Suara.com - Belum lama ini puluhan mobil mengalami pecah ban saat melintas di jalan tol layang MBZ (Sheikh Mohamed Bin Zayed) arah Cikampek, pada Kamis (19/10/2023).
Setelah dilakukan penelusuran untuk mencaritahu penyebabnya, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) sebagai pengelola mengungkapkan, ternyata ditemukan besi yang tertanam di sambungan aspal tepatnya di KM 18+400.
General Manager dan Pemeliharaan PT JCC, Desti Anggraeni mengatakan, petugas menemukan besi yang menacap pada expansion joint di jalur satu yang menyebabkan 21 kendaraan pecah ban saat melewati lokasi tersebut.
“Setelah dipastikan tidak ada material lain yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, semua lajur dapat dilintasi kembali pada pukul 17.20 WIB,” ujar Desti dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).
Lebih lanjut, pihak pengelola meminta maaf karena telah merugikan puluhan pengendara mobil yang mengalami pecah ban. Pihak pengelola pun telah melakukan perbaikan serta penyisiran hingga ujung tol layang, termasuk arah sebaliknya.
“Melakukan penyisiran dari mulai KM 10 sampai KM 48, baik pada jalur menuju Cikampek, atau arah sebaliknya. JCC meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kejadian tesebut,” tulis keterangannya.
Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated II, atau lebih dikenal Jalan Layang MBZ yang beroperasi sejak beberapa tahun lalu. Pada 2021 nama Jalan Layang Jakarta-Cikampek itu berubah nama menjadi MBZ.
Jalan tol layang terpanjang di Indonesia itu membentang dari wilayah Junction Cikunir hingga Karawang Barat.
Berhak Ajukan Klaim
Baca Juga: Kendaraan Listrik Hasilkan Emisi Lebih Tinggi, Begini Kata Kemenperin
PT JJC juga menjamin pengguna jalan yang mengalami pecah ban akibat kejadian ini dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada perusahaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Saat ini PT JJC juga telah mencatat identitas pengguna jalan yang terdampak kejadian ini," imbuh Desti.
Adapun batas pengajuan klaim maksimal 3x24 jam, dengan membawa sejumlah dokumen administasi sebagai syarat kelengkapan klaim. Perlengkapan dokumen yang diperlukan diantaranya Identitas Diri, Dokumentasi Kerusakan, Surat Keterangan Kepolisian, perkiraan biaya kerugian yang diterbitkan oleh bengkel resmi, bukti tanda terima transaksi tol atau bukti histori transaksi di jalan tol, serta nomor rekening pengguna jalan yang menglami pecah ban.
Berita Terkait
-
Intip Isi Garasi Cawapres Gibran, Ternyata Masih Pakai Mobil Sejuta Umat
-
Kecelakaan Tunggal Mobil Pengangkut Santri Terguling di Cilacap, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Pesulap Pak Tarno Kena Tipu Manajernya Sendiri, Disuruh Beli Mobil Malah Uangnya Dibawa Kabur
-
Siapa Pemilik Mobil Soekarno yang Batal Angkut Ganjar-Mahfud? Ini Sosok Miliarder Kolektor Mobil Antik
-
Bukaka Akhirnya Copot Sofiah Balfah dari Direktur Operasiona Imbas Tersangka Kasus Korupsi Tol MBZ
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
2 Mobil Listrik yang Cocok untuk Perjalanan Bisnis Jarak Dekat, Pilih Kecil Gesit atau Muatan Besar?
-
KUIS: Seberapa 'Anak Mobil' Kamu?
-
Beda Pajak Motor Listrik vs Motor Bensin Biasa, Lebih Murah yang Mana?
-
7 Rekomendasi Mobil Keluarga 3 Baris Rp70 Jutaan: Irit, Kabin Lega, dan Hemat Perawatan
-
One3 Motoshop Hadirkan Brand Asal Jepang Active dan Galespeed di IMHAX 2025
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 5 Seater Harga Rp100 Jutaan: Barang Buruan Keluarga Muda
-
5 Mobil Diesel Paling Irit Tahun 2025: Panther Masih Layak di Nomor Satu?
-
Pilihan Mobil Bekas Pintu Geser Harga di Bawah Rp 100 Juta
-
SW-Motech Debut di Indonesia Lewat Gelaran IMHAX 2025