Suara.com - Beredar sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sosok pria nagmuk tidak jelasn di pinggir jalan. Video ini dibagikan oleh akun Instagram @infobadung.
Dalam tayangan video tersebut, diperlihatkan sosok pria yang mengamuk tidak jelas sembari membawa senjata tajam.
Menurut keterangan pengunggah, insiden ini terjadi di Simpang Semer Kerobokan, Bali.
Awalnya terlihat kemacetan jalan yang dipenuhi motor dan mobil. Lalu tiba-tiba kemacetan tersebut terbelah ketika sosok pria berpakaian putih ngamuk di jalan.
Sembari membawa senjata tajam, pria tersebut berlagak layaknya kesurupan. Aksi pria tersebut membuat beberapa pemotor kocar-kacir.
Salah satu pemotor rela menjatuhkan motor untuk menyelamatkan nyawanya. Pria tersebut menebas senjata tajam secara brutal.
Dalam unggahannya juga disebutkan kalau ada korban kebrutalan pria yang ngamuk tak jelas tersebut. Korban durawat di Puskesmas Kuta Utara, Bali.
Video ini pun menuai respons dari warganet di kolom komentar.
"Mungkin dia lelah kehabisan nasi kuning di pagi hari," tulis @saf***.
Baca Juga: Viral Puluhan Pemotor Jatuh di Bukit Daeng Batam, Ternyata Ini Penyebabnya
"Ini pasti gaji nya telat di transfer," beber @iva****.
"Orang stress, atau kerasukan Roh Halus, sebaiknya menghindar saja," celetuk @bell***.
Mengenai aturan tentang orang membawa sajam di ruang bebas, tentunya sudah melanggar. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Drt. No. 12/1951”) yang berbunyi:
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, membawa senjata dalam perjalanan, adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Si pelaku tetap melanggar pasal tersebut sekalipun menyimpan atau menyembunyikan celuritnya di dalam tas. Perbuatan tersebut adalah kejahatan (lihat Pasal 3 UU Drt. No. 12/1951).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Sekelas Toyota Alphard Harga Merakyat, Mulai Rp 60 Jutaan
-
Berapa Harga Xpander Bekas? Ini Update Lengkapnya dari Seri Lama hingga Baru
-
Warna Baru Honda Genio 2025: Gaya Retro Makin Percaya Diri, Harga Tetap di Hati
-
Terpopuler: Pencarian City Car Rp50 Jutaan Hingga MPV Keluarga Rp90 Jutaan
-
Mobil Sekelas Fortuner: Suzuki Escudo XL-7, SUV V6 Aman Jalan Berlubang untuk Orang Lapangan
-
2 Rekomendasi Mobil Listrik Impian Cuma Rp 75 Juta, Hemat di Kantong
-
7 Mobil MPV Legendaris Murah Cocok untuk Keluarga Muda, Harga Rp90 Jutaan
-
5 Mobil Tipe Hatchback Mulai Rp70 Jutaan, Lincah dan Cocok untuk Mahasiswa
-
6 Rekomendasi Mobil Diesel Body Gagah Rp100 Jutaan, Buat Bapak-Bapak Family Man Tapi Tetap Macho
-
5 Pilihan City Car Bekas di Bawah Rp50 Juta, Irit dan Nyaman Cocok untuk Harian