Suara.com - Bagi warga Jakarta, pemberlakuan ganjil genap sudah bukan hal baru. Aturan ganjil genap untuk kendaraan ini diberlakukan guna meminimalisir kemacetan atau kerumunan. Bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan ini, maka akan dikenai denda tilang. Adapun denda tilang ganjil genap yakni sebagai berikut.
Bagi warga Jakarta atau pengendara yang sudah terbiasa melewati jalanan Jakarta, mungkin sudah terbiasa dengan aturan ganjil genap ini. Namun, jika Anda baru berkunjung ke Jakarta dan membawa kendaraan pribadi maka wajib mengetahui tentang aturan lalu lintas yang satu ini agar tidak terkena denda dan perjalanan Anda pun tak terhambat.
Penerapan ganjil genap di Jakarta diberlakukan semenjak PPKM Level 3 dan berlaku di tiga ruas jalan yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan HR. Rasuna Said. Aturan ini berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, penerapan ganjil genap ini sudah diberlakukan sanksi bagi pelanggarnya. Kira-kira apa sih sanksi bagi pelanggar aturan ganjil genap ini dan bagaimana mekanisme pembayaran dendanya.
Untuk mengetahui denda tilang ganjil genap, mari simak ulasan berikut ini yang dihimpun dari sejumlah sumber.
Berikut Denda Tilang Ganjil Genap
Menurut Sambodo denda tilang ganjil genap ini terdiri dari dua jenis yaitu tilang dan denda administratif. Adapun denda bagi pelanggar aturan lalu lintas ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas. Jika merujuk pada aturan tersebut maka pelanggar ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Saat ini terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk membayar denda tilang ganjil genap yaitu pembayaran langsung di lokasi penilangan dan melalui mekanis pengadilan.
Jika Anda memilih cara pembayaran yang pertama maka akan memanfaatkan sistem tilang elektronik alias e-Tilang Polri. Anda harus mendaftarakan nomor telepon di aplikasi e-Tilang Polri. Selanjutnya Anda akan mendapat SMS berisi nomor tilang atau Briva.
Baca Juga: Beda Spooring dan Balancing: Lengkap dengan Ciri-Ciri Mobil yang Harus Diperbaiki, Simak di Sini
Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran denda melalui teller bank, ATM, atau internet banking (e-Banking). Apabila pembayaran berhasil dilakukan maka data tilang pelanggar yang terdaftar di aplikasi e-Tilang Polri akan berubah warna menjadi hijau.
Langkah kedua yaitu melalui mekanis pengadilan maka Anda harus mengikuti proses pengadilan selanjutnya Anda akan dibertahu besaran denda yang harus dibayar.
Demikian ulasan perihal denda tilang ganjil genap yang harus Anda ketahui jika sedang berkendara di Jakarta. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Bridgestone Rilis Ban Baru Ecopia EP300 untuk Innova Zenix di IIMS 2026
-
5 Mobil Mungil untuk Cocok untuk Ibu Antar Jemput Anak Sekolah, Nggak Bikin Pusing Ganti Oli
-
Indomobil Rilis Dua Motor Listrik Terbaru di IIMS 2026
-
Apa Saja Tips Beli Motor Bekas di Showroom? Ini 5 Rekomendasinya, Lebih Murah dari BeAT Baru
-
Dari Skala Ekosistem Vietnam ke Ambisi Elektrifikasi Indonesia: Keyakinan Dealer VinFast
-
DFSK Tandai Babak Baru Lewat Partisipasi di IIMS 2026
-
Menguak Rahasia Foto Jeffrey Epstein: Mengapa Ia Pilih Motor 2 Tak 'Ndeso' Meski Harta Melimpah?
-
QJMOTOR Bawa Lini Motor Terbaru dan Teknologi Pintar RiderPro di IIMS 2026
-
Gaikindo Optimistis Target Penjualan 850 Ribu Unit Tercapai di 2026
-
5 SUV Toyota dengan Pajak Ringan, Fitur Fungsional Solusi Hemat Budget