Suara.com - Mudik Lebaran tahun ini semakin dekat. Bagi Anda yang berencana mudik menggunakan kendaraan pribadi, penting untuk memahami sistem tilang elektronik (e-tilang) yang diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia.
Apalagi jika di kampung halaman, bisa jadi banyak rambu-rambu baru yang bagi para perantau sering tidak diwaspadai.
Jaga-jaga kalau kena, berikut adalah mekanisme tilang elektronik.
Mekanisme Tilang Elektronik
- Kamera canggih di ruas jalan tertentu merekam pelanggaran lalu lintas.
- Pelanggar akan menerima surat tilang elektronik beserta bukti foto pelanggaran maksimal 3 hari setelah kejadian.
- Denda maksimal Rp 500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009.
- STNK diblokir jika tidak membayar denda tilang.
Jenis Pelanggaran yang Tertangkap E-Tilang
- Melanggar marka dan rambu
- Melebihi batas kecepatan
- Masuk jalur khusus
- Kelebihan muatan
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus
- Mengemudi tanpa kendali
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Mengemudi sambil menggunakan ponsel
- Tidak menyalakan lampu
- Tidak memakai helm
- Berboncengan lebih dari dua
Sanggahan Tilang
Sanggahan bisa diajukan jika:
- Kendaraan dikendarai orang lain.
- Kendaraan sudah bukan milik pelanggar (belum balik nama).
Pembayaran Denda Tilang:
- Transfer ke BRI menggunakan kode virtual account di slip pembayaran.
- Batas waktu pembayaran: 2 minggu setelah slip tilang diterima.
- Jika tidak bayar, STNK diblokir.
Blokir STNK
Baca Juga: Mudik Lebaran: Peningkatan 21% di Tol Trans Jawa
- Bisa dibuka kembali dengan mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri.
- Periode sidang: 7 hari setelah masa pembayaran tilang berakhir.
- Jika tidak mengikuti sidang, STNK diblokir dan tidak bisa diperpanjang.
- STNK bisa diaktifkan kembali setelah membayar denda tilang.
Tips Menghindari Tilang Elektronik
- Patuhi peraturan lalu lintas.
- Gunakan helm meskipun jarak dekat.
- Selalu waspada dan perhatikan rambu-rambu lalu lintas.
Dengan memahami mekanisme tilang elektronik dan tips di atas, Anda dapat mudik dengan aman dan nyaman tanpa khawatir terkena tilang.
Berita Terkait
-
Mudik Lebaran: Peningkatan 21% di Tol Trans Jawa
-
Mudik Lebaran Hemat Pakai Mobil Pribadi, Ini Kalkulasinya
-
Anies Romantisme Masa Lalu Jelang Mudik Lebaran 2024, Belum Move On Jadi Gubernur DKI?
-
Ini Jalur Alternatif Mudik Ke Jawa Tengah, Buat Persiapan Antisipasi Banjir Pantura
-
BMKG Prediksi Hujan Guyur Indonesia Seminggu Jelang Lebaran
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga yang Bisa Buat Kondangan Ramai-ramai
-
Motor Listrik Polytron FOX 350 Resmi Meluncur, Mulai Rp 15 Jutaan
-
5 Mobil Bekas dengan Ground Clearance Tinggi, Cocok untuk Medan Berat
-
Hal Sepele yang Sering Diabaikan saat Memilih Mobil Bekas Sebagai Mobil Pertama
-
Fitur Keselamatan Mitsubishi Destinator yang Kantongi Lima Bintang di ASEAN NCAP 2025
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Lebih Murah dari Harga Nmax, Pilihan Sedan hingga MPV
-
Wuling Incar Segmen Mobil Keluarga Lewat Kehadiran Darion PHEV
-
7 Mobil Bekas untuk Anak Kuliah Budget Rp40 Jutaan, Sedan hingga City Car
-
5 Mobil Keluarga Bekas Harga di Bawah Rp80 Juta, Nyaman dan Muat Banyak
-
Harga CRF1100L Africa Twin Tembus Rp 647 Juta dengan Pilihan Warna Baru