Suara.com - Presiden RI Joko Widodo pernah menyatakan bahwa Indonesia sebagai penghasil salah satu mineral logam terpenting bagi Electric Vehicle (EV) mesti menjadi pemain dalam produksi kendaraan listrik. Bukan sebatas pengguna.
Oleh karena itu, ditetapkan Peraturan Presiden (PP) tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN. Berdasar aturan ini, kandungan TKDN minimal 40 persen untuk EV roda empat mesti dicapai pada 2024.
Dikutip dari kantor berita Antara, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan Pasal 8, TKDN minimal 40 persen untuk kendaraan roda empat dilonggarkan menjadi 2026 sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan TKDN.
"Penundaan target TKDN untuk mobil listrik di Indonesia membawa manfaat yang signifikan, memberikan kesempatan lebih bagi industri komponen lokal untuk meningkatkan kapasitas produksi dan kualitas produk," demikian disampaikan Yannes Martinus Pasaribu, pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung.
"Ini menarik investasi lebih besar dari industri otomotif global, menciptakan lapangan kerja, dan memacu pengembangan teknologi di sektor ini, meningkatkan daya saing industri mobil listrik nasional," lanjutnya.
Selain itu, peningkatan daya saing industri komponen mobil listrik di Indonesia juga akan membuat industri mobil listrik lokal lebih kompetitif, memungkinkan produksi mobil listrik dengan biaya yang lebih rendah dan kualitas yang lebih tinggi.
Dengan adanya penundaan serta diberikannya kelonggaran bagi produsen untuk mencapai TKDN 40 persen pada 2026, mobil listrik atau EV bakal lebih menarik investasi dari perusahaan otomotif global untuk mendirikan pabrik komponen mobil listrik di Indonesia.
Dipaparkan pula oleh Yannes Martinus Pasaribu, pembangunan pabrik-pabrik di samping menciptakan lebih banyak lapangan kerja untuk masyarakat Indonesia, juga dinilai akan meningkatkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ada tiga hal yang bisa dicapai untuk kelangsungan produksi EV di Indonesia sehubungan dengan penundaan TKDN 40 persen pada 2024 atau tahun depan untuk direalisasikan pada 2026, yaitu:
Memberikan kesempatan bagi industri komponen mobil listrik lokal untuk tumbuh dan berkembang, memperkuat kapasitas produksi, dan meningkatkan kualitas produknya.
Kelonggaran waktu ini memungkinkan industri komponen lokal untuk lebih efektif memenuhi kebutuhan komponen mobil listrik dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Peningkatan daya saing ini berdampak positif pada industri mobil listrik di Indonesia secara keseluruhan, memungkinkan produksi mobil listrik dengan biaya yang lebih murah dan kualitas yang lebih tinggi.
Atau secara keseluruhan, langkah ini mendukung percepatan pengembangan industri mobil listrik di Indonesia. Hal ini dinilai sebagai sebuah langkah strategis untuk masa depan industri otomotif Tanah Air.
Sebagai catatan, dipantau dari GAIKINDO Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2023, model dan brand EV yang hadir dan ikut berkembang semakin banyak. Demikian pula langkah konversi kendaraan roda dua atau EV juga gencar dilakukan. Dengan adanya penundaan ini, diharapkan baik industri nasional mau pun mancanegara bakal semakin meningkat di Indonesia. Sehingga potensi Tanah Air sebagai produsen EV atau pemain akan lebih berkembang pula.
Berita Terkait
-
Cuma Seharga Ponsel, Pria India Ini Bikin Mobil Listrik Seukuran Motor Matic
-
Siasat Geely Hindari Tarif Uni Eropa dengan Membajak Jalur Produksi Pabrik Ford di Spanyol
-
Puluhan Ribu Xpeng X9 Kena Recall Akibat Masalah Suspensi Udara Begini Nasib Unit di Indonesia
-
Industri Otomotif Thailand Terancam Kolaps Akibat Serbuan Mobil Listrik China
-
Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123