Suara.com - Masih banyak pemilik kendaraan yang bingung bagaimana proses cara cetak STNK setelah bayar online. Padahal sebenarnya sederhana saja. Seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini sudah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Untuk proses penerbitan STNK sebenarnya tetap dilakukan secara offline.
Berikut persyaratan dan proses yang harus dilakukan untuk cetak STNK setelah bayar online:
Sebelum melakukan cetak STNK secara offline, pemilik kendaraan diharapkan untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan dibawa langsung ke kantor Samsat. Seperti KTP asli, STNK asli, BPKP asli, serta seluruh salinan fotokopinya, serta ETBPKP yang telah dicetak.
Selanjutnya datangi kantor Samsat terdekat dengan membawa persyaratan tadi. Dengan kelengkapan seluruh persyaratan ini mempermudah pemohon dalam memproses cetak STNK baru.
Setelah sampai di kantor Samsat, langsung menuju loket dan menyerahkan seluruh dokumen yang dibawa. Tunggu sejenak hingga petugas loket memanggil dan menyerahkan STNK baru yang telah dibayarkan pajaknya secara online.
Setelah mendapatkan STNK baru,lanjutkan ke loket pengesahan STNK untuk melakukan bukti pengesahan. Di loket pengesahan, akan mendapatkan stempel pengesahan sebagai bukti bahwa telah melakukan pembayaran pajak untuk kendaraan bermotor.
Dengan tersedianya layanan pembayaran online pajak kendaraan bermotor, pengunjung tidak perlu menunggu antrean yang panjang untuk mendapatkan STNK baru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pengunjung hanya perlu 10 hingga 15 menit untuk melakukan proses pencetakan hingga pengesahan STNK. Namun hal ini tentu tergantung pada antrean di Samsat setempat.
Baca Juga: Marak Anak Sekolah Boncengan Bertiga, Polisi Akan Munculkan Siswa Pelanggar di Media Sosial
Demikian informasi cara cetak STNK setelah bayar online melalui aplikasi SIGNAL.
Berita Terkait
-
Kenapa STNK Perlu Diperpanjang? Ternyata Ini Alasannya
-
BYD Luncurkan Merek Linghui Khusus untuk Taksi Online
-
OJK Desak Perbankan Segara Tutup Ribuan Rekening Judi Online
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Polisi Sita Rp37,6 Miliar dari Ratusan Rekening Judol
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Subsidi hingga Rp2 Juta, Cek Daftar Cicilan Ringan Motor Honda Januari 2026
-
4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
-
Berapa Pajak dan Konsumsi BBM Toyota Land Cruiser Prado Bekas? Harga Beda Tipis dari Raize
-
Kenapa STNK Perlu Diperpanjang? Ternyata Ini Alasannya
-
Mesin Sama Persis dan Lebih Murah Rp3 Juta, Ini Alternatif Honda Scoopy yang Tetap 'Kalcer'
-
MPV Pintu Geser Mewah ala Alphard, Harga ala Carry Pickup: Intip Pesona Toyota NAV1 Bekas
-
KIA Rio vs Grand Avega Hatchback, Mending Mana? Segini Harga dan Pajaknya
-
Terpopuler: 5 Mobil Kecil Bekas Terbaik untuk Lansia, Update Harga BYD Januari 2026
-
Harga Fantastis, Performa Juara: Intip Harga Terbaru Subaru Generasi Baru yang Bikin Melongo
-
XPeng P7+ 2026 Meluncur: Lebih Kencang dari Pajero, Jarak Tempuh hingga 1.550 km