Suara.com - Kaca film pada mobil berfungsi untuk menahan pancaran sinar matahari dari luar hingga membuat suasana di dalam kabin jadi lebih nyaman.
Namun demikian, pemasangan kaca film pada mobil pick up rupanya tidak boleh sembarangan. Pasalnya pemasangan kaca film harus sesuai dengan peraturan Menteri.
Pemasangan kaca film pada mobil pick up harus sesuai dengan peraturan menteri yang tertuang dalam SK Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76. Adapun aturan selengkapnya sebagai berikut.
Lalu seperti apa aturan pemasangan kaca film pada mobil pick up agar tidak melanggar hukum. Berikut aturannya seperti dikutip dari laman Daihatsu Indonesia, Rabu (10/4/2024):
Kaca film yang dipasang wajib memenuhi persyaratan yang diatur
Bagi kendaraan bermotor yang dilengkapi kaca depan, belakang, ataupun samping. Kaca yang digunakan wajib memenuhi syarat berikut.
- Kaca terbuat dari material bahan yang tidak mudah pecah.
- Kaca tidak boleh tembus pandang dua arah.
- Tidak boleh mengubah kaca sehingga mengganggu bentuk orang atau benda yang dilihat melalui kaca.
Secara teknis pemasangan kaca film, juga wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Adapun persyaratannya sebagai berikut.
Baca Juga: Ciptakan Kabin Mobil Nyaman untuk Mudik Lebaran yang Berkesan
- Kaca yang digunakan harus tahan goresan.
- Kaca yang digunakan memiliki warna bening dan tidak gampang pudar.
- Kaca yang digunakan tidak membahayakan apabila pecah
- Kaca yang digunakan tidak mengganggu visus (jarak pandang) pengemudi.
Kaca film yang digunakan mampu ditembus cahaya sebanyak 70%
Kaca film yang dipasang pada mobil pick up, wajib memiliki penembusan cahaya minimal 70%. Namun, untuk bagian kaca depan dan belakang boleh menggunakan bahan yang dapat tertembus cahaya minimal 40%. Tembusan cahaya tersebut harus mengenai sisi atas kaca, dan tidak melebihi dari sepertiga tinggi kaca.
Kaca film yang digunakan tidak menimbulkan pantulan
Kaca film pada mobil pick up dianjurkan terbuat dari bahan yang tidak menimbulkan pantulan cahaya baru. Pantulan yang boleh dihasilkan merupakan pantulan cahaya seperti yang dihasilkan kaca bening.
Berita Terkait
-
3 Mobil Pick Up Bekas Bandel untuk Usaha: Tangguh Segala Medan, Raja Tanjakan!
-
5 Mobil Pick Up Bekas Harga Rp 30 Jutaan yang Irit dan Tangguh
-
Adu Sangar Suzuki Carry Vs Daihatsu Gran Max: Mobil Pick Up Terlaris, Pilih Mana?
-
4 Rekomendasi Mobil Pick Up Bekas Murah di Bawah Rp50 Jutaan, Irit Bensin dan Tahan Beban Berat
-
Viral! Pick Up Ugal-Ugalan Terbalik di Tikungan Maut Gowa, Penumpang Berhamburan
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
3 Tipe Toyota Vios Bekas Paling Dicari Keluarga Indonesia: Murah, Irit dan Bandel
-
Duel Harga Honda Scoopy vs Yamaha Fazzio September 2025, Siapa yang Ramah Di Kantong?
-
Yamaha CUXiE Rilis: Skutik Listrik Mungil yang Bikin Heboh, Jarak Tempuh Tembus 83 KM
-
Satu Kasus Nadiem, Hotman Paris Bisa Boyong Mobil Apa? Ini Daftarnya
-
Harga Jauh Di Bawah LCGC Sudah Dapat Spek Mobil Eropa, SUV Gagah Ini Dibanderol Cuma Rp140 Juta
-
Daftar Harga Motor Murah Honda September 2025, Dompet Aman Dapat Skutik Nyaman
-
Update Harga Mitsubishi September: Destinator Primadona, Cek Dulu Kantong Sebelum Beli
-
5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Anak Muda, Aura Old Money Siap Guncang Tongkrongan
-
Biaya Operasional dan Pajak Mobil Listrik AION UT: Per Hari di Bawah Rp 10 Ribu?
-
Perlindungan Optimal Kendaraan Bermotor Bersama MPMInsurance