Suara.com - Belum lama ini puluhan mobil mengalami pecah ban saat melintas di jalan tol layang MBZ (Sheikh Mohamed Bin Zayed) arah Cikampek, pada Kamis (19/10/2023).
Setelah dilakukan penelusuran untuk mencaritahu penyebabnya, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) sebagai pengelola mengungkapkan, ternyata ditemukan besi yang tertanam di sambungan aspal tepatnya di KM 18+400.
General Manager dan Pemeliharaan PT JCC, Desti Anggraeni mengatakan, petugas menemukan besi yang menacap pada expansion joint di jalur satu yang menyebabkan 21 kendaraan pecah ban saat melewati lokasi tersebut.
“Setelah dipastikan tidak ada material lain yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, semua lajur dapat dilintasi kembali pada pukul 17.20 WIB,” ujar Desti dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).
Lebih lanjut, pihak pengelola meminta maaf karena telah merugikan puluhan pengendara mobil yang mengalami pecah ban. Pihak pengelola pun telah melakukan perbaikan serta penyisiran hingga ujung tol layang, termasuk arah sebaliknya.
“Melakukan penyisiran dari mulai KM 10 sampai KM 48, baik pada jalur menuju Cikampek, atau arah sebaliknya. JCC meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kejadian tesebut,” tulis keterangannya.
Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated II, atau lebih dikenal Jalan Layang MBZ yang beroperasi sejak beberapa tahun lalu. Pada 2021 nama Jalan Layang Jakarta-Cikampek itu berubah nama menjadi MBZ.
Jalan tol layang terpanjang di Indonesia itu membentang dari wilayah Junction Cikunir hingga Karawang Barat.
Berhak Ajukan Klaim
Baca Juga: Kendaraan Listrik Hasilkan Emisi Lebih Tinggi, Begini Kata Kemenperin
PT JJC juga menjamin pengguna jalan yang mengalami pecah ban akibat kejadian ini dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada perusahaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Saat ini PT JJC juga telah mencatat identitas pengguna jalan yang terdampak kejadian ini," imbuh Desti.
Adapun batas pengajuan klaim maksimal 3x24 jam, dengan membawa sejumlah dokumen administasi sebagai syarat kelengkapan klaim. Perlengkapan dokumen yang diperlukan diantaranya Identitas Diri, Dokumentasi Kerusakan, Surat Keterangan Kepolisian, perkiraan biaya kerugian yang diterbitkan oleh bengkel resmi, bukti tanda terima transaksi tol atau bukti histori transaksi di jalan tol, serta nomor rekening pengguna jalan yang menglami pecah ban.
Berita Terkait
-
Intip Isi Garasi Cawapres Gibran, Ternyata Masih Pakai Mobil Sejuta Umat
-
Kecelakaan Tunggal Mobil Pengangkut Santri Terguling di Cilacap, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Pesulap Pak Tarno Kena Tipu Manajernya Sendiri, Disuruh Beli Mobil Malah Uangnya Dibawa Kabur
-
Siapa Pemilik Mobil Soekarno yang Batal Angkut Ganjar-Mahfud? Ini Sosok Miliarder Kolektor Mobil Antik
-
Bukaka Akhirnya Copot Sofiah Balfah dari Direktur Operasiona Imbas Tersangka Kasus Korupsi Tol MBZ
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Ada yang Turun, Ini Update Harga Terbaru BBM per 1 Juli 2026
-
Motor Jarang Dipakai, Kapan Sebaiknya Ganti Oli?
-
Intip Rahasia Mesin Vario Evo 160 yang Bikin Tarikan Makin Galak, Bukan Evolusi Wajah Saja
-
Mitsubishi Fuso Perkuat Logistik Kalimantan Lewat Layanan di Tengah Jalur Tambang Sandai
-
Kemenperin Klaim Dua Perusahaan Komponen Otomotif Jepang Tak Pindah ke Vietnam
-
Hyundai akan Tinggalkan Mobil ICE, Apa Saja Gantinya?
-
Changan Deepal S05 Tebar Pesona Lewat Teknologi REEV yang Sanggup Tempuh Jarak 1.100 Kilometer
-
3 Motor Listrik Commuter Lintas Kota dan Kabupaten: Setara Nmax, Solusi untuk Pekerja dan Mahasiswa
-
2 Motor Listrik Alternatif Scoopy dan Vespa: Nggak Mikir Oli Mahal, Idola Pelajar dan Pekerja
-
Strategi Yadea Pikat Warga Jakarta di PRJ 2026 Obral Subsidi 10 Juta Cukup Modal Tunjukkan SIM C