Suara.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen yang sangat penting dalam membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, STNK yang hilang tentu harus segera diurus dan dibuat kembali untuk memastikan Anda tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nanun bagaimana cara mengurus STNK yang hilang dan biayanya. Berikut langkah yang perlu dilakukan sebagaimana dilansir dari laman Suzuki Indonesia, Kamis (23/11/2023):
Syarat yang Dibutuhkan untuk Mengurus STNK Hilang
- KTP asli serta fotokopi sebagai bukti identitas diri
- BPKB asli serta fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan
- Lampiran surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) serta fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media. Syarat ini sesuai dengan SK 973/241/2022 tentang dokumen standar pendaftaran kendaraan STNK rusak atau hilang.
- Rekomendasi Satlantas (Satuan Lalu Lintas)
- Surat pernyataan bermaterai
Baca Juga: Tidak Lama Lagi, Pajak Kendaraan akan Ada Dokumen Tambahan
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika pengurusannya diwakilkan oleh orang lain.
Cara Mengurus STNK Hilang di SAMSAT
Setelah Anda menyiapkan semua persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat.
Langkah pertama adalah mengunjungi kantor SAMSAT terdekat yang sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan Anda.
Cek Fisik Kendaraan
Proses pertama dimulai dengan pemeriksaan fisik kendaraan Anda yang akan dilakukan oleh petugas SAMSAT. Tujuannya adalah memastikan bahwa kendaraan yang Anda klaim benar-benar sesuai dengan informasi dalam dokumen.
Isi Formulir Pendaftaran
Setelah cek fisik selesai, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran kendaraan yang hilang. Pastikan untuk mengisi semua informasi yang diminta dengan lengkap dan benar. Formulir ini berfungsi sebagai dasar data untuk STNK yang baru.
Serahkan Dokumen yang Dibutuhkan
Serahkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat laporan kehilangan dari kepolisian, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda, fotokopi STNK hilang (jika ada), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya.
Cek Blokir dan Pajak Kendaraan
Sebelum melanjutkan proses penggantian STNK, pastikan bahwa kendaraan Anda tidak memiliki tunggakan pajak tahunan.
Jika terdapat tunggakan pajak, pastikan untuk membayarnya terlebih dahulu. Jika kendaraan tersebut sedang diblokir karena tunggakan pajak, Anda dapat mengurusnya sekaligus di lokasi yang sama.
Pembuatan STNK Baru
Setelah semua tahapan sebelumnya selesai, Anda akan diarahkan untuk membuat STNK yang baru di loket Bea Balik Nama II. Pastikan untuk membawa semua dokumen dan memberikan informasi yang akurat dan lengkap.
Pembayaran Biaya Administrasi
Selanjutnya, lakukan pembayaran biaya administrasi untuk penggantian STNK di loket yang tersedia. Anda juga dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) jika belum dilunasi.
Pengambilan STNK Baru
Setelah semua dokumen divalidasi dan pembayaran selesai, Anda hanya perlu menyerahkan bukti pembayaran di loket pengambilan. Tunggu hingga dipanggil untuk mengambil STNK yang baru.
Proses ini biasanya mencakup pencocokan data pribadi dengan informasi yang ada dalam sistem SAMSAT. Setelah menerima STNK yang baru, pastikan data yang tercantum di STNK sudah akurat dan lengkap.
Biaya untuk Mengurus STNK Hilang
Sesuai dengan PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut ini rincian terkait besaran biaya pengurusannya:
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000 per penerbitan
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan
- Selain biaya penggantian, Anda juga mungkin dikenai biaya pengesahan. Biaya pengesahan ini ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan Anda dan disesuaikan dengan peraturan terbaru.
Biaya pengesahan biasanya lebih rendah daripada biaya penggantiannya, yaitu:
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp25.000
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp50.000
Kemudian, Anda juga perlu mempertimbangkan biaya-biaya tambahan. Ini bisa mencakup biaya pelayanan di kantor SAMSAT, biaya notaris (jika diperlukan), atau biaya administrasi lainnya yang dikenakan oleh pihak berwenang.
Demikian cara mengurus STNK yang hilang beserta biayanya.
Berita Terkait
-
Cara Melihat Pajak Motor di STNK Secara Online
-
Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Barat Masih Berlangsung
-
Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK
-
Ini 8 Hal yang Wajib Dicek Saat Menerima Mobil Baru Dikirimkan Dealer
-
Cara Cek Surat Kendaraan Asli atau Tidak saat Membeli Mobil Bekas
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut
-
Tetap Berjaya Meski Sudah Ada Penerusnya, Mazda 2 Berapa cc?
-
Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat
-
Si Hatchback Cakep Underrated, Berapa Harga Mazda 3 dan Pajak Tahunannya?
-
5 Motor Listrik Jarak Tempuh Tembus 100 Km: Sanggup Mudik Lintas Provinsi, Mulai Rp14 Juta
-
Update Harga Motor NMAX Bekas Februari 2026: Mulai Rp15 Jutaan, Cek Pasaran Tahun 2015-2021!
-
Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Jadi Sorotan, Ini Simulasi Hitungan Opsen PKB untuk Toyota Avanza
-
4 Alasan NMAX Old Semakin Diburu Daripada Generasi Baru, Intip Harga Bekas Februari 2026