-
Gubernur Jawa Barat pastikan tarif dasar pajak kendaraan 2026 tidak mengalami kenaikan.
-
Penerapan Opsen PKB sebesar 66 Persen bertujuan mempercepat distribusi dana pembangunan daerah.
-
Tarif pajak kepemilikan pertama kini disesuaikan menjadi 1,12 Persen untuk warga.
Suara.com - Kabar mengenai penerapan "Opsen" pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 sempat membuat bingung banyak pemilik kendaraan. Apakah biaya tahunan bakal melonjak naik? Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan jaminan yang melegakan.
Gubernur Dedi menegaskan bahwa secara tarif dasar, tidak ada kenaikan untuk pajak kendaraan bermotor di tahun 2026, bahkan ada penyesuaian tarif yang lebih rendah. "Untuk kendaraan pribadi, roda dua dan roda empat, tidak ada kenaikan pajak, tetap seperti tahun 2025," ungkap Dedi melalui akun media sosialnya.
Namun, mekanisme pembayarannya kini mencantumkan komponen Opsen. Bagi Anda yang sedang mengatur anggaran bulanan, penting untuk memahami rincian tarif terbaru ini agar perhitungan dana pajak Anda tepat dan tidak meleset.
Berikut adalah rincian lengkap tarif dan simulasi perhitungannya.
1. Tarif Pajak Kendaraan Pribadi (Kepemilikan Pertama)
Kabar baik bagi pemilik kendaraan pertama. Mengacu pada Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2023, tarif pajak kendaraan kini disesuaikan menjadi lebih spesifik.
Untuk kepemilikan pertama, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,12% (satu koma satu dua persen). Angka ini menjadi dasar perhitungan utama sebelum ditambah komponen lain. Dengan tarif yang terkontrol ini, pemilik kendaraan harian bisa sedikit bernapas lega.
2. Awas Pajak Progresif (Kepemilikan Kedua )
Bagi Anda yang memiliki lebih dari satu kendaraan dalam satu Kartu Keluarga (KK) atau alamat yang sama, perhatikan skema pajak progresif yang berlaku. Pemerintah menerapkan tarif berjenjang untuk memastikan keadilan.
Baca Juga: Riset Ungkap Fakta Adopsi Mobil Listrik Indonesia Masih Didominasi Kalangan Tertentu
Berikut rincian tarif progresif yang wajib Anda catat:
- Kendaraan Kedua: Dikenakan tarif 1,62%.
- Kendaraan Ketiga: Dikenakan tarif 2,12%.
- Kendaraan Keempat: Dikenakan tarif 2,62%.
- Kendaraan Kelima dst: Dikenakan tarif 3,12%.
Pastikan Anda mengecek status kepemilikan kendaraan lama yang sudah dijual (blokir STNK) agar tidak terkena tarif progresif pada kendaraan baru Anda.
3. Kendaraan Angkutan Umum & Sosial (Tarif Khusus)
Pemerintah memberikan insentif khusus bagi kendaraan yang bersifat produktif atau sosial. Tarif PKB yang jauh lebih rendah, yakni 0,5% (nol koma lima persen), berlaku untuk kategori berikut:
- Angkutan umum (Plat Kuning).
- Angkutan karyawan & sekolah.
- Ambulans & Pemadam Kebakaran.
- Kendaraan sosial keagamaan & Instansi Pemerintah.
Perlu diingat, kategori ini tidak dikenakan pajak progresif, sehingga biaya operasional layanan publik tetap terjaga efisiensinya.
4. Apa Itu Opsen PKB?
Inilah komponen baru yang sering ditanyakan. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD), Opsen adalah pungutan tambahan sebesar 66% dari tarif pokok PKB.
Tujuannya bukan sekadar menambah biaya, melainkan mempercepat distribusi dana ke Kabupaten/Kota. Jika dulu harus menunggu bagi hasil dari Provinsi, kini dana tersebut langsung diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota saat Anda membayar pajak, sehingga pembangunan daerah bisa lebih cepat.
5. Simulasi Hitungan Real (Wajib Tahu)
Agar tidak bingung saat di Samsat, mari kita simulasikan cara menghitung total pajak yang harus dibayar.
Contoh Kasus:
Anda memiliki sepeda motor (kepemilikan pertama) dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) senilai Rp 21.000.000.
Langkah 1: Hitung Pajak Pokok (PKB)
Rp 21.000.000 x 1,12% = Rp 235.200
Langkah 2: Hitung Opsen (66% dari PKB)
Rp 235.200 x 66% = Rp 155.232
Total yang Harus Dibayar:
Rp 235.200 (PKB) + Rp 155.232 (Opsen) = Rp 390.432
(Catatan: Biaya di atas belum termasuk SWDKLLJ/Asuransi Jasa Raharja).
Dengan simulasi ini, Anda bisa menyiapkan dana lebih akurat. Pastikan kendaraan Anda selalu taat pajak untuk mendukung pembangunan di Jawa Barat sekaligus menjaga legalitas aset berharga Anda.
Berita Terkait
-
Daftar Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di 2026
-
Praktis dan Anti Calo, Bayar Pajak di Indomaret Apakah Bisa Langsung Cetak STNK? Simak Faktanya
-
Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Desember 2025, Tunggakan Dihapus!
-
Riset Ungkap Fakta Adopsi Mobil Listrik Indonesia Masih Didominasi Kalangan Tertentu
-
Apa Itu Opsen Pajak? Begini Perhitungannya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Motor Termurah BMW Harganya Setara Yamaha NMAX
-
Ironi Kontrak Triliunan Koperasi Merah Putih yang Pilih Impor Mobil India Ketimbang Buatan Lokal
-
Ironi Kontrak Triliunan Koperasi Merah Putih yang Pilih Impor Mobil India Ketimbang Buatan Lokal
-
Pemerintah Batasi Pergerakan Kendaraan Demi Tekan Kemacetan Mudik Lebaran 2026
-
5 Pilihan Motor Matic Murah Siap Kuasai Tanjakan, Cocok Buat Mudik ke Pegunungan
-
Ini Jadi Pesaing Berat Yamaha Aerox 155, Mending Mana sama Viento 180? Harga Mirip!
-
Harga bak Langit dan Bumi: Inilah Pesaing Yamaha Grand Filano yang Lebih Murah Rp10 Juta
-
5 Fakta Bendera Indonesia Berkibar di WSSP: Aldi Satya Mahendra Naik Motor Apa?
-
Buruh: 10.000 Pekerja Diserap Jika PT Agrinas Beli Pikap di Dalam Negeri
-
Suzuki Swift Hybrid Sakura Edisi Spesial Tawarkan Kemewahan Khas Jepang Berpadu Teknologi Hybrid