- Motor Patwal Polisi Militer (PM) memotong jalan secara tiba-tiba hingga menyebabkan kecelakaan, viral di media sosial.
- Kapuspen TNI memastikan pihaknya tengah melakukan penelusuran dan verifikasi untuk memastikan kebenaran insiden tersebut.
- Apabila terbukti ada pelanggaran, TNI tidak akan tinggal diam dan akan memproses hukum oknum yang terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.
Suara.com - Sebuah video yang memperlihatkan motor patroli dan pengawalan (patwal) Polisi Militer (PM) memotong jalan secara tiba-tiba hingga menyebabkan kecelakaan, viral di media sosial. Alih-alih berhenti, rombongan pengawalan tersebut justru langsung meninggalkan lokasi. Pihak TNI kini tengah menelusuri insiden tabrak lari tersebut.
Insiden ini salah satunya diunggah oleh akun Instagram @jabodetabek24info. Dalam video tersebut, terlihat sebuah mobil yang sedang melaju harus mengerem mendadak setelah jalurnya dipotong oleh motor Patwal PM yang berbelok ke kanan. Akibatnya, mobil tersebut ditabrak dari belakang oleh pengendara motor lain.
"Dilaporkan motor pengawal Polisi Militer memotong dan memberhentikan secara mendadak hingga mobil ditabrak dari belakang oleh motor lain," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Yang paling disorot adalah respons rombongan pengawalan. Bukannya berhenti untuk bertanggung jawab, motor Patwal PM dan mobil dinas Lexus yang dikawal justru tancap gas meninggalkan lokasi kejadian.
"Terjadi kerusakan pada mobil dan motor, tapi tidak ada tanggung jawab dari pemotor Polisi Militer dan pihak yang dikawal karena langsung meninggalkan lokasi. Kejadian pada Senin, 13 Oktober 2025," lanjut keterangan video tersebut.
TNI Buka Suara dan Lakukan Penelusuran
Menanggapi video viral ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Freddy Ardianzah, memastikan pihaknya tengah melakukan penelusuran dan verifikasi untuk memastikan kebenaran insiden tersebut.
"Saat ini TNI sedang melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap video yang beredar tersebut untuk memastikan apakah kendaraan yang dikawal maupun personel pengawalnya benar merupakan anggota TNI, serta memastikan kronologis kejadian secara utuh," jelas Freddy saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).
Freddy menegaskan, apabila terbukti ada pelanggaran, TNI tidak akan tinggal diam dan akan memproses hukum oknum yang terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Duga Hina Ponpes Lirboyo Demi Rating, Gus Nadir Semprot Bos Trans7 Andi Chairil: Jahat Sekali Anda!
"TNI berkomitmen untuk selalu bertindak profesional dan tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat ataupun institusi TNI," pungkas Freddy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan
-
Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini
-
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini
-
Rekrutmen Dosen ASN PKN STAN 2026: Syarat, Kualifikasi, dan Tahapan Seleksi
-
Sutiyoso Dorong Penertiban Tiang Monorel Senayan, DPRD Buka Opsi Alih Fungsi
-
Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme