Suara.com - Polda Metro Jaya meluruskan isu yang beredar dengan nararsi ‘stut motor bisa ditilang’.
Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak akan menilang warga yang stut motor, malah polisi wajib membantunya.
“Nggak ada (tilang),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, dikutip dari NTMC Polri, Senin (11/7/2022).
Sambodo mengatakan, stut motor menandakan seorang pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraannya.
Polisi, kata Sambodo, seharusnya memberikan pertolongan bukan penilangan.
“Stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ucap Sambodo.
Sambodo menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan stut kendaraan.
“Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang setut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” tutur Sambodo.
Narasi ‘stut motor bisa ditilang’ beredar di media sosial. Dalam sebuah unggahan di media sosial itu, disebutkan ‘stut motor’ melanggar aturan dan bisa ditilang dengan denda maksimal Rp 250 ribu.
Baca Juga: 5 Jenis Sepeda Motor yang Bakal Dilarang Beli Pertalite, Ini Deretan Mereknya
Isu ini bermula dari sebuah pemberitaan yang mengutip pemerhati lalu lintas, yang menjelaskan soal stut motor tidak diperbolehkan.
Stut artinya mendorong motor dengan kaki dengan bantuan motor lainnya.
Pemerhati lalu lintas itu menyebutkan bahwa para pengendara yang melakukan stut motor bisa dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu.
Pemerhati itu mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
DFSK Gelora E Ditawarkan dengan Harga Lebih Terjangkau di GJAW 2025
-
Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Veloz? Versi Hybrid Resmi Diluncurkan di Indonesia
-
5 Motor Matic Bekas Alternatif Nmax yang Tahan Banting untuk Jalanan Pegunungan
-
5 Rekomendasi Parfum Mobil yang Aman Buat AC dan Aromanya Enak Buat Hidung
-
Wuling New Alvez Tampil Lebih Stylish Berkat Sejumlah Penyegaran
-
5 Rekomendasi Mobil Matic Rp50 Jutaan buat Ibu-Ibu Antar Jemput Anak Sekolah
-
Tampil di GJAW 2025, Harga Jaecoo J5 EV Masih di bawah Rp 250 Juta
-
7 Pilihan Motor Matic Irit dengan Pajak Murah Sesuai Gaji Guru
-
Bukan Cuma Motornya, 4 'Seragam' Resmi ADV160 Ini Bikin Ganteng di Jalan
-
CSI Ungkap Harga Chery J6T di GJAW 2025, Termurah Rp 525 Juta