- Pemprov DKI Jakarta menyelidiki dugaan penyalahgunaan mobil dinas oleh oknum pegawai untuk kepentingan pribadi di kawasan Puncak, Jawa Barat.
- BPAD DKI Jakarta bekerja sama dengan Inspektorat melakukan pemeriksaan internal sesuai regulasi kedisiplinan pegawai yang berlaku saat ini.
- Insiden ini mendorong Pemprov DKI Jakarta memperketat pengawasan aset daerah dan menyampaikan permohonan maaf resmi kepada seluruh masyarakat.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mendalami dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh salah seorang oknum pegawainya.
Isu tersebut mencuat ke publik setelah sebuah rekaman video yang memperlihatkan mobil pelat merah tersebut viral di berbagai platform media sosial.
Kendaraan operasional milik pemerintah itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Menanggapi polemik tersebut, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan tugas sama sekali tidak dibenarkan.
“Saat ini, kami telah melakukan penelusuran internal dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin, mengutip laman resmi Pemprov, Selasa (7/4/2026).
Faisal menekankan bahwa koordinasi dengan pihak Inspektorat dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai dengan regulasi kedisiplinan pegawai yang berlaku.
Pemprov DKI Jakarta juga menjadikan insiden ini sebagai momentum krusial untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh aset daerah agar tidak disalahgunakan.
“Kejadian ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh pegawai semakin disiplin, serta bertanggung jawab dalam penggunaan kendaraan dinas maupun aset daerah lainnya,” lanjut Faisal.
Selain penindakan secara internal, Kepala BPAD turut melayangkan permohonan maaf secara terbuka kepada publik atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga integritas dan transparansi tata kelola pemerintahan di mata masyarakat.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Atensi dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkas Faisal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung