Suara.com - Direktur Pembinaan Penegakan Hukum Pusat Polisi Militer TNI, Kolonel Laut Joko Tri Suhartono menjelaskan ada sejumlah syarat dalam penggunaan pelat dinas TNI.
Syarat penggunaan pelat dinas TNI itu diatur dalam STR Panglima TNI STR/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Antisipasi Penyalahgunaan Noreg TNI, Tertib Administrasi dan Validitas Data.
Baca juga: Terkuak! Pengemudi Fortuner Arogan Dapat Pelat Dinas TNI Palsu Dari Kakaknya Pensiunan Kowad
Joko menjelaskan sesuai dengan ketentuan nomor register pelat dinas Mabes TNI, hanya diperuntukkan kepada Prajurit TNI aktif dan purnawirawan TNI sehingga tidak mungkin masyarakat sipil dapat menggunakannya.
"Kemudian warna kendaraan wajib hukumnya berwarna hitam, jadi ada yang menggunakan di luar warna hitam itu sudah menyalahi aturan," kata Joko dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Selanjutnya yang bersangkutan juga membuat surat pernyataan secara langsung kepada pimpinan untuk memohon pengajuan pelat nomor dinas dengan menyertakan foto secara langsung di samping kendaraan tersebut yang akan diajukan untuk pengajuan pelat nomor dinas TNI.
"Kemudian masa berlaku pun ada. Jadi masa berlaku nomor pinjam pelat dinas itu berlaku hanya satu tahun, sehingga nanti perpanjangan lagi kalau memang dibutuhkan kembali, kalau tidak, nomor tidak teregistrasi untuk diperpanjang dan digunakan lagi oleh yang lain," imbuh dia.
Selain itu pengguna kendaraan berpelat dinas TNI juga harus memiliki SIM TNI yang khusus digunakan oleh anggota TNI dan PNS di lingkungan instansi militer untuk mengemudikan kendaraan berpelat dinas TNI.
Joko juga menjelaskan ada perbedaan nomor registrasi pada nomor dinas TNI, jika terdapat empat angka itu adalah nomor registrasi resmi organik TNI, sedangkan lima angka adalah nomor kendaraan bantuan TNI.
Baca Juga: Danpuspom Peringatkan Warga Sipil untuk Tak Palsukan Pelat Dinas TNI, Akan Ditindak Tegas
"Saya berharap jika menemukan adanya tindak pidana pelanggaran tersebut mohon dapatnya kerja sama melaporkan kepada kami selalu Puspom TNI, " katanya.
Penegasan ini disampaikan Joko setelah seorang pengemudi sipil tertangkap menggunakan pelat dinas TNI tanpa izin serta mengintimidasi pengguna jalan lain.
Baca juga: Pengemudi Fortuner Arogan Buang Pelat Nomor Dinas TNI Palsu ke Sungai di Lembang Usai Kasusnya Viral
PWGA, inisial pengguna pelat dinas, ditangkap setelah sebuah video yang menunjukkan dirinya berlaku semena-mena dan mengaku sebagai kerabat anggota TNI viral di media sosial.
Kini PWGA sudah ditetapkan sebagai tersangka karena disangka melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman pidana enam tahun.
Berita Terkait
-
Bukan Hanya Nadiem, Ini Alasan Kejaksaan Sering Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan Kasus Korupsi
-
Viral Patwal PM Potong Jalan Sebabkan Kecelakaan Lalu Kabur, Kapuspen TNI: Sedang Kami Telusuri
-
Viral! Oknum Patwal PM Kawal Mobil Mewah Diduga Picu Kecelakaan, Ini Videonya!
-
Komisi I DPR Desak Usut Motif di Balik Tewasnya Prada Lucky: Coba Dikejar!
-
Tiga Oknum TNI AD di Bali Diduga Aniaya Warga Sipil Hingga Tewas
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Termasuk ID. Buzz, VW Recall Hampir 100 Ribu Mobil Listrik Gegara Masalah Baterai
-
Era Baru Otomotif Dunia Pabrikan Mobil asal China Geser Dominasi Pabrikan Jepang
-
Skuter Bergaya Retro yang Layak Jadi Pertimbangan Gen Z yang Ingin Tampil Beda
-
5 Mobil 1500cc Termurah Under 60 Jutaan tapi Mesin Awet, Cocok untuk Dipakai Jangka Waktu Lama
-
Terpopuler: Rekomendasi Sepeda Listrik Baterai Lithium hingga Harga Innova Reborn Terkini
-
Komponen Mobil yang Wajib Diperiksa Usai Lakukan Perjalanan Jarak Jauh Seperti Mudik Lebaran
-
7 Mobil Listrik Bekas Rp100 Jutaan 2026: Ini Daftar Termurah, Cocok Buat Harian!
-
Myanmar Mulai Batasi Pengisian BBM Dua Kali Seminggu Dampak Tingginya Harga Minyak Dunia
-
6 Mobil Listrik Bekas yang Bisa Dibarter Honda Brio Seken: Harga Mirip, Ongkos Jalan Timpang
-
5 Rekomendasi Mobil Diesel Paling Irit dan Murah 2026, Tak Boros BBM