News / Nasional
Kamis, 15 Januari 2026 | 14:57 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kejagung benarkan sering minta pengawalan TNI untuk kasus-kasus korupsi tertentu.
  • Hal ini buntut teguran hakim terhadap pengawal TNI di sidang Nadiem Makarim.
  • Nadiem didakwa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,1 triliun.

Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa permintaan pengawalan keamanan dari pihak TNI, termasuk dalam sidang mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, bukanlah hal baru dan telah sering dilakukan untuk kasus-kasus tertentu.

“Beberapa perkara tindak pidana korupsi yang kita tanganin, baik dalam hal penyitaan, penelusuran aset, untuk keamanan jaksa penyidik, kan kita bisa minta bantuan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

“Tidak hanya Nadiem, perkara lain tertentu yang menurut kami butuh pengamanan,” imbuhnya.

Menurut Anang, permintaan bantuan pengamanan ini memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan TNI. Ia juga menambahkan bahwa sinergi kedua institusi ini telah terstruktur secara formal, seperti adanya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Berawal dari Teguran Hakim di Sidang Nadiem

Penjelasan ini disampaikan menyusul insiden dalam sidang kasus korupsi Nadiem Makarim pada Senin (5/1/2026). Saat itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Purwanto S Abdullah, menegur anggota TNI yang mengawal terdakwa karena dinilai mengganggu pandangan kamera media di ruang sidang.

“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera,” kata Hakim Purwanto.

“Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang,” tambahnya.

Dugaan Korupsi Rp2,1 Triliun

Baca Juga: Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme

Nadiem Makarim didakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nadiem diduga menerima Rp809 miliar dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.

Kerugian negara tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan sebesar Rp621 miliar.

Load More