Suara.com - Cara melihat pajak motor di STNK saat ini sudah dapat di cek secara online. Pajak ini merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik motor.
Hal tersebut sesuai dengan UU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) pasal 1 ayat 12.
Besaran pajak motor atau PKB tiap daerah berbeda-beda.
Bagi Anda yang penasaran, biaya pajak motor yang dibayarkan sebenarnya bisa dilihat secara online, berikut penjelasannya:
Melalui Situs e-Samsat
Cara melihat pajak motor di STNK secara online yang pertama, Anda bisa melihatnya melalui situs e-Samsat.id dengan memperhatikan langkah berikut:
Langkah pertama buka halaman browser baik melalui PC atau smartphone. Kemudian
ketik link pada kolom pencarian browser https://e-samsat.id untuk masuk ke situs tersebut.
Isi formulir identitas kendaraan dengan lengkap, mulai dari kode plat hingga provinsi.
Selanjutnya, Anda akan diberikan informasi lengkap mengenai identitas kendaraan beserta nominal pajak yang harus dibayarkan.
Aplikasi e-Samsat
Cara kedua, Anda bisa melihat pajak motor melalui aplikasi e-Samsat. Berikut langkah selengkapnya.
Baca Juga: Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Barat Masih Berlangsung
Unduh aplikasi e-Samsat di ponsel terlebih dahulu, lalu instal. Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi tersebut dan cari wilayah kendaraan. Selanjutnya, masukkan kode plat nomor yang tertera pada plat kendaraan.
Tunggu sebentar, hingga muncul informasi mengenai besaran biaya pajak dan tempo pembayarannya.
Melalui SMS
Cara ketiga, Anda bisa menggunakan layanan SMS. Anda bisa mengirim pesan melalui SMS dengan format: info (spasi) nomor polisi/ kode plat nomor/ kode seri plat nomor/ warna motor. Contohnya: Info B/3770/SKL/Merah.
Setelah Anda mengetik format tersebut, kirim ke 08112119211. Tunggu hingga Anda menerima balasan mengenai besaran nominal pajak, dan info kendaraan lengkap. Demikian cara melihat pajak motor di STNK secara online.
Berita Terkait
-
Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Barat Masih Berlangsung
-
Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK
-
Komunitas Ojol Revitalisasi Fasilitas Olahraga di Kuningan
-
OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Bunga Pinjol dan Penagihan Utang
-
Ini 8 Hal yang Wajib Dicek Saat Menerima Mobil Baru Dikirimkan Dealer
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Daftar Mobil Bekas yang Bisa Jadi Pilihan Mobil Pertama dengan Harga Terjangkau
-
Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Pakai Baterai Detachable, Bisa Dicopot Tak Repot Ngecas
-
Suzuki Satria F150 Pertahankan Status Legenda Underbone dengan Desain Baru
-
5 Mobil Bekas Kecil Terbaik Selain Suzuki S-Presso, Irit Bensin dan Mesin Bandel
-
5 Mobil Tahun Muda Harga 150-200 Juta Irit BBM, Cocok Pergi untuk Lintas Provinsi
-
Rencanakan Anggaran Liburan Akhir Tahun! Intip Tarif Tol Terbaru Jogja-Semarang 2025
-
5 Deretan Situs untuk Cek Tarif Tol, Praktis Langsung dari HP
-
Rekomendasi Mobil Bekas Tahun Muda dengan Budget di Bawah Rp 300 Juta
-
9 Rekomendasi Mobil Bekas Hatchback Ekonomis untuk Penggunaan Harian Mulai Rp30 Jutaan