Suara.com - Pekan ini media sosial diramaikan oleh keluhan seorang warganet yang mengaku mobilnya ditahan Kepolisian di Jakarta Pusat selama dua bulan setelah kena tilang akibat pelat nomor tidak sesuai.
Tidak hanya ditahan, dua buah ban mobilnya juga sempat hilang selama mobil dikuasai oleh polisi. Meski kini kasusnya sudah berakhir damai, muncul pertanyaan: bisakah polisi sita kendaraan yang ditilang?
Jawabannya bisa dilihat di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 260 ayat 1 huruf a, disebutkan bahwa polisi berhak menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/ atau hasil kejahatan.
Meski demikian penyitaan yang dimaksud hanya bisa dilakukan jika pelanggar tidak bisa menunjukkan surat-surat seperti SIM, STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, bukti lulus uji berkala dan tanda bukti lain yang sah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 32 ayat 6 juga mengatur bahwa kendaraan bisa disita polisi jika tak dilengkapi STNK; pengemudi tak memiliki SIM; kendaraan diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; atau kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
Tetapi patut dicatat, bahwa polisi lalu-lintas wajib memberikan lembar surat tilang saat menyita kendaraan yang diduga melanggar aturan.
Sementara jika polisi menyita kendaraan atau surat kendaraan dalam kasus kecelakaan lalu-lintas, maka pelanggar wajib diberikan Berita Acara Penyitaan.
Adapun dalam kasus penahanan mobil oleh polisi di Jakpus, setidaknya menurut pengakuan korban, mobilnya ditahan selama dua bulan hingga sempat kehilangan dua ban saat disita polisi, saat ia memiliki surat-surat yang lengkap.
Ia mengaku ditilang dan mobilnya ditahan polisi karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai. Ia juga sempat menerima bukti tilang slip biru dan bersedia membayar denda penuh sebesar Rp 500.000 tetapi dihalangi oleh polisi.
Kini, tentu saja setelah viral di media sosial, kasus tersebut sudah usai. Mobil sudah dikembalikan oleh polisi kepada pemiliknya, lengkap dengan dua ban yang tadinya hilang.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Mulai Besok, Denda Maksimal Rp 500 Ribu
"Akhirnya mobil bisa saya ambil dalam keadaan utuh," tulis pemilik akun TikTok @vantypurend pada Selasa (31/10/2023).
Ia menulis bahwa mobil tersebut diambilnya pada 30 Oktober kemarin dan mengaku dibantu oleh Kasatlantas Polres Metro Jaya dan Wakil Direktur Satlantas Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Viral Mobil Ditilang dan Ditahan Polisi Jakpus Selama Dua Bulan, 2 Ban Sempat Hilang
-
Polisi Tetapkan 1 Tersangka pada Insiden Jembatan Kaca Banyumas, Bangunan Tak Sesuai Standar
-
Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Mulai Besok, Denda Maksimal Rp 500 Ribu
-
Dear Pengendara, Tol Pekanbaru-Dumai Sudah Berlakukan Tilang Elektronik
-
Polisi Segera Umumkan Tersangka Kasus Jembatan Kaca Pecah di Wisata The Geong Banyumas
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Motor Listrik Pintar OMO-X Resmi Mengaspal di Indonesia Simak Keunggulan dan Harganya
-
Garansi Motor Yamaha Langsung Gugur saat Modifikasi Dua Bagian Ini
-
Maxi Series Kuasai 50 Persen Penjualan Yamaha di Bandung
-
Pembalap Indonesia Aldi Satya Mahendra Raih Podium Bersejarah di World Supersport Misano
-
Perbedaan Perawatan Ban Mobil Listrik dan Konvensional Saat Musim Liburan
-
Declan Rice Jadi Brand Ambassador Xiaomi SU7, Peluncuran Global Semakin Dekat
-
Deretan Modifikasi Yamaha Grand Filano dan Fazzio yang Curi Perhatian di Bandung
-
Nissan Pangkas Waktu Produksi Jadi 26 Bulan Demi Lawan Dominasi Mobil China
-
Pebalap Astra Honda Racing Team Sukses Amankan Podium di ARRC Motegi Jepang
-
Motor Listrik Yadea Tawarkan Subsidi 10 Juta di Jakarta Fair 2026