Suara.com - Klakson menjadi salah satu komponen penting pada kendaraan baik motor ataupun mobil. Pasalnya, kehadiran klakson ini sebagai sarana dalam berkomunikasi dengan pengguna jalan lain.
Namun tak sedikit dari para pengendara justru menggunakan klakson semena-mena. Salah satunya menggunakan klakson yang cukup kencang ketika melintas di gang.
Penggunaan klakson sebenarnya sudah diatur dalam aturan tertulis yang sudah disahkan oleh pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2012 pasal 66 disebutkan kalau penggunaan klakson harus sesuai dengan batas wajar.
“Agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera dengar manusia, kekuatan bunyinya pun harus sesuai dengan aturan yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel," bunyi peraturan tersebut.
Aturan ini ditujukan untuk pabrikan. Namun pengendara juga harus mengetahui etika lain dalam penggunaan klakson.
Penggunaan klakson sendiri merupakan kode untuk pengendara lain seperti membunyikan sekali dianggap sebuah sapaan, dua kali diartikan panggilan/minta perhatian atau bisa juga sebuah ucapan terima kasih ketika menyalip kendaraan lain.
Selalu ingat bahwa penggunaan klakson yang salah berisiko memancing emosi pengendara lain. Salah satu contohnya adalah membunyikan klakson dalam waktu yang lama tanpa putus.
Tidak cuma berisik, pengendara lain yang ada di sekitar Anda juga pasti tidak akan senang diperlakukan seperti itu. Hasilnya risiko terjadinya sebuah keributan di jalan raya menjadi lebih besar.
Baca Juga: Pabrik Utama BMW akan Full Produksi Kendaraan Elektrik
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Cara Lapor Kecelakaan atau Kendala Mesin di Tol agar Bantuan Cepat Tiba
-
Cara Cek Kondisi Oli Mesin dan Air Radiator Sendiri di Rest Area Saat Mudik dan Balik Lebaran
-
Terpopuler: 7 Mobil Bekas Sekelas Isuzu Panther yang Irit, Motor Brebet saat Digas?
-
Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
-
Piaggio Bicara Peluang Produksi Model Vespa Baru Rakitan Cikarang
-
Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota
-
Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global
-
Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran
-
Jangan Asal Teduh! Ini Bahaya Parkir Mobil di Bawah Pohon Saat Mudik Lebaran
-
Robot Power Bank Jadi Solusi Pengisian Daya Mobil Listrik Tanpa Harus Antre SPKLU di Tiongkok