Suara.com - Beredar sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sosok pria gunakan atribut polisi berdiri di samping kereta api. Video ini diabadikan dalam sebuah unggahan akun Twitter @ndagels.
Awalnya, diperlihatkan kereta api berhenti di atas rel. Namun kereta tersebut tidak berhenti di stasiun melainkan di atas rel yang kirinya merupakan jalan umum.
Beberapa kendaraan seperti mobil dan motor berlalu lalang dan melintas di sana. Salah satu pemotor yang melintas ada yang mengabadikan momen kereta api berhenti tersebut.
Pemotor tersebut merekam insiden kereta api berhenti menggunakan kamera ponselnya. Ia tertarik merekam lantaran adanya sosok yang terbilang janggal di dekat lokomotif kereta api.
Sosok tersebut merupakan pria yang beratribut polisi tengah ngobrol dengan dua pria berseragam dinas di atas gerbong tersebut.
Pemotor tersebut bertanya-tanya dengan keberadaan pria beratribut polisi yang tengah berada di samping kereta api.
"Ditilang c**, ditilang. Mampus," ujar pemotor yang merekam insiden tersebut.
Video ini banjir komentar warganet. Mereka berbondong-bondong mengomentari insiden tersebut di kolom komentar.
"Masa ditilang sih?" utas @pen***.
Baca Juga: Polisi Buru Penjual Ternak Kurban Diduga Tipu Musala dan Masjid, Erman Safar Bersuara
"Pasti spionnya kurang 1, tidk pake helm, dan gak pasang nomor pelat depan," tulis @mh***.
":"CC 203 98 11" ini pelat nomor macam apa? Bapak saya tilang karena telah memakai pelat nomor palsu," beber @hon***.
"Pak masinis gak pakai sabuk pengaman apa gimana nih?" cuit @tum***.
Narasi dalam video yang menyebutkan kalau kereta api ditilang tersebut tidaklah benar. Kereta api berhenti tersebut lantaran adanya sinyal mekanis atau rambu yang muncul di samping rel.
Sinyal tersebut berupa garis merah horizontal. Hal ini mengindikasikan kalau kereta api harus berhenti dan dilarang untuk melewati sinyal tersebut.
Jadi sinyal tersebut mirip dengan lampu lalu lintas di petigaan atau perempatan yang berada di jalan. Jika merah, pengguna jalan diwajibkan berhenti, sedangkan hijau dipersilakan untuk jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga: Puas Tamasya dengan Sunroof dan Kabin Luas
-
5 Motor Listrik Terlaris Oktober 2025 di Indonesia yang Bisa Kamu Beli
-
5 Mobil Hybrid Terbaik 2025: Solusi Irit untuk 'Road Trip' Keluarga
-
5 Mobil Bekas yang Cocok untuk Karyawan Gaji UMR: Murah, Irit, dan Gak Bikin Tekor
-
Harga Suzuki S-Presso: Mobil Cocok untuk Gen Z dan Milenial, Pajak Ekonomis
-
4 Rekomendasi Ban Mobil Innova yang Bagus dan Awet, Mulai Rp700 Ribuan
-
Idola Baru Family Man, Berapa Harga Suzuki XL7 Bekas? Cek Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
-
5 Jas Hujan Stylish yang Transparan: Cocok untuk Single dan Boncengan, Tebal nan Awet!
-
Motul Gelar Riding Bersama Mitra Bengkel dan Mekanik Berikan Edukasi Teknis
-
Spesifikasi dan Pajak Tahunan Suzuki Ertiga Hybrid Bekas, Cocok Jadi Incaran Akhir Tahun?