelanggarnya, Siapkan Duit Segini
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Pengakuan Jujur Bos Ford Usai Jajal Pikap Listrik BYD Shark 6, Akui Kompetitif Tapi...
-
Jangan Sepelekan! Segera Ganti Oli Motor Setelah Mudik agar Mesin Tak Jebol
-
Mitos atau Fakta: Matikan AC Mobil Bisa Bikin Mesin Tambah Bertenaga
-
Tesla Lolos dari Ancaman Recall 2 Juta Unit Mobil Listrik Terkait Fitur Mengemudi Satu Pedal
-
5 Mobil 3 Baris Senyaman Innova yang Mudah Dirawat dan Irit BBM
-
Update Harga Wuling Air EV Maret 2026, Unit Baru Mulai Rp214 Jutaan
-
Toyota Kucurkan Investasi Fantastis demi Percepat Produksi Mobil Listrik Terbaru
-
Terpopuler: Rekomendasi Mobil 7 Seater Jarang Rewel hingga yang Pajaknya Paling Irit
-
Viral Papan SPBU Tulis 'BUY BYD' Bukan Harga, Bukti Perang Iran Bikin Warga Pindah ke Mobil Listrik?
-
Bahaya yang Menanti Jika Motor Tidak Segera Diservis Setelah Dibawa Mudik Lebaran