Suara.com - Pekan ini media sosial diramaikan oleh keluhan seorang warganet yang mengaku mobilnya ditahan Kepolisian di Jakarta Pusat selama dua bulan setelah kena tilang akibat pelat nomor tidak sesuai.
Tidak hanya ditahan, dua buah ban mobilnya juga sempat hilang selama mobil dikuasai oleh polisi. Meski kini kasusnya sudah berakhir damai, muncul pertanyaan: bisakah polisi sita kendaraan yang ditilang?
Jawabannya bisa dilihat di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 260 ayat 1 huruf a, disebutkan bahwa polisi berhak menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/ atau hasil kejahatan.
Meski demikian penyitaan yang dimaksud hanya bisa dilakukan jika pelanggar tidak bisa menunjukkan surat-surat seperti SIM, STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, bukti lulus uji berkala dan tanda bukti lain yang sah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 32 ayat 6 juga mengatur bahwa kendaraan bisa disita polisi jika tak dilengkapi STNK; pengemudi tak memiliki SIM; kendaraan diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; atau kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
Tetapi patut dicatat, bahwa polisi lalu-lintas wajib memberikan lembar surat tilang saat menyita kendaraan yang diduga melanggar aturan.
Sementara jika polisi menyita kendaraan atau surat kendaraan dalam kasus kecelakaan lalu-lintas, maka pelanggar wajib diberikan Berita Acara Penyitaan.
Adapun dalam kasus penahanan mobil oleh polisi di Jakpus, setidaknya menurut pengakuan korban, mobilnya ditahan selama dua bulan hingga sempat kehilangan dua ban saat disita polisi, saat ia memiliki surat-surat yang lengkap.
Ia mengaku ditilang dan mobilnya ditahan polisi karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai. Ia juga sempat menerima bukti tilang slip biru dan bersedia membayar denda penuh sebesar Rp 500.000 tetapi dihalangi oleh polisi.
Kini, tentu saja setelah viral di media sosial, kasus tersebut sudah usai. Mobil sudah dikembalikan oleh polisi kepada pemiliknya, lengkap dengan dua ban yang tadinya hilang.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Mulai Besok, Denda Maksimal Rp 500 Ribu
"Akhirnya mobil bisa saya ambil dalam keadaan utuh," tulis pemilik akun TikTok @vantypurend pada Selasa (31/10/2023).
Ia menulis bahwa mobil tersebut diambilnya pada 30 Oktober kemarin dan mengaku dibantu oleh Kasatlantas Polres Metro Jaya dan Wakil Direktur Satlantas Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Viral Mobil Ditilang dan Ditahan Polisi Jakpus Selama Dua Bulan, 2 Ban Sempat Hilang
-
Polisi Tetapkan 1 Tersangka pada Insiden Jembatan Kaca Banyumas, Bangunan Tak Sesuai Standar
-
Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Mulai Besok, Denda Maksimal Rp 500 Ribu
-
Dear Pengendara, Tol Pekanbaru-Dumai Sudah Berlakukan Tilang Elektronik
-
Polisi Segera Umumkan Tersangka Kasus Jembatan Kaca Pecah di Wisata The Geong Banyumas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
-
Terpopuler: 5 Sepeda Listrik yang Kuat Nanjak, Pilihan Motor Bebek 150cc Terkencang
-
4 MPV Bekas Alternatif Avanza di Bawah Rp90 Juta yang Kuat Nanjak dan Irit Biaya Perawatan
-
Tekanan Fiskal Semakin Berat, Kemenperin Tak Lagi Ngotot Minta Insentif Otomotif
-
Motor Apa Saja yang Boros Bensin? Kenali Penyebab dan Daftar Modelnya
-
Tembus 250 Ribu Unit, Penjualan Xiaomi SU7 Ungguli Tesla Model 3 Sepanjang 2025
-
Suzuki Jawab Rencana Peluncuran Motor Listrik di Indonesia
-
Adu Mobil Seharga NMax tapi Muat 8 Penumpang: Pilih Mitsubishi Maven atau Suzuki APV?
-
5 Motor Bebek 150cc Terkencang di Pasaran, Segini Beda Harga Baru vs Bekas
-
Baterai Solid-State: Evolusi Sempurna untuk Motor Listrik atau Masih Penuh Celah?