Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan pemutihan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.
Untuk tahun ini, pemutihan denda akan berlangsung selama tiga bulan. Mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022.
"Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL. Jangan sampai terlewat, gunakan aplikasi SIGNAL untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan," demikian dikutip dari akun samsatdigital.
Beberapa provinsi di Tanah Air baru-baru ini menggelar pemutihan PKB. Kebijakan ini berlangsung menjelang penerapan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal itu, pemerintah memiliki kewenangan untuk menghapus kendaraan bermotor dari daftar registrasi bila kendaraan tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah habisnya masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Bila registrasi sudah dihapus, kendaraan bermotor tersebut tidak dapat registrasi kembali sehingga berstatus sebagai kendaraan bodong.
Beberapa provinsi yang masih menggelar pemutihan PKB adalah Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Baca Juga: Kereta Merta Ratu Elizabeth II Menyiratkan Pesan Mendalam: Ingin Selalu Dekat Rakyatnya
Tag
Berita Terkait
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Antisipasi Angin Kencang, Pramono Instruksikan Pangkas Pohon Tua di Jakarta
-
Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Desember 2025, Tunggakan Dihapus!
-
Sekolah Kembali Normal, Gubernur DKI Pastikan Korban Kecelakaan Mobil MBG Ditangani Maksimal
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditanggung Asuransi, Pramono Pastikan Pasokan Pangan Aman
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
5 Cara Cek Mesin Mobil Bekas bagi Orang Awam, Percaya Diri Tanpa Sewa Jasa Inspeksi
-
Berapa Pajak Mobil Bekas Suzuki XL7 Hybrid? Intip Harganya sebelum Beli
-
Tim Master Racing Crew Juara Nasional ITCR 1500 Buktikan Kualitas Cairan Pendingin di Mandalika
-
Mobil Super All In One Protection Hadir dengan Standar API SQ, Bikin Mobil Hemat BBM
-
Stop Produksi Malah Dicari, Segini Harga Honda Jazz 2016 di Tahun 2025 Lengkap dengan Pajak
-
5 Motor Bekas Moge Murah untuk Pemula Penggemar Motor Besar, Suara 4 Silinder Mulai Rp 30 Jutaan
-
Yamaha Pantau Pasar Skutik 125 cc saat Honda Vario Mulai Tebar Ancaman
-
Butuh SUV Tangguh Buat Keluarga? Lirik Mitsubishi Pajero Sport 2020 Bekas, Pajak Cuma Segini
-
3 Rekomendasi MPV Diesel Bekas di Bawah Rp100 Juta, Terkenal Bertenaga dan Kabin Lega
-
Era Mobil Listrik Murah Segera Tamat Dalam Waktu Dekat, Siap-siap Dompet Pembeli Sekarat