Suara.com - Mudik Lebaran tahun ini semakin dekat. Bagi Anda yang berencana mudik menggunakan kendaraan pribadi, penting untuk memahami sistem tilang elektronik (e-tilang) yang diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia.
Apalagi jika di kampung halaman, bisa jadi banyak rambu-rambu baru yang bagi para perantau sering tidak diwaspadai.
Jaga-jaga kalau kena, berikut adalah mekanisme tilang elektronik.
Mekanisme Tilang Elektronik
- Kamera canggih di ruas jalan tertentu merekam pelanggaran lalu lintas.
- Pelanggar akan menerima surat tilang elektronik beserta bukti foto pelanggaran maksimal 3 hari setelah kejadian.
- Denda maksimal Rp 500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009.
- STNK diblokir jika tidak membayar denda tilang.
Jenis Pelanggaran yang Tertangkap E-Tilang
- Melanggar marka dan rambu
- Melebihi batas kecepatan
- Masuk jalur khusus
- Kelebihan muatan
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus
- Mengemudi tanpa kendali
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Mengemudi sambil menggunakan ponsel
- Tidak menyalakan lampu
- Tidak memakai helm
- Berboncengan lebih dari dua
Sanggahan Tilang
Sanggahan bisa diajukan jika:
- Kendaraan dikendarai orang lain.
- Kendaraan sudah bukan milik pelanggar (belum balik nama).
Pembayaran Denda Tilang:
- Transfer ke BRI menggunakan kode virtual account di slip pembayaran.
- Batas waktu pembayaran: 2 minggu setelah slip tilang diterima.
- Jika tidak bayar, STNK diblokir.
Blokir STNK
Baca Juga: Mudik Lebaran: Peningkatan 21% di Tol Trans Jawa
- Bisa dibuka kembali dengan mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri.
- Periode sidang: 7 hari setelah masa pembayaran tilang berakhir.
- Jika tidak mengikuti sidang, STNK diblokir dan tidak bisa diperpanjang.
- STNK bisa diaktifkan kembali setelah membayar denda tilang.
Tips Menghindari Tilang Elektronik
- Patuhi peraturan lalu lintas.
- Gunakan helm meskipun jarak dekat.
- Selalu waspada dan perhatikan rambu-rambu lalu lintas.
Dengan memahami mekanisme tilang elektronik dan tips di atas, Anda dapat mudik dengan aman dan nyaman tanpa khawatir terkena tilang.
Berita Terkait
-
Mudik Lebaran: Peningkatan 21% di Tol Trans Jawa
-
Mudik Lebaran Hemat Pakai Mobil Pribadi, Ini Kalkulasinya
-
Anies Romantisme Masa Lalu Jelang Mudik Lebaran 2024, Belum Move On Jadi Gubernur DKI?
-
Ini Jalur Alternatif Mudik Ke Jawa Tengah, Buat Persiapan Antisipasi Banjir Pantura
-
BMKG Prediksi Hujan Guyur Indonesia Seminggu Jelang Lebaran
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Terdaftar di RI, Ini Bocoran Spesifikasi Toyota Hilux BEV: Jarak Tempuh 300 KM, Siap Kerja Keras
-
Pengguna QJMOTOR Deklarasikan QJRiders Jakarta Sebagai Wadah Kolaborasi dan Persaudaraan
-
5 Mobil Matic Tahun Muda Mulai Rp50 Jutaan, Irit dan Praktis untuk Ibu-ibu
-
70 Juta Bisa Dapet Mobil Apa? Cek 5 Rekomendasi Mobil Bekas Irit BBM di Sini
-
Daftar Tarif Pajak Progresif Kendaraan Terbaru, 5 Jenis Ini Bebas Pajak
-
Susul Langkah VinFast, BYD Siapkan Mobil Khusus Armada Taksi Online: Ini 4 Model Andalannya
-
Sepeda Listrik Stareer 5 Lit Andalkan Dua Baterai dengan Jarak Tempuh 130 KM
-
Desain Mirip Vespa Harga di Bawah Rp 35 Juta, Ini Perbedaan Yamaha Filano vs Honda Stylo 160
-
Ingin Beli SUV Mewah, Ini Daftar Harga Mobil Subaru Januari 2026!
-
Rp3 Juta Dapat Motor Bekas Apa? Ini 5 Opsi yang Bermesin Bandel dan Mudah Dirawat