Suara.com - Satlantas Polres Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, kembali memberlakukan tilang manual kepada pengendara yang melakukan pelanggaran saat penertiban dan razia di daerah setempat.
Dikutip dari kantor berita Antara dari keterangan tertulis resmi, Kapolres Kota Bima, AKBP Rohadi menyatakan bahwa pertimbangan diterapkan tilang manual, karena pantauan selama tilang manual ditiadakan, ada penurunan disiplin yang cukup signifikan dalam berkendara. Sehingga pihak Kepolisian Kota Bima kembali menerapkan tilang manual ini guna meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu-lintas.
"Mulai hari ini, Satlantas Polres Bima menerapkan tilang manual," jelas AKBP Rohadi dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Senin (9/1/2023).
Bagi para pengguna jalan di wilayah hukum Polres Bima Kota, agar kembali memperhatikan seluruh kelengkapan berkendara dan menyesuaikan aturan Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009.
"Sebabnya, tilang manual kembali diterapkan di jalan wilayah hukum Polres Kota Bima," lanjutnya.
Penindakan terhadap pelanggar aturan lalu-lintas berupa tilang mulai hari ini akan dilaksanakan di wilayah hukum Kota Bima oleh Satlantas Polres Kota Bima.
"Semoga kesadaran berlalu-lintas di wilayah hukum Polres Kota Bima Kota semakin baik," tukas AKBP Rohadi.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat atau para pengendara untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Tetap mematuhi aturan rambu lalulintas, supaya tetap selamat di jalan raya," pungkas AKBP Rohadi.
Baca Juga: Membuka 2023, IMI Kotawaringin Timur Gelar Tiga Kejuaraan Olah Raga Otomotif Sekaligus
Berita Terkait
-
Pemanfaatan Smart Road Safety Policing untuk Mudik Lebaran
-
Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan
-
Durhaka! Anak di Lombok Tega Bakar Ibu Kandung, Jasadnya Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Abrasi Akibat Gelombang Tinggi Rusak Belasan Rumah Nelayan di Mataram
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Intip Harga Daihatsu Gran Max Terbaru, Calon Mobil Sejuta Umat Tembus 900 Ribu Unit
-
Isuzu dan Toyota Kolaborasi Kembangkan Truk Bertenaga Hidrogen Sasar Sektor Logistik
-
WR155 vs CRF150L Lebih Murah Mana? Tengok Daftar Harga Motor Trail 150cc
-
Hyundai Pinjamkan Mobil Listrik Gratis saat Mobil Dalam Perbaikan di Bengkel Resmi
-
Inikah Calon Yamaha MX King Baru? Bodi Berotot dan Suspensi Kokoh
-
Biaya Bulanan dan 5 Tahunan Polytron Fox 350 Sewa Baterai vs Kepemilikan Penuh, Gapnya Diluar Dugaan
-
Suzuki Diam-Diam Siapkan Skutik Premium Penantang NMAX dan PCX
-
Apakah Mobil Listrik Ada Ban Serepnya? Ini Penjelasannya
-
5 Pilihan Mobil Listrik Bebas Cemas Jarak Jauh Muat 7 Penumpang
-
Jaecoo J5 EV Laris Manis, Apa Alternatifnya? Ini 5 Mobil Listrik Baru yang Sekaliber