Suara.com - Pekan ini media sosial diramaikan oleh keluhan seorang warganet yang mengaku mobilnya ditahan Kepolisian di Jakarta Pusat selama dua bulan setelah kena tilang akibat pelat nomor tidak sesuai.
Tidak hanya ditahan, dua buah ban mobilnya juga sempat hilang selama mobil dikuasai oleh polisi. Meski kini kasusnya sudah berakhir damai, muncul pertanyaan: bisakah polisi sita kendaraan yang ditilang?
Jawabannya bisa dilihat di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 260 ayat 1 huruf a, disebutkan bahwa polisi berhak menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/ atau hasil kejahatan.
Meski demikian penyitaan yang dimaksud hanya bisa dilakukan jika pelanggar tidak bisa menunjukkan surat-surat seperti SIM, STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, bukti lulus uji berkala dan tanda bukti lain yang sah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 32 ayat 6 juga mengatur bahwa kendaraan bisa disita polisi jika tak dilengkapi STNK; pengemudi tak memiliki SIM; kendaraan diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; atau kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
Tetapi patut dicatat, bahwa polisi lalu-lintas wajib memberikan lembar surat tilang saat menyita kendaraan yang diduga melanggar aturan.
Sementara jika polisi menyita kendaraan atau surat kendaraan dalam kasus kecelakaan lalu-lintas, maka pelanggar wajib diberikan Berita Acara Penyitaan.
Adapun dalam kasus penahanan mobil oleh polisi di Jakpus, setidaknya menurut pengakuan korban, mobilnya ditahan selama dua bulan hingga sempat kehilangan dua ban saat disita polisi, saat ia memiliki surat-surat yang lengkap.
Ia mengaku ditilang dan mobilnya ditahan polisi karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai. Ia juga sempat menerima bukti tilang slip biru dan bersedia membayar denda penuh sebesar Rp 500.000 tetapi dihalangi oleh polisi.
Kini, tentu saja setelah viral di media sosial, kasus tersebut sudah usai. Mobil sudah dikembalikan oleh polisi kepada pemiliknya, lengkap dengan dua ban yang tadinya hilang.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Mulai Besok, Denda Maksimal Rp 500 Ribu
"Akhirnya mobil bisa saya ambil dalam keadaan utuh," tulis pemilik akun TikTok @vantypurend pada Selasa (31/10/2023).
Ia menulis bahwa mobil tersebut diambilnya pada 30 Oktober kemarin dan mengaku dibantu oleh Kasatlantas Polres Metro Jaya dan Wakil Direktur Satlantas Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Viral Mobil Ditilang dan Ditahan Polisi Jakpus Selama Dua Bulan, 2 Ban Sempat Hilang
-
Polisi Tetapkan 1 Tersangka pada Insiden Jembatan Kaca Banyumas, Bangunan Tak Sesuai Standar
-
Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Mulai Besok, Denda Maksimal Rp 500 Ribu
-
Dear Pengendara, Tol Pekanbaru-Dumai Sudah Berlakukan Tilang Elektronik
-
Polisi Segera Umumkan Tersangka Kasus Jembatan Kaca Pecah di Wisata The Geong Banyumas
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Chery Masih Enggan Buka Suara soal BBM Campur Etanol
-
Lampaui Penjualan BYD di September, Chery Optimistis Hadapi 2026
-
Resmi Mengaspal di Yogyakarta, Bedah Tuntas New Honda ADV 160: Kenapa Desain Gitu-gitu Aja
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Menggunakan Baterai Swap, Cocok untuk Touring
-
Soal BBM Campur Etanol, Toyota Yakin Akan Jadi Pilar Ekonomi Baru
-
4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
-
Baterai dengan Jarak Tempuh Tembus 1000 Kilometer Tercipta, Bisa Dipakai untuk Motor hingga Pesawat
-
Terpopuler: Beda Persiapan Etanol Indonesia vs Vietnam, Suzuki Siapkan Mobil Ampuh Tahan E85
-
Susul BYD, Toyota Siapkan Mobil dengan Fitur Drone
-
5 Fakta Yamaha Kenalkan Kendaraan Listrik Roda Tiga: Kawin Silang Motor dan Mobil