Suara.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen yang sangat penting dalam membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, STNK yang hilang tentu harus segera diurus dan dibuat kembali untuk memastikan Anda tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nanun bagaimana cara mengurus STNK yang hilang dan biayanya. Berikut langkah yang perlu dilakukan sebagaimana dilansir dari laman Suzuki Indonesia, Kamis (23/11/2023):
Syarat yang Dibutuhkan untuk Mengurus STNK Hilang
- KTP asli serta fotokopi sebagai bukti identitas diri
- BPKB asli serta fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan
- Lampiran surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) serta fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media. Syarat ini sesuai dengan SK 973/241/2022 tentang dokumen standar pendaftaran kendaraan STNK rusak atau hilang.
- Rekomendasi Satlantas (Satuan Lalu Lintas)
- Surat pernyataan bermaterai
Baca Juga: Tidak Lama Lagi, Pajak Kendaraan akan Ada Dokumen Tambahan
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika pengurusannya diwakilkan oleh orang lain.
Cara Mengurus STNK Hilang di SAMSAT
Setelah Anda menyiapkan semua persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat.
Langkah pertama adalah mengunjungi kantor SAMSAT terdekat yang sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan Anda.
Cek Fisik Kendaraan
Proses pertama dimulai dengan pemeriksaan fisik kendaraan Anda yang akan dilakukan oleh petugas SAMSAT. Tujuannya adalah memastikan bahwa kendaraan yang Anda klaim benar-benar sesuai dengan informasi dalam dokumen.
Berita Terkait
-
Cara Melihat Pajak Motor di STNK Secara Online
-
Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Barat Masih Berlangsung
-
Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK
-
Ini 8 Hal yang Wajib Dicek Saat Menerima Mobil Baru Dikirimkan Dealer
-
Cara Cek Surat Kendaraan Asli atau Tidak saat Membeli Mobil Bekas
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Resmi Mengaspal, Intip Pesona Sedan Baru Mitsubishi Harga Murah Tampang ala Lancer Evo
-
Komponen Mobil Diesel yang Perlu Diperhatikan saat Beralih ke B50
-
IMI Awards 2025 Digelar, Drifter Muda Obell Raih Penghargaan
-
IMI Awards Apresiasi Industri hingga Atlet Otomotif Nasional
-
Strategi Changan Gempur Pasar Otomotif Nasional Melalui Deepal S05 dengan Teknologi REEV dan BEV
-
Bocoran Spesifikasi dan Harga Leapmotor B10 yang Segera Melantai di GIIAS 2026
-
4 Motor 150cc Termurah dan Irit buat Pelajar, Apa Opsinya?
-
Hyundai Pastikan IONIQ 3 Siap Melantai di GIIAS 2026
-
Dulu Sungkan Merger Kini Mau Jadi Partner, Honda dan Nissan Siap Kembangkan Kendaraan 'Next Gen'
-
Akun Mazda Indonesia Tertangkap Promosikan Crypto Casino, Kok Bisa ?