Suara.com - Cara melihat pajak motor di STNK saat ini sudah dapat di cek secara online. Pajak ini merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik motor.
Hal tersebut sesuai dengan UU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) pasal 1 ayat 12.
Besaran pajak motor atau PKB tiap daerah berbeda-beda.
Bagi Anda yang penasaran, biaya pajak motor yang dibayarkan sebenarnya bisa dilihat secara online, berikut penjelasannya:
Melalui Situs e-Samsat
Cara melihat pajak motor di STNK secara online yang pertama, Anda bisa melihatnya melalui situs e-Samsat.id dengan memperhatikan langkah berikut:
Langkah pertama buka halaman browser baik melalui PC atau smartphone. Kemudian
ketik link pada kolom pencarian browser https://e-samsat.id untuk masuk ke situs tersebut.
Isi formulir identitas kendaraan dengan lengkap, mulai dari kode plat hingga provinsi.
Selanjutnya, Anda akan diberikan informasi lengkap mengenai identitas kendaraan beserta nominal pajak yang harus dibayarkan.
Aplikasi e-Samsat
Cara kedua, Anda bisa melihat pajak motor melalui aplikasi e-Samsat. Berikut langkah selengkapnya.
Baca Juga: Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Barat Masih Berlangsung
Unduh aplikasi e-Samsat di ponsel terlebih dahulu, lalu instal. Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi tersebut dan cari wilayah kendaraan. Selanjutnya, masukkan kode plat nomor yang tertera pada plat kendaraan.
Tunggu sebentar, hingga muncul informasi mengenai besaran biaya pajak dan tempo pembayarannya.
Melalui SMS
Cara ketiga, Anda bisa menggunakan layanan SMS. Anda bisa mengirim pesan melalui SMS dengan format: info (spasi) nomor polisi/ kode plat nomor/ kode seri plat nomor/ warna motor. Contohnya: Info B/3770/SKL/Merah.
Setelah Anda mengetik format tersebut, kirim ke 08112119211. Tunggu hingga Anda menerima balasan mengenai besaran nominal pajak, dan info kendaraan lengkap. Demikian cara melihat pajak motor di STNK secara online.
Berita Terkait
-
Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Barat Masih Berlangsung
-
Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK
-
Komunitas Ojol Revitalisasi Fasilitas Olahraga di Kuningan
-
OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Bunga Pinjol dan Penagihan Utang
-
Ini 8 Hal yang Wajib Dicek Saat Menerima Mobil Baru Dikirimkan Dealer
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Masih Sering Bonceng Anak di Depan? Ini Cara Aman Sesuai Aturan, Nyawa Tak Bisa Dibeli!
-
5 Mobil Bekas dengan Harga Jual Stabil, Cocok untuk Keluarga Kecil
-
Cari Mobil Harian Super Irit? Suzuki Wagon R 2026 Tembus 25 Km/Liter, Harga Mulai Rp150 Jutaan
-
Mobil Ditinggal Liburan? Lakukan 7 Trik Ini agar Tidak Mogok dan Hemat Biaya Servis Jutaan
-
SIM Mati Pas Libur Natal? Urus Tanggal Ini, Dijamin Bebas Tes Teori dan Praktik
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan, Body Gagah dan Suku Cadang Melimpah
-
4 Fitur Utama Wuling Xingguang 560: SUV Rp 140 Jutaan dengan Teknologi Canggih
-
Cek Daftar 10 Kendaraan Paling Sering Dicuri Maling, Honda Mendominasi
-
YIMM Konfirmasi Stop Penjualan Yamaha Vixion R Tahun Ini
-
Hyundai Stargazer Cartenz Sekarang Punya Fitur Anti Macet