Suara.com - Berbicara soal knalpot brong yang meresahkan masyarakat sekaligus berpotensi menghadirkan gesekan dalam kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 bisa disimak Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dalam pasal ini disebutkan sangat jelas bahwa pengguna yang melanggar dapat ditindak secara hukum.
"Penggunaan knalpot brong dapat dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas yang dapat dihukum," ungkap Yannes Martinus Pasaribu, pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
Tidak hanya pengguna knalpot brong, para pembuat knalpot yang tidak sesuai dengan aturan atau layak guna juga bisa dikenakan pasal tadi.
Disebutkan Yannes Martinus Pasaribu bahwa pembuat knalpot yang tidak sesuai bisa dikenai pasal pelanggaran, dikarenakan produsen aftermarket yang membuat knalpot tidak sesuai dengan aturan turut bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna knalpot brong.
Oleh karena itu, pelaku usaha aftermarket dalam urusan knalpot harus menyesuaikan spesifikasinya dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa motor dengan kubikasi 80 cc sampai dengan 175 cc maksimal bisingnya adalah 80 desibel (dB) dan motor berkubikasi di atas 175 cc maksimal memiliki kebisingan 83 dB.
Sejauh ini, langkah pengendalian yang sudah dilakukan pihak berwajib adalah menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat serta memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi telah memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, dalam langkah pencegahan dan persiapan agar masyarakat mendapatkan edukasi seputar penggunaan knalpot brong adalah tidak pada tempatnya, mesti dibarengi tindakan yang dilakukan pihak pendidik.
Baca Juga: Ini Pembalap Putri Pertama Tim Sauber F1
Yaitu ditujukan kepada para siswa yang menggunakan kendaraan roda dua dengan knalpot tidak sesuai peruntukan itu bisa diedukasi dengan baik.
"Pendekatan melalui pendidikan merupakan kunci dalam mengubah persepsi dan perilaku generasi muda terkait penggunaan knalpot brong," saran Yannes Martinus Pasaribu.
Dipaparkannya bahwa dengan melibatkan peran sekolah untuk terus mengkampanyekan pemakaian knalpot melanggar hukum, para siswa nantinya akan bisa lebih menyadari dampak negatif. Sekaligus lebih sadar untuk mematuhi peraturan yang sudah ada.
"Ini merupakan investasi dalam menciptakan generasi yang lebih sadar akan kesantunan serta keselamatan berlalu lintas dan lingkungan sekitarnya," pungkas Yannes Martinus Pasaribu.
Berita Terkait
-
Tragedi Karnaval Sound Horeg: Guru Muda Meninggal, Netizen Murka Bandingkan dengan Knalpot Brong
-
4 Fakta Viral Siswi SMK Gowa Acungkan Jari Tengah ke Guru, 2 Orang Dikeluarkan dari Sekolah!
-
Ratusan Anak Mundur dari Sekolah Rakyat, Alasan di Baliknya Bikin Terenyuh
-
Makassar Lebih Tenang! Ribuan Knalpot Brong Dimusnahkan
-
Profil Yunus Yosfiah, Jenderal TNI yang Melarang Penayangan Film G30S/PKI Sejak 1998
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
7 Mobil Listrik Termurah Solusi Krisis BBM, Harga Mulai Rp 75 Jutaan
-
Mobil Eropa Irit Bensin, Perawatan Mesin Semudah Mobil Jepang Nggak Bikin Deg-degan
-
Pertamina Pastikan Stok BBM Terkendali Selama Arus Balik Lebaran 2026
-
4 Cara Berkendara Hemat BBM untuk Mobil dan Motor, Mudah Diterapkan!
-
6 Mobil Diesel Paling Awet untuk Jangka Panjang, Bandel dan Minim Rewel
-
Penjualan LCGC Turun, Honda Nilai Kenaikan Harga BBM Bisa Jadi Peluang Baru
-
7 Cara Menghemat BBM Motor Matic untuk Aktivitas Harian yang Lebih Irit
-
Lamborghini Coret Rencana Supercar Listrik Demi Kembangkan Penantang Ferrari
-
Changan Deepal S07 SUV Listrik Mewah dengan Teknologi Canggih dan Harga Kompetitif
-
Pulang Mudik Lebaran? Segera Cek 4 Bagian Vital Mobil Ini Biar Mesin Tetap Awet