Suara.com - Mudik Lebaran tahun ini semakin dekat. Bagi Anda yang berencana mudik menggunakan kendaraan pribadi, penting untuk memahami sistem tilang elektronik (e-tilang) yang diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia.
Apalagi jika di kampung halaman, bisa jadi banyak rambu-rambu baru yang bagi para perantau sering tidak diwaspadai.
Jaga-jaga kalau kena, berikut adalah mekanisme tilang elektronik.
Mekanisme Tilang Elektronik
- Kamera canggih di ruas jalan tertentu merekam pelanggaran lalu lintas.
- Pelanggar akan menerima surat tilang elektronik beserta bukti foto pelanggaran maksimal 3 hari setelah kejadian.
- Denda maksimal Rp 500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009.
- STNK diblokir jika tidak membayar denda tilang.
Jenis Pelanggaran yang Tertangkap E-Tilang
- Melanggar marka dan rambu
- Melebihi batas kecepatan
- Masuk jalur khusus
- Kelebihan muatan
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus
- Mengemudi tanpa kendali
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Mengemudi sambil menggunakan ponsel
- Tidak menyalakan lampu
- Tidak memakai helm
- Berboncengan lebih dari dua
Sanggahan Tilang
Sanggahan bisa diajukan jika:
- Kendaraan dikendarai orang lain.
- Kendaraan sudah bukan milik pelanggar (belum balik nama).
Pembayaran Denda Tilang:
- Transfer ke BRI menggunakan kode virtual account di slip pembayaran.
- Batas waktu pembayaran: 2 minggu setelah slip tilang diterima.
- Jika tidak bayar, STNK diblokir.
Blokir STNK
Baca Juga: Mudik Lebaran: Peningkatan 21% di Tol Trans Jawa
- Bisa dibuka kembali dengan mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri.
- Periode sidang: 7 hari setelah masa pembayaran tilang berakhir.
- Jika tidak mengikuti sidang, STNK diblokir dan tidak bisa diperpanjang.
- STNK bisa diaktifkan kembali setelah membayar denda tilang.
Tips Menghindari Tilang Elektronik
- Patuhi peraturan lalu lintas.
- Gunakan helm meskipun jarak dekat.
- Selalu waspada dan perhatikan rambu-rambu lalu lintas.
Dengan memahami mekanisme tilang elektronik dan tips di atas, Anda dapat mudik dengan aman dan nyaman tanpa khawatir terkena tilang.
Berita Terkait
-
Mudik Lebaran: Peningkatan 21% di Tol Trans Jawa
-
Mudik Lebaran Hemat Pakai Mobil Pribadi, Ini Kalkulasinya
-
Anies Romantisme Masa Lalu Jelang Mudik Lebaran 2024, Belum Move On Jadi Gubernur DKI?
-
Ini Jalur Alternatif Mudik Ke Jawa Tengah, Buat Persiapan Antisipasi Banjir Pantura
-
BMKG Prediksi Hujan Guyur Indonesia Seminggu Jelang Lebaran
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Garansi Motor Yamaha Langsung Gugur saat Modifikasi Dua Bagian Ini
-
Maxi Series Kuasai 50 Persen Penjualan Yamaha di Bandung
-
Pembalap Indonesia Aldi Satya Mahendra Raih Podium Bersejarah di World Supersport Misano
-
Perbedaan Perawatan Ban Mobil Listrik dan Konvensional Saat Musim Liburan
-
Declan Rice Jadi Brand Ambassador Xiaomi SU7, Peluncuran Global Semakin Dekat
-
Deretan Modifikasi Yamaha Grand Filano dan Fazzio yang Curi Perhatian di Bandung
-
Nissan Pangkas Waktu Produksi Jadi 26 Bulan Demi Lawan Dominasi Mobil China
-
Pebalap Astra Honda Racing Team Sukses Amankan Podium di ARRC Motegi Jepang
-
Motor Listrik Yadea Tawarkan Subsidi 10 Juta di Jakarta Fair 2026
-
Wuling Pamerkan Mobil Bertema Disney di Jakarta Fair 2026