Bisnis / Keuangan
Kamis, 11 Desember 2025 | 11:12 WIB
Ilustrasi. BPK merilis laporan mengejutkan mengenai besarnya pemborosan yang dilakukan perusahaan BUMN. Foto Antara.
Baca 10 detik
  • BPK merilis laporan mengejutkan mengenai besarnya pemborosan yang dilakukan perusahaan BUMN.
  • Sepanjang semester I 2025 infisiensi BUMN mencapai Rp63,75 triliun.
  • Angka ini terungkap dari 353 temuan yang memuat 572 permasalahan pada 41 objek pemeriksaan BUMN dan Badan Lainnya.

Suara.com - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Negara lainnya kembali menjadi sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis laporan mengejutkan mengenai besarnya pemborosan dan ketidakpatuhan yang terjadi di lingkungan perusahaan pelat merah.

Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 yang dikutip Kamis (11/12/2025), BPK mencatat nilai total pemborosan, inefisiensi, dan ketidakpatuhan mencapai Rp63,57 triliun.

Angka ini terungkap dari 353 temuan yang memuat 572 permasalahan pada 41 objek pemeriksaan BUMN dan Badan Lainnya.

BPK membagi permasalahan tersebut menjadi dua sumber kerugian utama:

  1. Permasalahan 3E (Ketidakhematan, Ketidakefisienan, Ketidakefektifan): Nilai pemborosan ini mencapai Rp43,35 triliun. Permasalahan ini didominasi oleh ketidakhematan senilai Rp40,6 triliun dan ketidakefektifan senilai Rp2,69 triliun.
  2. Ketidakpatuhan & Kerugian Negara: Masalah ketidakpatuhan terhadap undang-undang yang berujung pada kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, tercatat senilai Rp20,22 triliun.

Kepala BPK, Isma Yatun, sebelumnya memang menyoroti adanya permasalahan 3E di BUMN yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.

"Permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan terutama pada BUMN dan badan lainnya dengan nilai sebesar Rp43,35 triliun," ungkap Isma Yatun saat menyampaikan laporan IHPS I 2025 di Gedung Parlemen (18/11/2025).

Ironisnya, nilai pemborosan Rp63,57 triliun tersebut belum termasuk hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) terkait kasus tindak pidana korupsi.

Dalam rangka penanganan kasus korupsi yang diminta oleh instansi penegak hukum, total nilai kerugian negara yang berhasil dihitung BPK mencapai Rp70,96 triliun. BPK juga aktif memberikan keterangan ahli dalam 19 kasus korupsi di lingkungan BUMN selama semester I 2025.

Meskipun demikian, dari total permasalahan ketidakpatuhan Rp20,22 triliun, BPK mencatat entitas yang diperiksa baru mengembalikan aset atau menyetor ke kas negara/perusahaan sebesar Rp4,52 miliar selama proses pemeriksaan berlangsung. Angka pengembalian yang sangat minim ini menggarisbawahi perlunya pengawasan dan penegakan yang lebih keras.

Baca Juga: Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya

Secara keseluruhan, BPK mengklaim telah berkontribusi dalam upaya penyelamatan keuangan negara senilai Rp69,21 triliun selama Semester I 2025, yang merupakan gabungan dari pengungkapan kerugian dan masalah 3E. Namun, kasus pemborosan jumbo di BUMN ini jelas menjadi alarm besar bagi pemerintah dan manajemen BUMN untuk segera memperbaiki tata kelola dan efisiensi.

Load More