Suara.com - Alat Pemadam Api Ringan (APAR) saat ini menjadi perangkat wajib yang tersedia pada mobil. Semua APAR yang ada di dalam kendaraan baik baru maupun lama harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi.
Tertulis bila APAR yang digunakan tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang kurangnya 3 jenis kebakaran yaitu A, B dan C serta memiliki masa kadaluarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun.
Artinya, penggunaan APAR saat ini yang hanya bisa untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C saja atau memiliki masa kadaluarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun sudah tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal kendaraan sebagaimana diatur dalam regulasi ini dan harus segera dilakukan penggantian.
Demikian halnya untuk kendaraan baru, setiap unit yang diserahkan kepada konsumen harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam regulasi ini.
"Standar keselamatan kendaraan yang diatur didalam PM 74 Tahun 2021 adalah standar minimal yang harus dipenuhi baik itu kendaraan baru maupun kendaraan lama," ujar Ahmad Wildan, Senior Investigator KNKT, dalam seminar bertajuk 'Hak-Hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan' yang digelar Forwot, belum lama ini.
Sebagai contoh, lanjut Wildan, kewajiban memasang RUP (rear underrun protection) dan APC (alat pemantul cahaya) itu berlaku untuk semua kendaraan barang tertentu yang diatur dalam regulasi ini baik itu kendaraan baru maupun lama. "Termasuk juga masalah APAR," ungkapnya.
Khusus mengenai APAR yang digunakan di dalam mobil, yang memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 (delapan) tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus, adalah APAR yang tidak bertekanan.
Namun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) menggunakan APAR yang bertekanan.
Namun jika mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) bahwa APAR bertekanan itu, tabungnya harus diperiksa atau diganti setelah 5 (tahun), serta isi tabungnya (materi untuk memadamkan api) harus diganti setiap tahun, dan diperiksa setiap 6 bulan, maka artinya APAR bertekanan tidak memenuhi standar yang sudah diatur.
Baca Juga: Toyota Yaris Silver Hangus Terbakar di Kalideres, Api Muncul dari Kap Mesin Mobil
Itu sebabnya, pada tanggal 7 November 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang pada intinya menekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan.
"Akan tetapi, hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa," kata Ahmad Wildan.
Untuk itu dipandang perlu sosialisasi tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor kepada masyarakat umum perlu dilakukan lebih intens dan lebih menyeluruh (massive).
Seminar ini juga dihadiri Joko Kusnantoro, Plt Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Kementerian Perhubungan dan Ludiatmo selaku Chief Commercial Officer PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (Vector).
Berita Terkait
-
Toyota Yaris Silver Hangus Terbakar di Kalideres, Api Muncul dari Kap Mesin Mobil
-
Produsen APAR Genjot Ekspor Buat Tingkatkan Devisa
-
PKPU 10/2023 Wujud Kemunduran Regulasi Keterwakilan Perempuan
-
Regulasinya Kurang Memadai, Bikin Informasi Industri Vape Sering Keliru
-
Siap-siap, Pemerintah Segera Buat Regulasi Optimalisasi Perdagangan Karbon
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
7 Trik Cerdas Sewa Mobil untuk Mudik Lebaran 2026: Hemat, Aman, dan Bikin Keluarga Senang
-
Mobil Bekas Cocok Dipakai Jangka Panjang: 5 Opsi Tunggangan Irit BBM, Konsumsi Kurang dari 15 Km/L
-
Daftar Lengkap Titik Macet Parah di Jawa Barat saat Mudik 2026, Hindari agar Tak Tua di Jalan
-
Tren Mobil Hybrid Meningkat Jetour T2 PHEV Siap Jadi Pendatang Baru di Pertengahan Tahun
-
HiKOKI Perluas Jangkauan Bisnis di Indonesia Siapkan Power Tools untuk Kebutuhan Bengkel
-
Bocoran BYD Atto 1 Facelift, Makin Canggih Pakai Fitur Setara Mobil Mewah
-
5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
-
Banyak Bengkel Suzuki Tutup Karena Motor Terlalu 'Bandel' Ternyata Ini Fakta Sebenarnya
-
Pemkot Samarinda Sewa Land Rover Defender Rp160 Juta Sebulan, Bisa Buat Beli Mobil Dinas Apa?
-
Rezeki Nomplok Pelanggan Jakarta Berhasil Bawa Pulang Hadiah Utama DAIFEST 2025