Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Kepala Korps Lalu Lintas, dan Direktur Jenderal Bina Marga menerbitkan Keputusan Bersama bernomor AJ.903/1/5/DRJD/2022, KEP/207/XII/2022, 36/PKS/Db/2022. Isinya memuat Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Dikutip dari kantor berita Antara, Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat di Jakarta, Kamis (15/12/2022) menyebutkan di masa Nataru atau libur Natal dan Tahun Baru dilakukan pengaturan lalu lintas untuk ruas jalan tol dan non tol.
"Masa Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu)," jelas Hendro Sugiatno.
Pembatasan ini dilakukan pada ruas jalan tol diberlakukan pada:
Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022
- Arus Mudik yaitu mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 sampai dengan Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat.
- Arus Balik pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 hingga Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.
Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023
- Arus Mudik yaitu mulai Jumat, 30 Desember 2022 pukul 00.00 hingga Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat.
- Arus Balik mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 hingga Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Adapun ruas jalan tol yang masuk pembatasan terdiri dari:
1. Lampung dan Sumatera Selatan:
Bakauheni – Palembang.
2. Jakarta dan Banten
Jakarta – Tangerang – Merak.
3. DKI Jakarta:
a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo; dan
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR).
4. Jakarta dan Jawa Barat:
a. Jakarta – Cikampek;
b. Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong.
5. Jawa Barat:
a. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
b. Cikampek – Palimanan;
c. Palimanan – Kanci.
6. Jawa Barat dan Jawa Tengah:
Kanci – Pejagan.
7. Jawa Tengah:
a. Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
b. Krapyak - Jatingaleh, Semarang;
c. Jatingaleh - Srondol, Semarang;
d. Jatingaleh - Muktiharjo, Semarang; dan
e. Semarang – Solo.
8. Jawa Tengah dan Jawa Timur:
Solo – Ngawi.
9. Jawa Timur:
a. Ngawi-Kertosono;
b. Mojokerto – Surabaya;
c. Surabaya – Gempol;
d. Surabaya – Gresik;
e. Gempol – Pandaan;
f. Gempol – Pasuruan;
g. Pasuruan – Probolinggo; dan
h. Pandaan – Malang
Sementara itu, pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada jalan Non Tol diberlakukan dua tahap:
Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022
- Arus Mudik mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat.
- Jumat, 23 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat, dan pada Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat.
- Arus Balik berlaku pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat dan Senin, 26 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023
- Arus Mudik pembatasan berlaku pada Jumat, 30 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat. Selanjutnya Sabtu, 31 Desember 2022 mulai 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat.
- Arus Balik berlaku mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat, selanjutnya pada Senin, 2 Januari 2023 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Ruas jalan non tol yang termasuk dalam pembatasan terdiri dari:
1. Sumatera Utara:
a. Medan – Berastagi; dan
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun – Porsea;
2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang;
b. Jambi - Tebo - Padang; dan
c. Jambi - Sengeti - Padang.
3. Lampung dan Sumatera Selatan:
Lampung – Palembang.
4. Sumatera Selatan dan Jambi:
Palembang – Jambi.
5. Banten:
a. Gerem – Merak;
b. Jalan Raya Merdeka;
c. Jalan Raya Gatot Subroto;
d. Serang - Jakarta;
e. Cilegon – Serang;
f. Merak – Cilegon;
g. Serang – Pandeglang;
h. Labuan – Pandeglang;
i. Lingkar Selatan Cilegon; dan
j. Anyer – Labuan.
6. Jawa Barat:
a. Bandung – Nagreg – Tasikmalaya;
b. Ciawi – Cianjur;
c. Cirebon – Bandung;
d. Ciamis – Banjar; dan
e. Bandung – Subang.
7. Jawa Tengah:
a. Solo – Yogyakarta;
b. Bawen – Yogyakarta;
c. Brebes/Tegal - Ajibarang – Purwokerto; dan
d. Secang – Purwokerto.
8. Yogyakarta:
a. Jogja – Solo;
b. Jogja – Wates;
c. Jogja- Magelang;
d. Jogja – Wonosari; dan
e. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
9. Jawa Timur:
a. Pandaan – Malang;
b. Probolinggo - Lumajang;
c. Jombang – Caruban; dan
d. Banyuwangi-Jember;
10. Bali:
Denpasar – Gilimanuk.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, antaran pos dan uang, sembako.
Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Provinsi Bali akan ditutup untuk dijadikan tempat istirahat bagi para pengguna jalan mulai 22 Desember 2022 pukul 00.00 hingga 2 Januari 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Berita Terkait
-
Ramadan dan Lebaran Ubah Pola Perjalanan, Mobilitas Makin Terkonsentrasi Jelang Hari H
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional
-
Menhub Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di 18 April
-
6 Ruas Tol Ini Digratiskan Selama Mudik Lebaran 2026, Cek Daftarnya
-
Daftar 6 Ruas Tol yang Dibuka Fungsional Selama Mudik Lebaran
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Strategi Maxxis Perkuat Pangsa Pasar Luar Jawa Lewat Pendekatan Komunitas
-
Hyundai Stargazer Cartenz Vs Kia Carens Mending Mana? Ini Perbandingannya
-
5 Mobil Murah Anti-Limbung Gak Bikin Mual Pas Perjalanan Mudik Lintas Pulau
-
Toyota Calya 1 Liter Berapa KM? Ini Konsumsi BBM, Harga Baru vs Bekas Bak Langit dan Bumi
-
5 Mobil Murah dengan Fitur Keyless: Ringan di Kantong dan Anti-Dicolong
-
Heboh Pencurian Model Baru, Kenali Fungsi ID Tag Motor Keyless
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan untuk Mudik Lebaran 2026
-
Investigasi Kecelakaan Mobil Listrik Temukan Fakta Pintu Gagal Terbuka Saat Darurat
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 7 Seater untuk Mudik yang Bisa Lewati Berbagai Medan
-
Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru