News / Metropolitan
Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB
Ilustrasi mobil dinas. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pemkot Tangsel mengalokasikan anggaran Rp19,95 miliar pada 2026 untuk menyewa kendaraan dinas guna menjaga kesehatan fiskal daerah.
  • Skema sewa kendaraan bertujuan mengalihkan beban biaya perawatan, penyusutan aset, serta pajak kepada pihak ketiga sebagai vendor.
  • Kebijakan ini menjamin mobilitas pelayanan publik melalui klausul kendaraan pengganti saat unit dinas mengalami kendala teknis.

Suara.com - Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp19,95 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk menyewa kendaraan dinas dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga kesehatan fiskal daerah.

Mekanisme peralihan dari pembelian aset (asset ownership) menjadi pemanfaatan fungsi (asset utilization) ini dianggap efektif memotong potensi kebocoran anggaran jangka panjang dalam APBD.

Pengamat Ekonomi dan Fiskal dari Universitas Airlangga (Unair), Bagas Pradana Wijaya, menyatakan bahwa publik perlu melihat kebijakan ini dengan pendekatan Total Cost of Ownership (TCO) atau total biaya kepemilikan aset secara komprehensif, bukan sekadar terpaku pada nominal makro yang tercantum dalam dokumen anggaran.

"Jika Pemkot Tangsel memaksakan diri membeli ratusan unit kendaraan baru, biaya yang keluar di awal memang terlihat sebagai investasi. Namun, dalam jangka panjang, ada gunung es finansial yang siap membebani APBD, mulai dari depresiasi nilai aset yang agresif hingga membengkaknya biaya perawatan," ujar Bagas, Minggu (12/7/2026).

Bagas memaparkan, secara teori akuntansi sektor publik, kendaraan operasional merupakan aset yang mengalami penyusutan nilai (depreciation cost) sangat tinggi, yakni mencapai 15 hingga 20 persen di tahun-tahun awal pemakaian.

Selain itu, memasuki tahun keempat atau kelima, fase keemasan performa kendaraan dipastikan menurun drastis. Akibatnya, beban biaya perawatan (maintenance cost) dan penggantian suku cadang akan melonjak secara eksponensial.

"Dengan memilih skema sewa, Pemkot Tangsel sebenarnya melakukan strategi risk transfer atau pengalihan risiko finansial kepada pihak ketiga. Urusan merosotnya nilai buku aset, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, perpanjangan STNK, hingga premi asuransi All-Risk sepenuhnya menjadi beban komersial vendor pemenang tender," urai Bagas.

Lebih lanjut, Bagas menilai keunggulan utama dari skema ini adalah adanya klausul zero downtime.

Jaminan ini memastikan mobilitas birokrasi dan pelayanan publik di Tangsel tidak akan terganggu jika ada unit kendaraan yang rusak.

Baca Juga: Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep

"Jika ada mobil dinas yang masuk bengkel untuk servis berkala atau mengalami kendala teknis, vendor wajib menyediakan kendaraan pengganti (replacement car) yang setara pada hari yang sama. Ini efisiensi tak terlihat yang sangat mahal harganya bagi kinerja birokrasi," tambahnya.

Rasionalitas Kenaikan Anggaran

Menanggapi adanya kenaikan anggaran sewa sebesar Rp2,07 miliar dibandingkan tahun sebelumnya hingga menyentuh angka Rp19,95 miliar, pakar fiskal Unair ini menilai fluktuasi tersebut masih dalam batas rasionalitas ekonomi yang sehat.

Menurutnya, kenaikan itu sebanding dengan jaminan kualitas layanan dan penyesuaian nilai pasar logistik saat ini.

"Kenaikan itu rasional jika dikompensasikan dengan penguatan Service Level Agreement (SLA) yang ketat. Menyewa armada dalam kondisi yang selalu prima jauh lebih efisien ketimbang daerah harus mengalokasikan modal puluhan miliar untuk beli baru, yang ujung-ujungnya menyisakan masalah manajemen logistik dan lelang aset bekas yang rumit di masa depan," ujar dia.

Dari sisi akuntabilitas, Bagas mengingatkan bahwa pemanfaatan e-purchasing melalui e-catalogue LKPP, yang diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021, menjadi kunci utama penutupan celah kongkalikong atau mark-up harga.

Load More