Suara.com - Bus-bus dengan klakson telolet akan ditindak secara hukum oleh kepolisian, demikian diperingatkan oleh Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Dirgakkum Korlantas) Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso
Slamet menegaskan tindakan tegas akan diambil kepolisian setelah seorang bocah tewas terlindas bus saat meminta bus mengeluarkan bunyi klakson telolet di Pelabuhan Merak, Banten.
“Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan surat telegram ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan penggunaan telolet,” kata Slamet usai diskusi kesiapan mudik di DPR RI, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan kejadian naas di Cilegon, seorang bocah tewas terlindas bus saat meminta telolet menjadi evaluasi pihaknya. Menurut dia, kejadian serupa sudah banyak terjadi sehingga perlu diantisipasi.
Aturan penindakan bus menggunakan telolet sama seperti penindakan terhadap pengguna knalpot brong.
“Ketentuan telolet ini hampir sama dengan ketentuan knalpot brong. Jadi menggunakan pasal itu untuk melakukan penindakan,” katanya.
Namun, kata dia, penindakan ini diawali dengan sosialisasi dan teguran terlebih dahulu. Jika sudah dipahami oleh seluruh supir dan pengelola bus, masih ada yang menggunakan, baru dilakukan penindakan.
“Ya kami sosialisasi dulu, teguran kami sampaikan kepada mereka untuk tidak menggunakan itu karena beberapa korban sudah ada,” kata Slamet.
Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Bahaya Bisa Ancam Nyawa, Kemenhub Minta Operator Bus Tak Pasang Klakson Telolet
Imbauan serupa juga sudah disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang meminta dilakukannya penertiban terhadap armada bus yang menggunakan klakson telolet.
Sementara pada pekan ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga sudah menerbitkan surat imbauan seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet demi menciptakan keselamatan di jalan.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan dalam keterangan di Jakarta, Selasa (18/3/2024).
Danto menyampaikan turut berbela sungkawa dan prihatin atas kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak.
Danto juga menambahkan adanya rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.
Danto meminta setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.
Berita Terkait
-
Buntut Insiden di Pelabuhan Merak: Nasib Telolet Tamat?
-
Gegara Insiden Bocah Tergilas Bus di Pelabuhan, Telolet Kini Ilegal? Ini 5 Faktanya!
-
Tragis, Bocah Tewas Terlindas Bus saat Berlari Minta Supir Bunyikan Klakson Telolet
-
Tren Bus Gunakan Klakson Telolet Ternyata Berpotensi Timbulkan Gagal Fungsi Kendaraan
-
Truk Tangki Pertamina Rem Blong di Cibubur, KNKT: Klakson Telolet Salah Satu Penyebabnya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun
-
Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel
-
Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri
-
Mengenal Silsilah QJ Motor di Indonesia: Merek Mana Saja yang Masih Satu Klan?
-
Ini yang Perlu Diketahui Soal Subsidi Motor Listrik 2026: Syaratnya Apa dan Mulai Kapan?
-
Hyundai Catat Lonjakan Penjualan Mobil Hybrid Awal 2026
-
Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Investasi Fiskal Jangka Panjang
-
CNG Tak Cuma Bermanfaat di Dapur: Ini yang Perlu Dilakukan Indonesia di Industri Otomotif
-
Mobil Listrik dan Mobil Hybrid Perlu Radiator Coolant Khusus Agar Tidak Overheat
-
Bukan Lexi dan FreeGo, Ini Senjata Rahasia Yamaha dengan Performa Ampuh untuk Sikat Vario 125