- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan seluruh pengendara kendaraan bermotor memiliki serta membawa SIM saat di jalan.
- Pengendara yang tidak memiliki SIM terancam sanksi pidana kurungan empat bulan atau denda maksimal satu juta rupiah.
- Pengendara yang memiliki SIM namun lupa membawa dikenai sanksi kurungan satu bulan atau denda dua ratus lima puluh ribu.
Suara.com - Tak sedikit pengendara yang mengira sanksi tilang karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sama dengan lupa membawa SIM saat berkendara. Padahal, kedua pelanggaran tersebut memiliki dasar hukum dan besaran sanksi yang berbeda.
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki sekaligus membawa SIM saat berkendara di jalan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya Pasal 106 ayat 5, yang mewajibkan pengemudi menunjukkan SIM saat ada pemeriksaan petugas.
Bagi pengendara yang kedapatan mengemudi tanpa memiliki SIM, sanksinya tergolong lebih berat. Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenai pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Sementara pengendara yang sebenarnya sudah memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan, misalnya karena tertinggal atau lupa dibawa juga tetap dapat dikenai sanksi.
Mengacu pada Pasal 288 ayat 2 UU yang sama, pengendara dalam kondisi tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Artinya, status tidak punya SIM dan punya SIM tetapi tidak membawa merupakan dua pelanggaran yang berbeda secara hukum termasuk dalam besaran sanksinya.
Oleh karena itu, pengendara wajib memastikan SIM masih berlaku dan membawa dokumen tersebut setiap kali berkendara agar terhindar dari sanksi saat ada pemeriksaan di jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali
-
Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
-
Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?
-
Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter
-
Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta
-
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya