Otomotif / Motor
Senin, 08 Agustus 2022 | 21:26 WIB
Kemenhub telah menerbitkan aturan tarif ojek online per 4 Agustus 2022. Foto: Ilustrasi ojek online. (Suara.com)

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” tambahnya. [Antara]

Load More