Suara.com - Mudik Lebaran tahun ini semakin dekat. Bagi Anda yang berencana mudik menggunakan kendaraan pribadi, penting untuk memahami sistem tilang elektronik (e-tilang) yang diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia.
Apalagi jika di kampung halaman, bisa jadi banyak rambu-rambu baru yang bagi para perantau sering tidak diwaspadai.
Jaga-jaga kalau kena, berikut adalah mekanisme tilang elektronik.
Mekanisme Tilang Elektronik
- Kamera canggih di ruas jalan tertentu merekam pelanggaran lalu lintas.
- Pelanggar akan menerima surat tilang elektronik beserta bukti foto pelanggaran maksimal 3 hari setelah kejadian.
- Denda maksimal Rp 500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009.
- STNK diblokir jika tidak membayar denda tilang.
Jenis Pelanggaran yang Tertangkap E-Tilang
- Melanggar marka dan rambu
- Melebihi batas kecepatan
- Masuk jalur khusus
- Kelebihan muatan
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus
- Mengemudi tanpa kendali
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Mengemudi sambil menggunakan ponsel
- Tidak menyalakan lampu
- Tidak memakai helm
- Berboncengan lebih dari dua
Sanggahan Tilang
Sanggahan bisa diajukan jika:
- Kendaraan dikendarai orang lain.
- Kendaraan sudah bukan milik pelanggar (belum balik nama).
Pembayaran Denda Tilang:
- Transfer ke BRI menggunakan kode virtual account di slip pembayaran.
- Batas waktu pembayaran: 2 minggu setelah slip tilang diterima.
- Jika tidak bayar, STNK diblokir.
Blokir STNK
Baca Juga: Mudik Lebaran: Peningkatan 21% di Tol Trans Jawa
- Bisa dibuka kembali dengan mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri.
- Periode sidang: 7 hari setelah masa pembayaran tilang berakhir.
- Jika tidak mengikuti sidang, STNK diblokir dan tidak bisa diperpanjang.
- STNK bisa diaktifkan kembali setelah membayar denda tilang.
Tips Menghindari Tilang Elektronik
- Patuhi peraturan lalu lintas.
- Gunakan helm meskipun jarak dekat.
- Selalu waspada dan perhatikan rambu-rambu lalu lintas.
Dengan memahami mekanisme tilang elektronik dan tips di atas, Anda dapat mudik dengan aman dan nyaman tanpa khawatir terkena tilang.
Berita Terkait
-
Mudik Lebaran: Peningkatan 21% di Tol Trans Jawa
-
Mudik Lebaran Hemat Pakai Mobil Pribadi, Ini Kalkulasinya
-
Anies Romantisme Masa Lalu Jelang Mudik Lebaran 2024, Belum Move On Jadi Gubernur DKI?
-
Ini Jalur Alternatif Mudik Ke Jawa Tengah, Buat Persiapan Antisipasi Banjir Pantura
-
BMKG Prediksi Hujan Guyur Indonesia Seminggu Jelang Lebaran
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Update Harga Mobil Honda Oktober 2025: Dari Brio hingga CR-V
-
Apakah Bensin untuk Tunggangan Pembalap MotoGP Sama dengan Motor Harian?
-
Pilihan Mobil Bekas 50 Jutaan di Surabaya, Bikin Kantong Aman!
-
8 Shio Ini Berpotensi Besar Wujudkan Mobil Baru di Oktober 2025, Siapkan Dirimu
-
Mandalika Membara, 5 Bocah Ajaib AHRT Siap Bikin Merah Putih Berjaya
-
Alphard Bekas Makin Ganas, Harganya Bikin Gak Tahan! Ini 5 Fakta Kenapa Kamu Mesti Beli Sekarang
-
Dari Sekolah Balap ke Panggung Dunia, Pebalap AHRS Curi Perhatian MotoGP Mandalika
-
Update Terbaru! Daftar Harga Mobil Mitsubishi Oktober 2025, Mulai dari Destinator hingga Pajero
-
Innova Pedangdut Cantika Davinca Remuk, Hindari Motor 'Siluman' Berujung Ngerusuk Rumah
-
Mobil Bekas 50 Jutaan di Jakarta: Solusi Hemat untuk Harian dan Keluarga