Suara.com - Masih banyak pemilik kendaraan yang bingung bagaimana proses cara cetak STNK setelah bayar online. Padahal sebenarnya sederhana saja. Seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini sudah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Untuk proses penerbitan STNK sebenarnya tetap dilakukan secara offline.
Berikut persyaratan dan proses yang harus dilakukan untuk cetak STNK setelah bayar online:
Sebelum melakukan cetak STNK secara offline, pemilik kendaraan diharapkan untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan dibawa langsung ke kantor Samsat. Seperti KTP asli, STNK asli, BPKP asli, serta seluruh salinan fotokopinya, serta ETBPKP yang telah dicetak.
Selanjutnya datangi kantor Samsat terdekat dengan membawa persyaratan tadi. Dengan kelengkapan seluruh persyaratan ini mempermudah pemohon dalam memproses cetak STNK baru.
Setelah sampai di kantor Samsat, langsung menuju loket dan menyerahkan seluruh dokumen yang dibawa. Tunggu sejenak hingga petugas loket memanggil dan menyerahkan STNK baru yang telah dibayarkan pajaknya secara online.
Setelah mendapatkan STNK baru,lanjutkan ke loket pengesahan STNK untuk melakukan bukti pengesahan. Di loket pengesahan, akan mendapatkan stempel pengesahan sebagai bukti bahwa telah melakukan pembayaran pajak untuk kendaraan bermotor.
Dengan tersedianya layanan pembayaran online pajak kendaraan bermotor, pengunjung tidak perlu menunggu antrean yang panjang untuk mendapatkan STNK baru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pengunjung hanya perlu 10 hingga 15 menit untuk melakukan proses pencetakan hingga pengesahan STNK. Namun hal ini tentu tergantung pada antrean di Samsat setempat.
Baca Juga: Marak Anak Sekolah Boncengan Bertiga, Polisi Akan Munculkan Siswa Pelanggar di Media Sosial
Demikian informasi cara cetak STNK setelah bayar online melalui aplikasi SIGNAL.
Berita Terkait
-
UMKM Kini Bisa Punya Toko Online Sendiri, Gratis di Tahap Awal!
-
Komdigi Ungkap Nasib TikTok di Indonesia Usai Izin Dibekukan
-
Fitri Salhuteru Serang Balik Nikita Mirzani: Bintang Iklan Judol, Teriak Judol
-
Izin Dibekukan Komdigi Buntut Tak Kasih Data, TikTok: Kami Komitmen Lindungi Privasi
-
Komdigi Bekukan Izin TikTok Buntut Ogah Kasih Data Live Demo dan Gift Judi Online
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Update Harga Mobil Honda Oktober 2025: Dari Brio hingga CR-V
-
Apakah Bensin untuk Tunggangan Pembalap MotoGP Sama dengan Motor Harian?
-
Pilihan Mobil Bekas 50 Jutaan di Surabaya, Bikin Kantong Aman!
-
8 Shio Ini Berpotensi Besar Wujudkan Mobil Baru di Oktober 2025, Siapkan Dirimu
-
Mandalika Membara, 5 Bocah Ajaib AHRT Siap Bikin Merah Putih Berjaya
-
Alphard Bekas Makin Ganas, Harganya Bikin Gak Tahan! Ini 5 Fakta Kenapa Kamu Mesti Beli Sekarang
-
Dari Sekolah Balap ke Panggung Dunia, Pebalap AHRS Curi Perhatian MotoGP Mandalika
-
Update Terbaru! Daftar Harga Mobil Mitsubishi Oktober 2025, Mulai dari Destinator hingga Pajero
-
Innova Pedangdut Cantika Davinca Remuk, Hindari Motor 'Siluman' Berujung Ngerusuk Rumah
-
Mobil Bekas 50 Jutaan di Jakarta: Solusi Hemat untuk Harian dan Keluarga