Suara.com - Siapa sangka, kebiasaan ngebul atau merokok saat berkendara motor bisa mengantarkan ke hotel prodeo (penjara). Bahkan bisa saja keluar duit hingga Rp 750 ribu.
Merokok saat berkendara memiliki dampak negatif bagi pemotor yang ngebul dan juga pengendara lainnya.
Kebiasaan ini ternyata juga bisa membuat pemotor berurusan dengan polisi. Bahkan polisi tak segan-segan untuk memasukkan pemotor ke penjara jika terbukti melakukannya.
Hal ini ditegaskan lewat unggahan akun Instagram @tmcpoldametro. Dalam caption-nya, dituliskan merokok sambil berkendara bisa kena pidana.
"Merokok sambil berkendara bisa kena pidana!" tulisnya.
Polisi mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1. Berikut tulisnya:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.” (Dalam hal ini termasuk merokok)"
Bahkan pada aturan tersebut juga tertulis jika pemotor tetap nekat melakukan, bisa-bisa terkena pidana kurungan dan denda hingga Rp 750 ribu.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),”
Baca Juga: Shin Hye Sun Dapat Pujian atas Reaksinya saat Ji Chang Wook Merokok
Bahaya Berlapis di Balik Asap Rokok
Bukan rahasia lagi bahwa merokok membawa segudang bahaya bagi kesehatan. Tapi tahukah kalian bahwa bahayanya berlipat ganda saat kamu melakukannya di atas kendaraan?
- Gangguan Konsentrasi: Asap rokok dapat mengganggu fokus dan konsentrasi pengemudi, meningkatkan risiko kecelakaan fatal.
- Gangguan Penglihatan: Asap rokok dapat mengurangi jarak pandang dan mengganggu penglihatan pengemudi, terutama saat malam hari.
- Risiko Terhirup Orang Lain: Asap rokok yang dihembuskan di ruang terbuka dapat terhirup oleh pengendara lain, terutama anak-anak dan orang tua, yang lebih rentan terhadap bahaya asap rokok.
Kebiasaan merokok sambil berkendara bukan hanya membahayakan diri sendiri dan orang lain, tapi juga melanggar hukum dan bisa dikenai pidana. Oleh karena itu, marilah kita ciptakan jalanan yang aman dan sehat dengan bersama-sama menghindari kebiasaan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
6 Masalah Klasik Toyota Agya Bekas, Ketahui sebelum Membeli
-
Update Harga BBM SPBU Swasta Terbaru per Akhir Mei 2026, Shell hingga BP-AKR
-
Mengenal Tiga Tipe iCAR V23 SUV Listrik Modern Bergaya Klasik
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus
-
Sinyal Bahaya dari China Saat Pasar Otomotif Mulai Masuki Tahap Jenuh
-
Konflik Timur Tengah Lumpuhkan Ekspor Mobil Toyota dari Jepang Hingga Nyaris Habis
-
Manfaatkan Teknik Defensive Driving saat Perjalanan Libur Panjang
-
Legenda SUV Mitsubishi Pajero Siap Kembali Mengaspal pada 2026 Andalkan Sasis Triton
-
Teknologi Hybrid Jadi Solusi Perjalanan Irit Tanpa Repot Antre Charge
-
Mobil Listrik Ferrari Panen Hujatan Setelah Umumkan Harga Resmi