Suara.com - Direktur Pembinaan Penegakan Hukum Pusat Polisi Militer TNI, Kolonel Laut Joko Tri Suhartono menjelaskan ada sejumlah syarat dalam penggunaan pelat dinas TNI.
Syarat penggunaan pelat dinas TNI itu diatur dalam STR Panglima TNI STR/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Antisipasi Penyalahgunaan Noreg TNI, Tertib Administrasi dan Validitas Data.
Baca juga: Terkuak! Pengemudi Fortuner Arogan Dapat Pelat Dinas TNI Palsu Dari Kakaknya Pensiunan Kowad
Joko menjelaskan sesuai dengan ketentuan nomor register pelat dinas Mabes TNI, hanya diperuntukkan kepada Prajurit TNI aktif dan purnawirawan TNI sehingga tidak mungkin masyarakat sipil dapat menggunakannya.
"Kemudian warna kendaraan wajib hukumnya berwarna hitam, jadi ada yang menggunakan di luar warna hitam itu sudah menyalahi aturan," kata Joko dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Selanjutnya yang bersangkutan juga membuat surat pernyataan secara langsung kepada pimpinan untuk memohon pengajuan pelat nomor dinas dengan menyertakan foto secara langsung di samping kendaraan tersebut yang akan diajukan untuk pengajuan pelat nomor dinas TNI.
"Kemudian masa berlaku pun ada. Jadi masa berlaku nomor pinjam pelat dinas itu berlaku hanya satu tahun, sehingga nanti perpanjangan lagi kalau memang dibutuhkan kembali, kalau tidak, nomor tidak teregistrasi untuk diperpanjang dan digunakan lagi oleh yang lain," imbuh dia.
Selain itu pengguna kendaraan berpelat dinas TNI juga harus memiliki SIM TNI yang khusus digunakan oleh anggota TNI dan PNS di lingkungan instansi militer untuk mengemudikan kendaraan berpelat dinas TNI.
Joko juga menjelaskan ada perbedaan nomor registrasi pada nomor dinas TNI, jika terdapat empat angka itu adalah nomor registrasi resmi organik TNI, sedangkan lima angka adalah nomor kendaraan bantuan TNI.
Baca Juga: Danpuspom Peringatkan Warga Sipil untuk Tak Palsukan Pelat Dinas TNI, Akan Ditindak Tegas
"Saya berharap jika menemukan adanya tindak pidana pelanggaran tersebut mohon dapatnya kerja sama melaporkan kepada kami selalu Puspom TNI, " katanya.
Penegasan ini disampaikan Joko setelah seorang pengemudi sipil tertangkap menggunakan pelat dinas TNI tanpa izin serta mengintimidasi pengguna jalan lain.
Baca juga: Pengemudi Fortuner Arogan Buang Pelat Nomor Dinas TNI Palsu ke Sungai di Lembang Usai Kasusnya Viral
PWGA, inisial pengguna pelat dinas, ditangkap setelah sebuah video yang menunjukkan dirinya berlaku semena-mena dan mengaku sebagai kerabat anggota TNI viral di media sosial.
Kini PWGA sudah ditetapkan sebagai tersangka karena disangka melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman pidana enam tahun.
Berita Terkait
-
Bukan Hanya Nadiem, Ini Alasan Kejaksaan Sering Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan Kasus Korupsi
-
Viral Patwal PM Potong Jalan Sebabkan Kecelakaan Lalu Kabur, Kapuspen TNI: Sedang Kami Telusuri
-
Viral! Oknum Patwal PM Kawal Mobil Mewah Diduga Picu Kecelakaan, Ini Videonya!
-
Komisi I DPR Desak Usut Motif di Balik Tewasnya Prada Lucky: Coba Dikejar!
-
Tiga Oknum TNI AD di Bali Diduga Aniaya Warga Sipil Hingga Tewas
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Toyota: Industri Otomotif Tahan Banting, Tapi Arah Kebijakan Pemerintah Harus Jelas
-
Melesat dari Posisi Buncit, Aksi Beringas Pembalap Valrossi Bawa CRF250R di Kejurnas Motocross 2026
-
Yamaha Gear Ultima Motor Fungsional dengan Konsumsi BBM Paling Irit Dikelasnya
-
Momen Langka Puluhan Ribu Vespa Lintas Era Iring-iringan di Colosseum Roma
-
Toyota Hilux Generasi Sembilan Resmi Melantai Gendong Mesin 1GD dan Varian Listrik
-
B50 Dijual Mulai 1 Juli 2026, Apakah Biodiesel Sawit Aman untuk Mobil Diesel Lama ?
-
Daftar Harga Resmi Xpeng X9 Facelift dan G6 AWD Penantang Baru Mobil Listrik Mewah di Indonesia
-
Siap Ganti ke B50? Ini Daftar Lengkap Kendaraan yang Bisa Pakai Biodiesel Sawit
-
Mengapa Mitsubishi Pajero Sport Masih Sulit Ditumbangkan di Segmen SUV Menengah
-
GAIKINDO Desak Pemerintah Beri Insentif Merata Untuk Mobil Bensin Hingga Hybrid