Suara.com - Berbicara soal knalpot brong yang meresahkan masyarakat sekaligus berpotensi menghadirkan gesekan dalam kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 bisa disimak Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dalam pasal ini disebutkan sangat jelas bahwa pengguna yang melanggar dapat ditindak secara hukum.
"Penggunaan knalpot brong dapat dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas yang dapat dihukum," ungkap Yannes Martinus Pasaribu, pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
Tidak hanya pengguna knalpot brong, para pembuat knalpot yang tidak sesuai dengan aturan atau layak guna juga bisa dikenakan pasal tadi.
Disebutkan Yannes Martinus Pasaribu bahwa pembuat knalpot yang tidak sesuai bisa dikenai pasal pelanggaran, dikarenakan produsen aftermarket yang membuat knalpot tidak sesuai dengan aturan turut bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna knalpot brong.
Oleh karena itu, pelaku usaha aftermarket dalam urusan knalpot harus menyesuaikan spesifikasinya dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa motor dengan kubikasi 80 cc sampai dengan 175 cc maksimal bisingnya adalah 80 desibel (dB) dan motor berkubikasi di atas 175 cc maksimal memiliki kebisingan 83 dB.
Sejauh ini, langkah pengendalian yang sudah dilakukan pihak berwajib adalah menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat serta memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi telah memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, dalam langkah pencegahan dan persiapan agar masyarakat mendapatkan edukasi seputar penggunaan knalpot brong adalah tidak pada tempatnya, mesti dibarengi tindakan yang dilakukan pihak pendidik.
Baca Juga: Ini Pembalap Putri Pertama Tim Sauber F1
Yaitu ditujukan kepada para siswa yang menggunakan kendaraan roda dua dengan knalpot tidak sesuai peruntukan itu bisa diedukasi dengan baik.
"Pendekatan melalui pendidikan merupakan kunci dalam mengubah persepsi dan perilaku generasi muda terkait penggunaan knalpot brong," saran Yannes Martinus Pasaribu.
Dipaparkannya bahwa dengan melibatkan peran sekolah untuk terus mengkampanyekan pemakaian knalpot melanggar hukum, para siswa nantinya akan bisa lebih menyadari dampak negatif. Sekaligus lebih sadar untuk mematuhi peraturan yang sudah ada.
"Ini merupakan investasi dalam menciptakan generasi yang lebih sadar akan kesantunan serta keselamatan berlalu lintas dan lingkungan sekitarnya," pungkas Yannes Martinus Pasaribu.
Berita Terkait
-
Tragedi Karnaval Sound Horeg: Guru Muda Meninggal, Netizen Murka Bandingkan dengan Knalpot Brong
-
4 Fakta Viral Siswi SMK Gowa Acungkan Jari Tengah ke Guru, 2 Orang Dikeluarkan dari Sekolah!
-
Ratusan Anak Mundur dari Sekolah Rakyat, Alasan di Baliknya Bikin Terenyuh
-
Makassar Lebih Tenang! Ribuan Knalpot Brong Dimusnahkan
-
Profil Yunus Yosfiah, Jenderal TNI yang Melarang Penayangan Film G30S/PKI Sejak 1998
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ini Mobil Toyota yang Paling Jarang Dibeli Sepanjang 2026, Beda Kelas
-
Rahasia Keunggulan Teknologi Global GAC AION di Pasar Mobil Listrik Indonesia
-
Honda Terlalu Mengandalkan Brio, 2026 Merosot
-
Bedah Data: Intip Kontrasnya Karakter Peminat Toyota Avanza vs Mitsubishi Xpander
-
GAIKINDO Soroti Ketimpangan Stimulus Industri Otomotif dari Pemerintah
-
Insentif Mobil Listrik Belum Jelas Changan Indonesia Pilih Pasang Harga Normal
-
Laba Volkswagen Terjun: 100 Ribu Buruh Terancam PHK dan Ducati dan Lamborghini akan Dilepas?
-
Menikmati Kenyamanan dan Ruang Lega Vinfast VF MPV 7 di Jalanan Jakarta
-
Resmi Ngaspal di Jogja Mulai Rp29 Jutaan, Ini Ubahan Radikal Vario Evo 160 yang Bikin Terpesona
-
Ketergantungan Ford pada Teknologi AI Berujung Petaka dan Panggil Kembali Ratusan Insinyur