Suara.com - Dalam beberapa kasus, bisa jadi pemilik kendaraan harus melakukan blokir STNK mobil. Sebagai contoh, ketika mengalami kehilangan mobil atau telah menjual mobil tersebut.
Ada beberapa cara yang bisa dipilih jika ingin melakukan pemblokiran STNK mobil atau motor. Namun dokumen apa saja yang perlukan untuk melakukan blokir STNK.
Syarat Blokir STNK Mobil
Berikut merupakan daftar dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan proses pemblokiran STNK.
- Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk dari pemilik kendaraan
- Fotokopi KK atau Kartu Keluarga
- Jika akan diwakilkan oleh orang lain, maka perlu melampirkan fotokopi KTP dari pihak yang diwakilkan, serta menyiapkan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai
- Fotokopi STNK/BPKB
- Fotokopi bukti pembayaran atau akta/surat penyerahan
Baca Juga: Bukan Hanya Kondisi Fisik, Perhatikan Status Tilang Elektronik Sebelum Membeli Mobil Bekas
- Surat pernyataan yang dapat Anda unduh melalui website Samsat dari masing-masing daerah
Mengapa Perlu Blokir STNK Mobil?
Jika kendaraan sudah dijual atau hilang, maka Anda perlu secepatnya melakukan pemblokiran STNK. Hal ini perlu dilakukan agar Anda dapat terhindar dari pajak progresif untuk kendaraan kedua atau lebih.
Selain itu Anda juga akan terhindar dari masalah dengan sistem penilangan elektronik. Pemilik yang baru dalam mengurus pajak proses blokir stnk mobil.
Cara blokir STNK juga sangat mudah, Anda bisa datang langsung ke kantor Samsat atau menggunakan metode online untuk beberapa daerah.
Cara Blokir STNK Mobil melalui Kantor Samsat
Berita Terkait
-
Cara Melihat Pajak Motor di STNK Secara Online
-
Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Barat Masih Berlangsung
-
Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK
-
Ini 8 Hal yang Wajib Dicek Saat Menerima Mobil Baru Dikirimkan Dealer
-
Cara Cek Surat Kendaraan Asli atau Tidak saat Membeli Mobil Bekas
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
Terkini
-
Wuling Incar Segmen Mobil Keluarga Lewat Kehadiran Darion PHEV
-
7 Mobil Bekas untuk Anak Kuliah Budget Rp40 Jutaan, Sedan hingga City Car
-
5 Mobil Keluarga Bekas Harga di Bawah Rp80 Juta, Nyaman dan Muat Banyak
-
Harga CRF1100L Africa Twin Tembus Rp 647 Juta dengan Pilihan Warna Baru
-
5 Mobil Bekas Van Murah Paling Dicari 2025: Mesin Bandel, Cocok untuk Campervan
-
Bikin Lupa ke Bengkel! Ini 5 City Car Paling Irit dan Bandel di 2025
-
Apakah Ada Mobil Hybrid di Bawah Rp100 Juta? Ini 4 Rekomendasinya
-
Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra 2017 Mulai Rp 70 Jutaan Ini Spesifikasi Lengkapnya
-
Pemerintah: BBM Campur Etanol Sasar Kendaraan Buatan Jepang
-
Mobil Toyota Plat RI 33 Bikin Heboh, Siapa Pejabat 'Merakyat' yang Rela Macet-macetan?