Otomotif / Mobil
Senin, 12 Desember 2022 | 13:59 WIB
Ilustrasi metode pembayaran dengan QRIS [QRIS].

Suara.com - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mempermudah masyarakat dalam proses layanan uji KIR. Yaitu lewat layanan pembayaran secara daring melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Dikutip dari kantor berita Antara, Alman P Pakpahan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, di Palangka Raya pada Minggu (11/12/2022) menyatakan transaksi pembayaran bisa lebih mudah melalu Livin Mandiri. Di dalam aplikasi ini tersedia kode QRIS untuk melakukan pembayaran.

"Pembayaran uji KIR di Terminal WA Gara sudah bisa dilakukan secara online via bank Mandiri dengan memakai QRIS melalui Livin Mandiri," tambahnya.

Selain mempermudah layanan, penggunaan pembayaran nontunai juga meminimalkan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Setiap pembayaran yang dilakukan, nilai uang akan langsung masuk ke kas daerah.

Petugas Dishub Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah melakukan uji KIR kendaraan di lingkungan Terminal WA Gara kota setempat beberapa waktu lalu. (ANTARA/Rendhik Andika)

"Bagi instansi, cari pembayaran ini lebih efektif, cepat, dan praktis. Bendahara UPT tak perlu lagi memegang uang tunai, karena uang dari masyarakat langsung masuk rekening kas daerah. Ini juga untuk meminimalkan potensi kecurangan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab," jelas Alman P Pakpahan.

Di sisi lain, Kadishub juga meminta pemilik kendaraan roda empat atau lebih untuk melakukan uji KIR secara rutin guna memastikan kondisi kendaraan dalam kondisi layak jalan.

"Setiap kendaraan roda empat terutama yang digunakan untuk angkutan barang dan penumpang tak terkecuali angkutan daring wajib melakukan uji KIR," tandas Alman P Pakpahan.

Uji KIR juga berfungsi untuk memastikan kendaraan layak jalan serta memberikan kepastian dan keyakinan terhadap keamanan kendaraan yang digunakan.

Kadishub mengingatkan bahwa penyedia jasa transportasi diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Mobil Listrik Premium BMW i7 Bakal Masuk Indonesia pada 2023

Dalam pasal 53 ayat 1 disebutkan uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan tempel yang beroperasi di jalan.

"Sekalipun dalam sistem transportasi daring menggunakan kemitraan antara manajemen dan pengendara serta kendaraan pribadi sebagai transportasi, akan tetapi harus tetap mengikuti uji KIR sebagaimana yang diatur dalam UU 23/2009 tersebut," tandasnya.

Alman P Pakpahan menambahkan bahwa pihaknya menerapkan sistem kartu pintar atau "smart card" dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR.

Penggunaan sistem kartu pintar ini juga sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan sehingga lebih mudah dan efektif.
Seluruh basis data atau database kendaraan tersimpan secara elektronik dan dapat dibaca melalui aplikasi cek KIR secara daring. Kartu tersebut memiliki memori terpadu mikroprosesor yang telah dipendam sehingga data kendaraan yang lulus uji tak mudah dipalsukan.

Load More