Suara.com - Direktur Pembinaan Penegakan Hukum Pusat Polisi Militer TNI, Kolonel Laut Joko Tri Suhartono menjelaskan ada sejumlah syarat dalam penggunaan pelat dinas TNI.
Syarat penggunaan pelat dinas TNI itu diatur dalam STR Panglima TNI STR/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Antisipasi Penyalahgunaan Noreg TNI, Tertib Administrasi dan Validitas Data.
Baca juga: Terkuak! Pengemudi Fortuner Arogan Dapat Pelat Dinas TNI Palsu Dari Kakaknya Pensiunan Kowad
Joko menjelaskan sesuai dengan ketentuan nomor register pelat dinas Mabes TNI, hanya diperuntukkan kepada Prajurit TNI aktif dan purnawirawan TNI sehingga tidak mungkin masyarakat sipil dapat menggunakannya.
"Kemudian warna kendaraan wajib hukumnya berwarna hitam, jadi ada yang menggunakan di luar warna hitam itu sudah menyalahi aturan," kata Joko dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Selanjutnya yang bersangkutan juga membuat surat pernyataan secara langsung kepada pimpinan untuk memohon pengajuan pelat nomor dinas dengan menyertakan foto secara langsung di samping kendaraan tersebut yang akan diajukan untuk pengajuan pelat nomor dinas TNI.
"Kemudian masa berlaku pun ada. Jadi masa berlaku nomor pinjam pelat dinas itu berlaku hanya satu tahun, sehingga nanti perpanjangan lagi kalau memang dibutuhkan kembali, kalau tidak, nomor tidak teregistrasi untuk diperpanjang dan digunakan lagi oleh yang lain," imbuh dia.
Selain itu pengguna kendaraan berpelat dinas TNI juga harus memiliki SIM TNI yang khusus digunakan oleh anggota TNI dan PNS di lingkungan instansi militer untuk mengemudikan kendaraan berpelat dinas TNI.
Joko juga menjelaskan ada perbedaan nomor registrasi pada nomor dinas TNI, jika terdapat empat angka itu adalah nomor registrasi resmi organik TNI, sedangkan lima angka adalah nomor kendaraan bantuan TNI.
Baca Juga: Danpuspom Peringatkan Warga Sipil untuk Tak Palsukan Pelat Dinas TNI, Akan Ditindak Tegas
"Saya berharap jika menemukan adanya tindak pidana pelanggaran tersebut mohon dapatnya kerja sama melaporkan kepada kami selalu Puspom TNI, " katanya.
Penegasan ini disampaikan Joko setelah seorang pengemudi sipil tertangkap menggunakan pelat dinas TNI tanpa izin serta mengintimidasi pengguna jalan lain.
Baca juga: Pengemudi Fortuner Arogan Buang Pelat Nomor Dinas TNI Palsu ke Sungai di Lembang Usai Kasusnya Viral
PWGA, inisial pengguna pelat dinas, ditangkap setelah sebuah video yang menunjukkan dirinya berlaku semena-mena dan mengaku sebagai kerabat anggota TNI viral di media sosial.
Kini PWGA sudah ditetapkan sebagai tersangka karena disangka melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman pidana enam tahun.
Berita Terkait
-
Viral Patwal PM Potong Jalan Sebabkan Kecelakaan Lalu Kabur, Kapuspen TNI: Sedang Kami Telusuri
-
Viral! Oknum Patwal PM Kawal Mobil Mewah Diduga Picu Kecelakaan, Ini Videonya!
-
Komisi I DPR Desak Usut Motif di Balik Tewasnya Prada Lucky: Coba Dikejar!
-
Tiga Oknum TNI AD di Bali Diduga Aniaya Warga Sipil Hingga Tewas
-
Tembak Anggota Polisi Militer, Drama Pelarian Sertu Hendri Berakhir usai Lokasi Persembunyian Dikepung
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
CSI Pastikan Chery J6T Tidak Pakai Inden Karena Sudah Dirakit Lokal
-
4 Spek Wajib Oli Motor Aerox Biar Mesin Nggak Rewel Buat Rider Harian
-
Chery Perluas Jangkauan di Area Jabodetabek Lewat Peresmian Dealer ke 64 di Bekasi
-
Pesona Mitsubishi Grandis: Seharga Calya dan Sigra Bekas, Mesin Ungguli Innova Bensin
-
Modifikasi Fazzio Hybrid Ala Zee JKT48 Dilelang Rp 1,6 Juta di Fazzio Youth Festival 2025
-
Lampu Mobil Kekinian Mulai Terlalu Silau, Komplain Masif Bermunculan
-
Suzuki Satria Anyar Ditargetkan Terjual Ribuan Unit di Tengah Dominasi Motor Skutik
-
Sah! Desain Mobil Huawei Terdaftar di Indonesia, Era Baru Mobil Pintar Dimulai
-
7 Motor Bekas Matic dengan Bagasi Lega untuk Kurir Makanan, Muat Banyak!
-
6 Mobil Matic Bekas Rp60 Jutaan: Alternatif LCGC yang Sudah Mulai Mahal, Lega dan Nyaman