- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan seluruh pengendara kendaraan bermotor memiliki serta membawa SIM saat di jalan.
- Pengendara yang tidak memiliki SIM terancam sanksi pidana kurungan empat bulan atau denda maksimal satu juta rupiah.
- Pengendara yang memiliki SIM namun lupa membawa dikenai sanksi kurungan satu bulan atau denda dua ratus lima puluh ribu.
Suara.com - Tak sedikit pengendara yang mengira sanksi tilang karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sama dengan lupa membawa SIM saat berkendara. Padahal, kedua pelanggaran tersebut memiliki dasar hukum dan besaran sanksi yang berbeda.
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki sekaligus membawa SIM saat berkendara di jalan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya Pasal 106 ayat 5, yang mewajibkan pengemudi menunjukkan SIM saat ada pemeriksaan petugas.
Bagi pengendara yang kedapatan mengemudi tanpa memiliki SIM, sanksinya tergolong lebih berat. Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenai pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Sementara pengendara yang sebenarnya sudah memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan, misalnya karena tertinggal atau lupa dibawa juga tetap dapat dikenai sanksi.
Mengacu pada Pasal 288 ayat 2 UU yang sama, pengendara dalam kondisi tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Artinya, status tidak punya SIM dan punya SIM tetapi tidak membawa merupakan dua pelanggaran yang berbeda secara hukum termasuk dalam besaran sanksinya.
Oleh karena itu, pengendara wajib memastikan SIM masih berlaku dan membawa dokumen tersebut setiap kali berkendara agar terhindar dari sanksi saat ada pemeriksaan di jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Pengungkapan Penyelewengan BBM Bersubsidi
-
Lawan Berat NMAX Tiba: Skutik Murah Ini Punya Ground Clearance Anti Nyangkut Pas Libas Jalan Rusak
-
Bukan LCGC, Hatchback Jepang Irit Ini Cuma 60 Jutaan Tapi Kabinnya Ekstra Lega
-
Solusi Pasutri Muda! 6 Mobil Bekas Irit yang Lincah di Gang Sempit dan Ramah Kantong
-
Rupiah Tembus Rp17.400: Mending Beli Honda BeAT, Genio, atau Scoopy Buat Ngantor?
-
Terpopuler: Mobil Favorit Ibu Rumah Tangga, Motor Pesaing Honda ADV 160 dan CB150X
-
Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
-
Indomobil Boyong Mobil Listrik Leapmotor B10 ke GIIAS 2026, Langsung Dirakit Lokal
-
Harga Honda ADV 160 Baru vs Aprilia SR GT 200 Bekas Selisih Tipis, Mana yang Lebih Layak Dilirik?
-
Tips Aman Touring Motor Lintas Pulau Tanpa Kendala, Lakukan Persiapan di Bengkel Resmi