Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan bermotor lewat program pemutihan pajak yang digelar 1 Juli-31 Agustus 2022.
Berdasarkan unggahan akun instagram TMC Polda Metro Jaya, pada Jumat (24/6/2022), pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor 1 Juli-31 Agustus 2022 dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," demikian ditulis TMC Polda Metro Jaya sebagaimana dikutip Suara.com.
Dalam laman resmi Bapenda Jabar dipaparkan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan digelar terdapat berbagai keuntungan sebagai berikut:
1.Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Seluruh masyarakat Jabar dibebaskan dari pembayaran denda dari keterlambatan pembayaran pajak.
2.Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II
Pembebasan bea balik nama kendaraan ke 2 ini bisa dimanfaatkan masyarakat jabar yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
3.Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun
Baca Juga: Biaya Perawatan Mobil Listrik DFSK Dijamin Pantang Bikin Kantong Bolong
Diberikan kepada warga Jabar yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun
4.Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan pokok pajak dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
a. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
b. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
d. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
e. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
f. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.
5.Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I
Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
Tag
Berita Terkait
-
Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Desember 2025, Tunggakan Dihapus!
-
Cara Mengurus Duplikat STNK dan BPKB yang Hilang Akibat Bencana Alam
-
Panduan Mengurus STNK, BPKB, dan Risalah Lelang Kendaraan Hasil Lelang
-
BPKB Lama Bakal Hangus Gara-gara e-BPKB? Jangan Termakan Hoax, Ini Penjelasan Resminya
-
Apakah STNK Bisa Digadaikan? Pahami Aturannya Sebelum Mengajukan Pinjaman
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
7 Mobil Keluarga Milenial dengan Harga Ekuivalen Agya GR: Pajak Setara, Kabin Lega, Nggak Culun
-
9 Tol Baru Tarif Rp0 Selama Libur Nataru 2025, Jangan Sampai Terlewat
-
5 Motor Bekas di Bawah Rp10 Juta yang Siap Gas untuk Harian
-
Ini 4 Gerbang Tol Berpotensi Macet Selama Libur Nataru 2025/2026, Awas Terjebak!
-
Prediksi Mobil Baru Chery: Tampilan Berubah Total, Fitur Makin Canggih?
-
Federal Oil Salurkan Bantuan dan Ganti Oli Gratis untuk Korban Bencana Sumatera Utara
-
7 Mobil Bekas Rp30 Jutaan buat Harian, Sedan hingga Hatchback Legendaris
-
Bikers Asal Makassar Pilih Naik Yamaha XMAX Tunaikan Ibadah Umrah ke Tanah Suci
-
Pilihan Mobil Rp150 Jutaan Sebagai Mobil Pertama
-
Pesona Motor Listrik ALVA N3: Fast Charging Cuma 30 Menit, Biaya Langganan Baterai Mulai Rp150 Ribu