- Pemkot Cirebon menyerahkan penyelesaian hak nasabah dan likuidasi BPR Bank Cirebon sepenuhnya kepada LPS.
- Pemkot berkoordinasi dengan Forkopimda guna menjaga stabilitas keamanan dan kepercayaan publik pasca pencabutan izin.
- SiLPA daerah sebesar Rp24 miliar yang tersimpan di bank tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Suara.com - Pemkot Cirebon merespon pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak pemerintah daerah menegaskan tidak akan melakukan intervensi teknis dan menyerahkan seluruh proses penyelesaian hak nasabah maupun likuidasi aset kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto, menjelaskan bahwa segala urusan terkait operasional dan penyelesaian bank tersebut kini sepenuhnya berada di bawah otoritas LPS sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku.
Guna mengantisipasi kepanikan di masyarakat, Pemkot Cirebon telah menjalin koordinasi intensif dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas keamanan serta menjaga tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan daerah lainnya.
"Masyarakat diharapkan tetap tenang dan bijak. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya atau belum terverifikasi," ujar Sumanto di Cirebon, Selasa (10/2/2026), seperti yang dilansir dari Antara.
Ia meyakinkan para nasabah bahwa simpanan mereka akan diproses secara transparan melalui mekanisme penjaminan LPS.
Terkait detail penyebab kegagalan bank dan jumlah kerugian secara spesifik, publik diminta menunggu audit final dan keterangan resmi dari pihak LPS.
Selain fokus pada urusan nasabah, Pemkot Cirebon juga memaparkan status anggaran daerah yang tertanam di bank tersebut.
Tercatat, sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) daerah yang ada pada BPR Bank Cirebon mencapai sekitar Rp14 miliar pada tahun 2025 dan sekitar Rp10 miliar pada tahun 2026.
Baca Juga: Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
Sumanto menegaskan bahwa dana tersebut akan segera dialokasikan untuk kepentingan masyarakat luas. "Dana SiLPA tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk membiayai program pembangunan kota serta pelayanan publik yang menjadi prioritas utama," tambahnya.
Di sisi lain, LPS telah memulai langkah cepat sejak izin usaha BPR Bank Cirebon dicabut pada 9 Februari 2026. Lembaga ini sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk menentukan kelayakan klaim.
Proses verifikasi ini ditargetkan selesai paling lambat dalam 90 hari kerja. Seluruh dana pembayaran klaim bagi nasabah yang memenuhi syarat akan diambil dari dana penjaminan yang dikelola oleh LPS, sehingga nasabah tidak perlu khawatir akan kehilangan uang mereka.
Berita Terkait
-
Tiga Bank Bangkrut di Tahun 2026, Ini Daftarnya
-
Bangkrut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon
-
Dihantam Kasus IPO, Ini Pembelaan Manajemen Baru PIPA
-
Meski Tengah Gonjang-Ganjing, OJK Pede Bisa Koleksi Rp 250 T dari Pasar Modal
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Saham INET Diborong, Akumulasinya Capai Rp 110 Miliar
-
Harga Minyak Melemah di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
Kapan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap I 2026, Ini Ketentuannya
-
Kementerian PKP Bakal Bangun Rusun Delapan Lantai di Solo untuk Anggota Kopassus
-
Pembiayaan Flexi Mitra Mabrur Bank Mega Syariah Melonjak 180 Persen
-
Ibu Mekaar Menuju Tanah Suci: PNM Temani Hidup Saya dari Nol hingga Bisa Sekolahkan Anak
-
Tiga Bank Bangkrut di Tahun 2026, Ini Daftarnya
-
FTSE Russell Bekukan Rebalancing Saham RI, Pjs Bos Bursa Buka Suara
-
Thomas Djiwandono: Agen Prabowo yang Bakal Robohkan 'Tembok Berlin' Fiskal-Moneter?
-
GoTo Beli Hak Penamaan Blok M Hub Gojek