Suara.com - Beli mobil bekas bisa jadi pilihan yang cerdas, khususnya jika pertimbangan soal budget menjadi faktor utama.
Nah jika mobil dalam kondisi layak dan kesepakatan transaksi pun dilakukan, ada beberapa berkas yang menjadi hak pembeli dan wajib diberikan oleh si penjual.
Berkas alias dokumen ini menjadi bukti kesahihan kepemilikan kendaraan, dan juga akan berguna dalam pemeliharaanya nanti, termasuk dari segi perpanjangan pajak dan semacamnya.
Pantang tergesa-gesa, pastikan pembeli wajib mendapat dokumen atau berkas berikut ketika beli mobil bekas. Apa saja?
1. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Ini adalah bukti kepemilikan resmi dari mobil. Pastikan nama pemilik di BPKB sesuai dengan penjual, dan tidak ada coretan atau robekan. Jika ada, bisa jadi mobil itu bermasalah atau hasil curian.
2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Ini adalah surat izin mengemudi yang harus selalu dibawa saat berkendara. Pastikan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin di STNK sesuai dengan yang ada di mobil. Juga, pastikan masa berlaku STNK masih lama dan tidak habis dalam waktu dekat.
3. Faktur
Baca Juga: Cara Blokir STNK Mobil yang Hilang Agar Terhindar dari Masalah
Ini adalah surat pembelian mobil dari dealer atau pabrik. Faktur ini menunjukkan tahun pembuatan, model, warna, dan spesifikasi lainnya dari mobil. Faktur ini berguna untuk mengecek apakah mobil itu pernah mengalami modifikasi atau tidak (khususnya pada cat mobil), dan juga untuk mengurus pajak dan asuransi.
4. Fotokopi KTP pemilik kendaraan sebelumnya
Ini adalah identitas diri dari penjual. Anda perlu meminta fotokopi KTP untuk memastikan bahwa penjual adalah orang yang sama dengan pemilik di BPKB. Jika tidak, Anda harus menanyakan hubungan antara penjual dan pemilik, dan meminta surat kuasa atau surat pernyataan jika perlu.
5. Service Record (kalau ada)
Ini adalah catatan perawatan dan perbaikan yang pernah dilakukan pada mobil. Service record ini bisa membantu Anda menilai kondisi dan kesehatan mesin, serta menghindari mobil yang pernah mengalami kecelakaan parah atau banjir.
6. Buku manual
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
7 Mobil Keluarga Milenial dengan Harga Ekuivalen Agya GR: Pajak Setara, Kabin Lega, Nggak Culun
-
9 Tol Baru Tarif Rp0 Selama Libur Nataru 2025, Jangan Sampai Terlewat
-
5 Motor Bekas di Bawah Rp10 Juta yang Siap Gas untuk Harian
-
Ini 4 Gerbang Tol Berpotensi Macet Selama Libur Nataru 2025/2026, Awas Terjebak!
-
Prediksi Mobil Baru Chery: Tampilan Berubah Total, Fitur Makin Canggih?
-
Federal Oil Salurkan Bantuan dan Ganti Oli Gratis untuk Korban Bencana Sumatera Utara
-
7 Mobil Bekas Rp30 Jutaan buat Harian, Sedan hingga Hatchback Legendaris
-
Bikers Asal Makassar Pilih Naik Yamaha XMAX Tunaikan Ibadah Umrah ke Tanah Suci
-
Pilihan Mobil Rp150 Jutaan Sebagai Mobil Pertama
-
Pesona Motor Listrik ALVA N3: Fast Charging Cuma 30 Menit, Biaya Langganan Baterai Mulai Rp150 Ribu