Suara.com - Akhir-akhir ini sedang ramai persoalan tilang elektronik. Beberapa masyarakat mengeluhkan banyak yang mendapatkan surat tilang yang datang ke rumahnya padahal merasa tak melanggar.
Bisa jadi pelanggar meminjam motor orang sehingga pemilik kendaraan yang harus menanggung konsekuensinya.
Tilang elektronik memang tidak bisa dihindari oleh pemotor karena di setiap sudut jalan sudah ada kamera pengintai. Tetapi ada cara unik yang dilakukan oleh emak-emak penunggang Honda Scoopy yang satu ini.
Dalam sebuah unggahan akun Instagram @memomedsos, diperlihatkan sosok emak-emak yang mengendarai Honda Scoopy di kawasan Pasar Miru, Kecamatan Sekaran, Lamongan, Jawa Timur.
Ia membagikan cara bagaimana agar bisa lepas dari jeratan tilang elektronik di jalan. Emak-emak tersebut menutup pelat nomor kendaraan dengan celana dalam. Hal ini membuat identitas kendaraan tidak bisa dideteksi kamera tilang elektronik karena tertutup.
Cara emak-emak penunggang Honda Scoopy menghindari tilang elektronik ini menjadi viral di media sosial. Warganet membanjiri kolom komentar di postingan tersebut.
"Ya gak gitu juga konsepnya buk," tulis @gan***.
"Malu-maluin keluarga aja bu. ODGJ juga gak seperti itu," timpal @wil***.
"Dipakein mika aja terus dilapis kaca film yang gelap," celetuk @ban***.
Namun cara ini tidak dibenarkan karena melanggar aturan lalu lintas.
Penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Peraturan perundangan ini lantas diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor. Salah satunya adalah "Logo Lantas".
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.
Membahas mengenai sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!
Berita Terkait
-
Lagi Ramai E-Tilang, Kelakuan Pemotor Berseragam Coklat yang Naik Honda Scoopy Tanpa Helm Bikin Publik Bertanya-tanya
-
Emak-Emak Dibikin Panik Usai Honda Scoopy Tak Mau Nyala Meski Sudah Distarter, Ternyata Penyebabnya Sepele
-
Serasa Uji Nyali, Video Pria Naik Honda Scoopy Seberangi Jembatan Setapak dari Bambu Bikin Kawannya Panik
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
Jaecoo Fokus Pasar PHEV untuk Pasar Indonesia
-
Terpopuler: Swasta Ogah Beli BBM Pertamina, Bioetanol Jadi Momok
-
Geger Skutik Adventure! Kove ADX 180 Datang, Jegal Honda ADV160 dengan Harga Miring?
-
Polytron G3 vs G3+: Mana Mobil Listrik yang Lebih Worth It? Spesifikasi Lengkap dan Harga Terbaru!
-
Panduan Lengkap Motor Listrik Polytron: Pilih FOX-S, FOX-R, Evo, atau Trex? Cek Harga dan Spek!
-
Naksir Access 125? Intip Dulu Harga Motor Suzuki Oktober 2025
-
Apa Saja Mobil Deddy Corbuzier? Ini Isi Garasinya
-
Apa Itu Bio Etanol? Bahan Bakar yang Diklaim Bisa Bikin Pertalite Naik Kasta Jadi Pertamax
-
Penjualan BYD Merosot untuk Pertama Kali di Tengah Gempuran Perang Harga
-
Nissan Terindikasi Siapkan Penantang Honda HR-V dan Toyota Corolla Cross