Suara.com - Siapa sangka, kebiasaan ngebul atau merokok saat berkendara motor bisa mengantarkan ke hotel prodeo (penjara). Bahkan bisa saja keluar duit hingga Rp 750 ribu.
Merokok saat berkendara memiliki dampak negatif bagi pemotor yang ngebul dan juga pengendara lainnya.
Kebiasaan ini ternyata juga bisa membuat pemotor berurusan dengan polisi. Bahkan polisi tak segan-segan untuk memasukkan pemotor ke penjara jika terbukti melakukannya.
Hal ini ditegaskan lewat unggahan akun Instagram @tmcpoldametro. Dalam caption-nya, dituliskan merokok sambil berkendara bisa kena pidana.
"Merokok sambil berkendara bisa kena pidana!" tulisnya.
Polisi mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1. Berikut tulisnya:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.” (Dalam hal ini termasuk merokok)"
Bahkan pada aturan tersebut juga tertulis jika pemotor tetap nekat melakukan, bisa-bisa terkena pidana kurungan dan denda hingga Rp 750 ribu.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),”
Baca Juga: Shin Hye Sun Dapat Pujian atas Reaksinya saat Ji Chang Wook Merokok
Bahaya Berlapis di Balik Asap Rokok
Bukan rahasia lagi bahwa merokok membawa segudang bahaya bagi kesehatan. Tapi tahukah kalian bahwa bahayanya berlipat ganda saat kamu melakukannya di atas kendaraan?
- Gangguan Konsentrasi: Asap rokok dapat mengganggu fokus dan konsentrasi pengemudi, meningkatkan risiko kecelakaan fatal.
- Gangguan Penglihatan: Asap rokok dapat mengurangi jarak pandang dan mengganggu penglihatan pengemudi, terutama saat malam hari.
- Risiko Terhirup Orang Lain: Asap rokok yang dihembuskan di ruang terbuka dapat terhirup oleh pengendara lain, terutama anak-anak dan orang tua, yang lebih rentan terhadap bahaya asap rokok.
Kebiasaan merokok sambil berkendara bukan hanya membahayakan diri sendiri dan orang lain, tapi juga melanggar hukum dan bisa dikenai pidana. Oleh karena itu, marilah kita ciptakan jalanan yang aman dan sehat dengan bersama-sama menghindari kebiasaan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
5 Motor Matic yang Kuat di Tanjakan Curam, Tenaga Gak Loyo!
-
26 Merek Mobil Bekas Terbaik 2025 Awet 10 Tahun & Jarang Masuk Bengkel
-
Daihatsu Ceria: City Car Murah nan Irit yang Bikin Gembira, Segini Spesifikasi dan Harganya
-
Yang Perlu Anda Ketahui soal Wuling Darion EV sebelum Beli: Ada Adas?
-
5 MPV Bekas di Bawah Rp90 Juta, Desain Mewah dan Jarang Rewel untuk Keluarga
-
Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
-
Xpeng G7 EREV Debut 2026: Semurah Zenix Lebih Kencang dari Fortuner, Jarak 1.700 KM
-
Bosan ama Hilux? Intip Nissan Navara Bekas: Harga, Spesifikasi, Konsumsi BBM, dan Pajak Tahunan
-
5 Mobil Kecil Bekas Irit BBM untuk Anak Muda: Bodi Mungil dan Gesit di Perkotaan
-
5 Motor Matic Terbaik untuk Orang Gendut, Jok Lebar Suspensi Mantap