Suara.com - Cara melihat pajak motor di STNK saat ini sudah dapat di cek secara online. Pajak ini merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik motor.
Hal tersebut sesuai dengan UU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) pasal 1 ayat 12.
Besaran pajak motor atau PKB tiap daerah berbeda-beda.
Bagi Anda yang penasaran, biaya pajak motor yang dibayarkan sebenarnya bisa dilihat secara online, berikut penjelasannya:
Melalui Situs e-Samsat
Cara melihat pajak motor di STNK secara online yang pertama, Anda bisa melihatnya melalui situs e-Samsat.id dengan memperhatikan langkah berikut:
Langkah pertama buka halaman browser baik melalui PC atau smartphone. Kemudian
ketik link pada kolom pencarian browser https://e-samsat.id untuk masuk ke situs tersebut.
Isi formulir identitas kendaraan dengan lengkap, mulai dari kode plat hingga provinsi.
Selanjutnya, Anda akan diberikan informasi lengkap mengenai identitas kendaraan beserta nominal pajak yang harus dibayarkan.
Aplikasi e-Samsat
Cara kedua, Anda bisa melihat pajak motor melalui aplikasi e-Samsat. Berikut langkah selengkapnya.
Baca Juga: Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Barat Masih Berlangsung
Unduh aplikasi e-Samsat di ponsel terlebih dahulu, lalu instal. Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi tersebut dan cari wilayah kendaraan. Selanjutnya, masukkan kode plat nomor yang tertera pada plat kendaraan.
Tunggu sebentar, hingga muncul informasi mengenai besaran biaya pajak dan tempo pembayarannya.
Melalui SMS
Cara ketiga, Anda bisa menggunakan layanan SMS. Anda bisa mengirim pesan melalui SMS dengan format: info (spasi) nomor polisi/ kode plat nomor/ kode seri plat nomor/ warna motor. Contohnya: Info B/3770/SKL/Merah.
Setelah Anda mengetik format tersebut, kirim ke 08112119211. Tunggu hingga Anda menerima balasan mengenai besaran nominal pajak, dan info kendaraan lengkap. Demikian cara melihat pajak motor di STNK secara online.
Berita Terkait
-
Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Barat Masih Berlangsung
-
Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK
-
Komunitas Ojol Revitalisasi Fasilitas Olahraga di Kuningan
-
OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Bunga Pinjol dan Penagihan Utang
-
Ini 8 Hal yang Wajib Dicek Saat Menerima Mobil Baru Dikirimkan Dealer
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Mitsubishi Destinator Harga Terbaru Februari 2026, Apa Beda Fitur di Tiap Varian?
-
Daihatsu Feroza Berapa CC? Segini Harganya di 2025, Masih Gagah Buat Retro Style!
-
6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
-
Pilih Mana? Ini Perbedaan Harga, Spesifikasi, dan Fitur Mitsubishi Xpander vs Xpander Cross 2026!
-
Diskon Opsen Turun, Harga LCGG Daihatsu Berpotensi Naik Hingga Rp 8 Juta
-
Lebih Murah dari M6 dan Cloud EV, Harga Mobil Listrik Polytron Mulai Berapa?
-
Jajaran Mobil Listrik yang Meluncur di IIMS 2026, Dari SUV Sampai Mobil Perkotaan
-
Rexco Tawarkan Solusi Perawatan Kendaraan untuk Mobil Listrik di IIMS 2026
-
Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Polytron, Mulai Rp11 Jutaan
-
Suzuki XBee Mobil Berdimensi Mini yang Curi Perhatian dengan Teknologi Mild Hybrid